Tips & Rekomendasi
Kenapa Parkir Mobil di Tempat Umum Harus Menghadap Jalan?
Parkir mobil di tempat umum ternyata ada aturan tidak tertulis. Benarkah harus menghadap ke jalan? Mengapa harus demikian?
Pernahkah kamu perhatikan tempat parkir mobil di pusat perbelanjaan atau lahan fasilitas umum? Jika dilihat dengan seksama, rata-rata cara parkir mobil di sana menghadap ke jalan.
Mengapa ya hal itu dilakukan? Bukankah lebih mudah caranya dengan posisi membelakangi jalan atau parkir mundur? Tahukah kamu ternyata ada sejumlah keuntungan dengan cara memarkir kendaraan yang demikian itu?
Keuntungan parkir mobil hadap jalan
Setidaknya ada lima alasan mengapa orang lebih suka melakukan cara parkir mobil menghadap jalan daripada membelakanginya. Kenapa demikian?
Mudah keluar saat darurat
Kondisi darurat yang membutuhkan pengemudi untuk melakukan evakuasi kendaraan dengan cepat akan lebih mudah dilakukan saat posisi kendaraan menghadap jalan. Misal terjadi kebakaran di dalam gedung, gempa bumi, dan lain-lain.
Sudut pandang tidak terhalang
Saat akan mengeluarkan kendaraan dari tempat parkiran, maka posisi pandangan pengemudi tidak terhalang. Berbeda dengan parkir membelakangi jalan, pengemudi harus melihat kaca spion tengah dan kanan kiri saat akan mengeluarkan kendaraan.
Baca juga: Mengenal Electric Parking Brake dan Fitur Auto Hold
Meski mobil terkini tersedia kamera mundur yang akan memberikan visual kondisi belakang mobil saat harus memundurkan kendaraan, namun kamera itu memiliki sudut pandang terbatas dan dapat memperlambat usaha keluar parkiran.
Parkir mobil mundur lebih mudah
Bagi pengemudi kendaraan, memarkirkan kendaraan dengan cara mundur dianggap lebih mudah ketimbang parkir membelakangi jalan utama. Parkir mundur dapat menggunakan posisi kendaraan di kiri dan kanan sebagai patokan.
Faktor penerangan jalan
Keuntungan parkir mobil menghadap jalan lainnya adalah adanya faktor cahaya penerang. Di tempat parkir mobil kadang suasana gelap dan minim cahaya saat malam. Lampu utama mobil akan menjadi penerang utama untuk keamanan saat keluar parkiran.
Baca juga: Mengenal 3 Jenis Rem Cakram pada Mobil
Berbeda dengan cara parkir mobil membelakangi jalan yang minim penerangan di malam hari. Kurangnya cahaya dapat membuat aktivitas mengeluarkan mobil dari area parkiran terhambat dan berisiko.
Risiko terkena beton pembatas parkir
Umumnya posisi bumper depan mobil lebih rendah daripada bumper belakangnya. Saat parkir mundur maka posisi bumper depan riskan tersangkut pada beton pembatas parkir karena pengemudi tidak dapat memperkirakannya.
Sebaliknya, saat kamu parkir kendaraan menghadap jalan, maka bumper belakang yang lebih tinggi minim risiko terkena pembatas tersebut. Jelas cara parkir ini lebih aman, kan?
Jenis-jenis parkir mobil
Bagi pengendara, sebaiknya perlu juga mengenali 5 cara parkir mobil. Yuk pahami perbedaannya di bawah ini.
Baca juga: Cara Injak Pedal Rem Mobil Matic yang Benar
- Parkir mobil paralel. Posisi kendaraan berjejer dan berada dalam satu garis lurus. Ini biasanya dilakukan pada tempat-tempat parkir yang sempit lahannya seperti di bahu jalan.
- Parkir lurus. Cara parkir mobil ini akan membentuk barisan dan berdampingan antar sisi dengan kendaraan lain. Posisi ideal adalah kendaraan menghadap jalan atau melakukan parkir mundur.
- Parkir serong. Jenis ini mirip dengan parkir lurus, tetapi ada sedikit sudut yang terbentuk. Biasanya jenis parkir seperti ini sudah diberi tanda garis serong sehingga pengendara tinggal mengikuti tanda tersebut.
- Double parking. Ditemukan pada tempat-tempat parkir yang tidak resmi dan biasanya membuat kendaraan lain sulit untuk keluar dari parkiran. Cara parkir mobil ini dilakukan dengan posisi tegak lurus tetapi berdekatan dengan kendaraan lainnya.
- Serong terbalik. Cara ini disebut back-in angle parking. Mirip parkir serong, bedanya pada parkir serong terbalik, posisi depan kendaraan harus menghadap ke jalanan bukan ke trotoar.
Penting bagi pengemudi untuk menguasai jenis-jenis parkir di atas. Selain sebagai kemampuan mengemudi dasar, menguasai teknik parkir dapat membuat kelancaran dan ketertiban lalu lalang di tempat parkir kendaraan.
Hindari menaruh kendaraan pada lokasi yang terdapat rambu dilarang parkir. Biasanya ditandai dengan huruf P dicoret di dalam lingkaran berwarna merah. Di Jakarta, jika melanggar rambu dilarang parkir maka terancam di derek dan kena denda Rp500 ribu.
Selain itu lokasi dilarang parkir lainnya misalnya di tikungan, jembatan, jalan layang, zebra cross, di dekat lampu lalu lintas pengatur jalan, jalan yang licin, ataupun pada terowongan. Meski tidak terdapat rambu larangan, kamu sebaiknya jangan parkir di sana ya.