Search Cars

Berita Terbaru

Kendaraan Belum Uji Emisi Siap-Siap Kena Denda Pajak, Kapan Berlaku?

Kendaraanmu sudah uji emisi? Siap-siap kena denda pajak maksimal jika tidak melakukannya tahun ini. Simak dan pahami aturannya.

denda pajak

Dinas Lingkungan Hidup (Dishub) DKI Jakarta akan mengenakan denda pajak bagi pemilik kendaraan yang tak mendaftarkan kendaraannya untuk mengikuti uji emisi

Kebijakan mengenai wajib uji emisi ini akan dilaksanakan Dishub bersama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan pihak-pihak terkait dalam waktu dekat.  

Kegiatan ini untuk mengetahui ambang batas emisi gas buang tiap kendaraan, apakah sesuai dengan yang dipersyaratkan. Sekaligus, sebagai upaya Dishub dalam mengurangi polusi udara dan memperbaiki kualitas udara di Jakarta

Kapan denda pajak diberlakukan?

uji emisi kendaraan

Kapankah denda pajak ini akan berlaku? Jadi denda pajak ini masih berkaitan dengan tujuan diadakannya program Uji Emisi Akbar (UEA) 2023 oleh Pemprov DKI Jakarta.

Baca juga: Berapa Biaya Uji Emisi Mobil yang Terbaru?

Program yang dikepalai oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto ini akan dilangsungkan pada Senin, 5 Juni 2023. Dan secara serentak pelaksanaannya dilakukan di Parkir Utara Taman Margasatwa Ragunan (Jakarta) dan beberapa daerah penyangga Ibukota lainnya. 

Di antaranya Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.

kijang gen 3

Acara ini sendiri diadakan secara gratis dan diperuntukkan untuk semua pemilik kendaraan di Jakarta dan sekitarnya, tidak terkecuali mobil tua

Baca juga: Cek 8 Komponen Mobil Saat Suhu Panas Ekstrem Melanda Jakarta

“Kendaraan bermotor di Jakarta yang berusia di atas 3 tahun diwajibkan setiap tahun melakukan uji emisi,” kata Asep  melalui keterangan tertulisnya (25/5). 

Kebijakan diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020, disebutkan, kendaraan yang sudah berumur 3 tahun atau lebih wajib ikut uji emisi gas. Setidaknya proses ini dilakukan setiap tahun sebanyak satu kali. 

Sekali lagi, uji emisi ini juga berlaku pada mobil tua. Jadi meski mobilmu sudah ‘berumur’ dan jarang digunakan, pemakaiannya tetap berisiko meningkatkan polusi udara.  

Tidak uji emisi akan denda pajak

layanan uji emisi

Asep menjelaskan, dalam program UEA 2023 tiga ini ada 3 kebijakan terkait. Yaitu sosialiasi penaatan hukum, disinsentif parkir, dan pengenaan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Bulan April, Catat Lokasinya

Jadi teknisnya, untuk kebijakan yang ketiga, Dishub akan memberikan surat bukti bagi kendaraan yang sudah melakukan uji emisi. Ketika waktunya membayar PKB dan pemilik tidak bisa menyertakan surat bukti uji emisi, mereka baru akan dikenakan koefisiensi denda pajak. 

Menurut Asep, pengenaan koefisien denda PKB ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

”Besaran koefisien denda pajak yang meliputi jenis kendaraan ini akan didorong perumusannya oleh KLHK dan Kementerian Dalam Negeri dan akan berlaku nasional,” terang Asep. 

Baca juga: Tarif Tol Cipularang Bakal Naik, Seberapa Besar Jumlahnya?

Kamu bisa dikenakan sanksi denda lainnya seperti yang diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 dan Pasar 286. Merujuk pada dua pasal ini, bila kamu mangkir uji emisi, kamu bisa kena sanksi denda maksimal Rp500.000 untuk mobil, loh. 

uji emisi hut jakarta

Kegiatan UEA 2023 ini merupakan rangkaian perayaan HUT ke-496 Kota Jakarta dan Hari Lingkungan Hidup Sedunia. 

Bagi kamu warga DKI Jakarta dan sekitarnya dan memiliki kendaraan berusia lebih dari 3 tahun juga termasuk kategori mobil tua, yuk ikutan ikutan Uji Emisi Akbar 2023. Segera daftarkan kendaraanmu melalui link di https://ujiemisi.jakarta.go.id/. 

Baca juga: Mengapa Gas Buang Kendaraan Menjadi Penyebab Utama Polusi Udara?

Program ini gratis, sehingga tidak ada alasan buat kamu untuk tidak mengikutinya. Yuk, jangan sampai karena hal sepele kamu sampai kena denda pajak atau sanksi denda lainnya.

Tertarik Beli Mobil di SEVA??

Yuk isi informasi kamu dan langsung ngobrol dengan agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.

Jelajahi Layanan SEVA

Mobil Baru

Pilih mobil impian kamu dari berbagai merek dengan jaminan kualitas Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Mobil Bekas

Beli mobil bekas berkualitas dengan pembiayaan dari Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Fasilitas Dana

Solusi untuk kebutuhan dana langsung cair dengan jaminan BPKB mobil

Pelajari Lebih Lanjut

Layanan Surat Kendaraan

Urus surat kendaraanmu dengan mudah dan nyaman

Pelajari Lebih Lanjut

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Agen kami akan segera menghubungi kamu dalam 1x24 jam.
Mohon maaf, terjadi kendala jaringan. Silakan coba kembali.
Kamu sudah meminta OTP. Mohon tunggu beberapa saat sebelum meminta OTP baru.
Verifikasi Nomor Kamu
Terlalu banyak percobaan OTP. Silahkan ulangi beberapa saat lagi.
Mohon tunggu 2:00 detik untuk kirim ulang.
Belum menerima kode verifikasi?
Kirim ulang