Review Otomotif
Kenali Istilah CBU dan CKD serta Hubungannya dengan Pajak
Dalam dunia otomotif ada istilah CBU dan CKD. Yuk kenali lebih dalam istilah CBU dan CKD serta hubungannya dengan PPnBM.
Ketika membeli mobil ada banyak pertimbangan yang dilakukan, mulai dari fungsi, model, layanan purna jual, merek, dan harga. Tentu, Anda sebagai pembeli dan pemakainya tidak ingin menyesal di kemudian hari.
Perlu diketahui, ada banyak faktor mengapa harga tiap mobil itu berbeda. Salah satu pembedanya adalah istilah CBU dan CKD, bahkan ada pula IKD yang akan dipasarkan oleh Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM).
Di Indonesia, istilah CBU dan CKD, serta IKD ini tertuang dan diatur dalam peraturan Menteri Perindustrian 275/MPP/KEP/6/1999 tentang Industri Kendaraan Bermotor.
Baca juga: 10 Alasan Beli Mobil secara Online Lebih Untung
Peraturan ini memberikan hak kepada Kementerian Perindustrian Republik Indonesia untuk menentukan bahwa kendaraan bermotor yang akan diproduksi atau dipasarkan di Indonesia masuk ke dalam golongan CBU, CKD, atau IKD.
Dimulai dari IKD atau Incompletely Knock Down. Istilah ini belum lama dikenalkan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) untuk menekan harga mobil impor.
Mobil yang oleh ATPM atau importir umum didatangkan dalam bentuk terurai, seperti rangka, mesin, bodi, dan poros atau as roda.
Untuk proses perakitan mobil IKD pun harus di pabrik yang telah mendapatkan izin resmi dari Kementerian Perindustrian Republik Indonesia sebagai perusahaan industri perakitan kendaraan bermotor.
Baca juga: Jangan Sampai Menyesal, Baca Dulu Tips Agar Tidak Salah Beli Mobil Baru
Sekarang, yuk kenali lebih dalam istilah CBU dan CKD serta hubungannya dengan PPnBM (pajak penjualan atas barang mewah)!
Mobil CBU
CBU merupakan singkatan dari Completely Built Up yang berarti mobil yang berasal dari luar negeri kemudian diimpor dalam keadaan utuh.
Membawa masuk sebuah mobil secara utuh, tentunya berimbas pada harga yang melambung tinggi.
Karena berasal dari luar negeri, maka harga jualnya cenderung tinggi dan tentunya dikenai pajak impor. Mobil CBU dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).
Seperti diketahui, mobil CBU biasanya didesain dengan spesifikasi negara pengimpor, mulai dari kapasitas mesin, fitur dan kelengkapan.
Beragam fitur sebagai andalan mobil CBU memang menjadi pembeda dari versi CKD, tetapi terkadang tidak semua fitur tersebut berguna di Indonesia.
Bahkan ada yang kemampuan mesinnya yang tidak sepenuhnya nyaman digunakan dalam melibas jalanan di Indonesia.
Baca juga: 6 Fitur Canggih di Mobil yang Jarang Digunakan
Mobil CKD
CKD merupakan singkatan dari Completely Knock Down yang ditujukan untuk mobil yang dirakit di pabrik yang telah memiliki izin resmi di Indonesia.
Biasanya, mobil yang dikategorikan CKD ini harganya jauh lebih murah daripada mobil CBU.
Karena diproduksi atau dirakit di dalam negeri, maka tidak dikenakan pajak impor komponen. Namun, tidak menutup kemungkinan juga kalau komponen yang digunakan bisa diimpor.
Baca juga: Kapan Waktu yang Tepat untuk Ganti Mobil? Ini Penjelasannya
Selain itu, keuntungan lain dari mobil CKD adalah suku cadangnya yang mudah dicari di Indonesia.
Jika terjadi kerusakan, banyak bengkel yang dapat memberikan servis ketika terjadi kerusakan, baik yang resmi maupun tidak.
Mobil CKD, baik bodi, mesin, fitur, dan kelengkapan biasanya sudah disesuaikan dengan selera pasar serta kebutuhan masyarakat Indonesia, sehingga mudah diterima dan teruji keandalannya.
Hubungan CBU dan CKD dengan PPnBM
Seperti dikutip dari online-pajak.com, tarif PPnBM sudah diatur dalam Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 33/PMK.03/2017 tentang Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pemberian Pembebasan dari Pengenaan Pajak Penjualan atas barang Mewah.
Dalam peraturan tersebut, pemerintah membedakan antara PPnBM mobil sedan dengan PPnBM mobil atau kendaraan bermotor lainnya.
Bagi PPnBM untuk mobil sedan dengan mesin mencapai 1.500 cc akan dikenai PPnBM sebesar 30%. Sedangkan untuk mesin dari 1.501ccc sampai 3.000 cc dikenakan tarif sebesar 40%.
Tarif tertinggi atas PPnBM mobil ini sebesar 125% dan diberlakukan untuk sedan dengan kapasitas mesin di atas 3.001 cc.
Sementara, tarif PPnBM mobil atau bagi kendaraan lain yang memiliki kapasitas atau kubikasi mesin kurang dari 1.500 cc-2.500 cc dikenakan tarif sebesar 10%-20%.
Baca juga:Â Cara Mengurus Pajak Kendaraan yang Telat Bayar Beserta Dendanya
Jadi, tarif PPnBM mobil atau atas kendaraan bermotor seperti CBU dan CKD dikenakan tarif PPnBM mobil berdasarkan pada kubikasi mesin.
Meski begitu, menurut Ditjen Pajak, penyamarataan tarif PPnBM mobil CBU dan CKD ini merupakan implikasi atas pertimbangan perdagangan global.
Selain itu, penyamaan tarif PPnBM mobil ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga kredibilitas di tengah perdagangan bebas.
Kalau Anda bagaimana, lebih suka mobil CBU atau CKD?