Tips & Rekomendasi
Kenali Perbedaan Jalan Nasional, Provinsi dan Kota Yuk
Selain jalan nasional, ada juga jenis-jenis lainnya seperti jalan provinsi dan jalan kota. Lantas apa saja perbedaannya?
Jalan nasional merupakan salah satu jenis jalan yang ada di Indonesia, selain jalan provinsi dan kota. Semuanya dibedakan berdasarkan statusnya guna mengetahui siapa pengelola dari jalan.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.
Untuk mengetahui perbedaannya, cek langsung infografis di bawah ini ya:
Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Bina Marga telah menyediakan aplikasi Jalan Kita untuk melaporkan kerusakan jalan nasional.
Dalam aplikasi tersebut seseorang tinggal membuat akun dengan melengkapi data diri. Setelah itu, pelapor tinggal membuat laporan, masyarakat perlu melampirkan media berupa foto atau video jalan rusak.
Siapa penanggung jawab jalan nasional?
Jalan nasional diurus oleh pemerintah pusat, dalam hal ini kewenangannya ada di bawah Kementerian PUPR.
Dengan kata lain, selama proses pembangunan, pengelolaan, dan pemeliharaannya, jalan dengan markah berwarna kuning berada di bawah pemerintah pusat melalui Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR.
Kamu bisa mengenali status rambu jalan nasional melalui dua cara. Yakni melalui papan penunjuk jalan yang mencantumkan status jalan yang dipasang di jalan atau dengan mengenali jenis marka jalan.
Dari warnanya kamu bisa mengetahui dengan jelas status jalan tersebut, apakah jalan nasional, jalan provinsi atau bukan.
Baca juga: 25 Titik Akan Berlaku Sistem Jalan Berbayar di Jakarta, di Mana Saja?
Soal aturannya tetap sama, dan bagi pelanggar bisa mendapatkan hukuman sesuai pasal yang berlaku.
Setiap pengendara yang melanggar markah jalan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Jadi sudah jelas bukan mengenai perbedaan jenis-jenis jalanan yang ada di Indonesia tersebut bukan? Namun, hal yang penting adalah selalu pastikan untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada ya agar berkendara bisa tetap nyaman dan aman.
Dan yang terpenting adalah tidak mengendarai kendaraan melewati batas kecepatan yang disarankan ya.