Berita Terbaru
Kendaraan Belum Uji Emisi Siap-Siap Kena Denda Pajak, Kapan Berlaku?
Kendaraanmu sudah uji emisi? Siap-siap kena denda pajak maksimal jika tidak melakukannya tahun ini. Simak dan pahami aturannya.
Dinas Lingkungan Hidup (Dishub) DKI Jakarta akan mengenakan denda pajak bagi pemilik kendaraan yang tak mendaftarkan kendaraannya untuk mengikuti uji emisi.
Kebijakan mengenai wajib uji emisi ini akan dilaksanakan Dishub bersama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan pihak-pihak terkait dalam waktu dekat.
Kegiatan ini untuk mengetahui ambang batas emisi gas buang tiap kendaraan, apakah sesuai dengan yang dipersyaratkan. Sekaligus, sebagai upaya Dishub dalam mengurangi polusi udara dan memperbaiki kualitas udara di Jakarta.
Kapan denda pajak diberlakukan?
Kapankah denda pajak ini akan berlaku? Jadi denda pajak ini masih berkaitan dengan tujuan diadakannya program Uji Emisi Akbar (UEA) 2023 oleh Pemprov DKI Jakarta.
Baca juga: Berapa Biaya Uji Emisi Mobil yang Terbaru?
Program yang dikepalai oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto ini akan dilangsungkan pada Senin, 5 Juni 2023. Dan secara serentak pelaksanaannya dilakukan di Parkir Utara Taman Margasatwa Ragunan (Jakarta) dan beberapa daerah penyangga Ibukota lainnya.
Di antaranya Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.
Acara ini sendiri diadakan secara gratis dan diperuntukkan untuk semua pemilik kendaraan di Jakarta dan sekitarnya, tidak terkecuali mobil tua.
Baca juga: Cek 8 Komponen Mobil Saat Suhu Panas Ekstrem Melanda Jakarta
“Kendaraan bermotor di Jakarta yang berusia di atas 3 tahun diwajibkan setiap tahun melakukan uji emisi,” kata Asep melalui keterangan tertulisnya (25/5).
Kebijakan diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020, disebutkan, kendaraan yang sudah berumur 3 tahun atau lebih wajib ikut uji emisi gas. Setidaknya proses ini dilakukan setiap tahun sebanyak satu kali.
Sekali lagi, uji emisi ini juga berlaku pada mobil tua. Jadi meski mobilmu sudah ‘berumur’ dan jarang digunakan, pemakaiannya tetap berisiko meningkatkan polusi udara.
Tidak uji emisi akan denda pajak
Asep menjelaskan, dalam program UEA 2023 tiga ini ada 3 kebijakan terkait. Yaitu sosialiasi penaatan hukum, disinsentif parkir, dan pengenaan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Bulan April, Catat Lokasinya
Jadi teknisnya, untuk kebijakan yang ketiga, Dishub akan memberikan surat bukti bagi kendaraan yang sudah melakukan uji emisi. Ketika waktunya membayar PKB dan pemilik tidak bisa menyertakan surat bukti uji emisi, mereka baru akan dikenakan koefisiensi denda pajak.
Menurut Asep, pengenaan koefisien denda PKB ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
”Besaran koefisien denda pajak yang meliputi jenis kendaraan ini akan didorong perumusannya oleh KLHK dan Kementerian Dalam Negeri dan akan berlaku nasional,” terang Asep.
Baca juga: Tarif Tol Cipularang Bakal Naik, Seberapa Besar Jumlahnya?
Kamu bisa dikenakan sanksi denda lainnya seperti yang diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 dan Pasar 286. Merujuk pada dua pasal ini, bila kamu mangkir uji emisi, kamu bisa kena sanksi denda maksimal Rp500.000 untuk mobil, loh.
Kegiatan UEA 2023 ini merupakan rangkaian perayaan HUT ke-496 Kota Jakarta dan Hari Lingkungan Hidup Sedunia.
Bagi kamu warga DKI Jakarta dan sekitarnya dan memiliki kendaraan berusia lebih dari 3 tahun juga termasuk kategori mobil tua, yuk ikutan ikutan Uji Emisi Akbar 2023. Segera daftarkan kendaraanmu melalui link di https://ujiemisi.jakarta.go.id/.
Baca juga: Mengapa Gas Buang Kendaraan Menjadi Penyebab Utama Polusi Udara?
Program ini gratis, sehingga tidak ada alasan buat kamu untuk tidak mengikutinya. Yuk, jangan sampai karena hal sepele kamu sampai kena denda pajak atau sanksi denda lainnya.