Otomotif
Kenali Berbagai Jenis Surat Tilang dan Cara Mengurusnya
Ada dua jenis surat tilang yang dikeluarkan oleh polisi kepada pelanggar lalu-lintas. Ini rincian jenis dan cara mengurusnya.
Tindakan langsung terhadap pelanggaran lalu lintas atau tilang oleh polisi merupakan hal yang sering terdengar oleh masyarakat.
Namun, meskipun begitu, sebagian pelanggar masih bingung untuk memahami tindakan langsung tersebut, khususnya surat tilang.
Surat tilang yang ada di Indonesia memiliki lima warna, yaitu warna merah, biru, hijau, kuning, dan putih.
Tetapi, hanya surat tilang merah dan biru yang berlaku untuk masyarakat umum, sedangkan surat tilang warna hijau untuk arsip keadilan, kuning untuk arsip pihak kepolisian, dan putih untuk arsip kejaksaan.
Dirujuk dari situs polri.go.id, pelanggar yang mengakui kesalahannya di tempat tilang berhak memilih untuk menerima surat atau slip tilang biru.
Jika proses penilangan sudah selesai, pelanggar dapat membayar denda tilang di Bank BRI tempat kejadian.
Setelah melunasi pembayaran, pelanggar bisa langsung mengambil dokumen yang ditahan pada saat ditilang di Polsek tempat kejadian.
Tetapi, jika menerima surat tilang biru, pelanggar harus membayar denda maksimal dari pelanggaran yang dilakukan.
Kemudian, pelanggar dapat meminta surat tilang merah jika menolak dakwaan polisi pada saat penilangan dan proses akan dilanjutkan di pengadilan.
Setelah itu, pengadilan akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak dengan mendengarkan keterangan dari polisi yang bersangkutan.
Tanggal sidang ditentukan oleh polisi pada saat penilangan, biasanya dalam waktu 5 sampai 10 hari kerja, dihitung dari tanggal pelanggaran.
Sistem tilang yang berlaku saat ini memiliki tiga pilihan bagi pelanggar. Pertama, pelanggar dapat membayar denda di Bank BRI (slip biru), lalu yang kedua adalah pelanggar dapat menyelesaikan proses tilang di persidangan (slip merah).
Pilihan terakhir adalah pelanggar dapat menitipkan proses tilang kepada kuasa untuk persidangan. Pilihan tersebut berlangsung sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Kapolri No.Pol: SKEP/443/IV/1998, tanggal 17 April 1998 (SK 1998).
Pada saat penilangan, polisi yang memberhentikan pelanggar wajib menyapa dengan sopan serta menunjukkan identitas dengan jelas.
Selain itu, polisi juga harus menerangkan dengan jelas kepada pelanggar apa kesalahan yang terjadi, termasuk menjelaskan pasal yang telah dilanggar dan jumlah denda yang harus dibayarkan.
Pelanggaran yang dikenakan tilang
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanksi denda tilang naik sekitar 10 kali lipat dengan kisaran Rp 250 ribu sampai dengan Rp 1 juta, sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
Pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang dikenakan tilang adalah sebagai berikut.
- Tidak memiliki SIM (pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281)).
- Memiliki SIM tetapi tidak dapat menunjukkannya saat razia (pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (pasal 288 ayat 2)).
- Kendaraan tidak memiliki Tanda Nomor Kendaraan (pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 280)).
- Tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot (pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1)).
- Tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, dan penghapus kaca (pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 2)).
- Mobil yang tidak dilengkapi dengan ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda dan P3K (pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 278)).
- Melanggar rambu lalu lintas (pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (pasal 287 ayat 1)).
- Melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah (pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5)).
- Kendaraan tidak dilengkapi STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1)).
- Penumpang dan pengemudi mobil tidak menggunakan sabuk pengaman (pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 289)).
- Pengendara motor tidak mengenakan helm SNI (pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1)).
- Tidak menyalakan lampu utama pada malam hari atau kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) (pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 293 ayat 1)).
- Sepeda motor tidak menyalakan lampu utama pada siang hari (pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu (Pasal 293 ayat 2).
- Tidak memberikan isyarat lampu saat berbelok atau balik arah (pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 294)).
Lalu, bagi para pelanggar, jangan coba-coba untuk menyuap polisi demi proses yang instan. Jika terbukti melakukan hal tersebut, pelanggar dapat dihukum dengan kurungan penjara karena tidak sesuai dengan prosedur hukum.
Untuk itu, selalu patuhi segala peraturan lalu lintas yang berlaku untuk menjaga keselamatan di jalan serta terhindar dari tilang.