Review Otomotif
Kenapa Kendaraan yang Menanjak Diprioritaskan Saat Berpapasan di Jalan?
Tak jarang terjadi kecelakaan saat di tanjakan, seperti karena kendaraan tidak kuat menanjak atau saat berpapasan dengan kendaraan lain.
Menghadapi jalanan menanjak yang curam membutuhkan konsentrasi lebih saat berkendara, apalagi jalan tersebut dua arah dan hanya dibatasi oleh garis jalan. Pastinya Anda akan berpapasan dengan kendaraan yang menurun dari arah sebaliknya.
Malah, ada beberapa kasus yang sering ditemukan, kedua kendaraan yang berlawanan tersebut akan saling kebut, karena kendaraan di jalan menanjak butuh tenaga untuk mendaki, sedangkan sebaliknya mengikuti kontur jalan yang menurun.
Ini akan semakin berbahaya jika jalan dua arah itu tidak memiliki luas yang cukup, sehingga sangat beresiko ketika berpapasan dengan kendaraan dari arah lain. Belum lagi jika ada kendaraan besar, seperti bus atau truk yang melintas. Tentunya membuat jalan semakin sempit.
Apabila Anda menemukan kasus seperti ini, hal pertama yang harus dilakukan adalah memahami Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 111.
UU tersebut menguraikan, pada jalan yang menanjak atau menurun yang tidak memungkinkan bagi kendaraan untuk saling berpapasan, pengemudi kendaraan yang arahnya menurun wajib memberi kesempatan jalan kepada kendaraan yang mendaki.
Secara logika, kendaraan yang menanjak membutuhkan usaha lebih banyak daripada yang menurun. Selain itu, ruang gerak kendaraan dan jarak pandang pengemudi yang menanjak lebih terbatas. Oleh karena itu, kendaraan menanjak seharusnya mendapatkan prioritas untuk memakai jalan terlebih dahulu.
Namun, jika pengemudi yang berpapasan dengan kendaraan lain dari arah berlawanan pada jalan dua arah yang tidak dipisahkan secara jelas dan terhalang oleh suatu rintangan atau pengguna jalan lain di depannya, wajib mendahulukan kendaraan yang datang dari arah berlawanan. Hal ini tertuang dalam UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 110 ayat 1 dan 2.
Lalu, bagaimana jika ada belokan atau persimpangan? Kendaraan mana yang harus didahulukan?
Pada UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 112 ayat 1 dijelaskan, pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, di samping, dan di belakang kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.
Setelah itu, pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas sebagaimana dikatakan oleh UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 113 ayat 1, pengemudi wajib memberikan hak utama kepada:
(a) Kendaraan yang datang dari arah depan dan/atau dari arah cabang persimpangan yang lain jika hal itu dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan;
(b) Kendaraan dari jalan utama jika pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan jalan;
(c) Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kiri jika cabang persimpangan 4 (empat) atau lebih dan sama besar;
(d) Kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kiri di persimpangan 3 (tiga) yang tidak tegak lurus; atau
(e) Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus.
Jika persimpangan dilengkapi dengan alat pengendali lalu lintas yang berbentuk bundaran, pengemudi harus memberikan hak utama kepada kendaraan lain yang datang dari arah kanan. Hal ini diatur oleh UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 113 ayat 2.
Untuk itu, apabila Anda sudah membaca atau mengetahui tentang UU yang ditetapkan ini, ada baiknya untuk mentaati peraturan yang berlaku untuk menjaga keamanan dan kenyamanan berkendara di jalan raya.
Ingat, tak jarang terjadi kecelakaan saat di tanjakan, seperti karena kendaraan tidak kuat menanjak atau saat berpapasan dengan kendaraan lain. Jangan karena ego atau alasan buru-buru lalu memaksakan lewat saat berpapasan dengan kendaraan yang menanjak.