Otomotif
Kendaraan Berusia 3 Tahun Wajib Uji Emisi, Apa Alasannya?
Semua kendaraan yang sudah berusia 3 tahun wajib uji emisi. Yuk, simak penjelasannya berikut ini.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memperketat aturan terkait gas buang kendaraan bermotor baik mobil dan sepeda motor melalui wajib uji emisi.
Regulasi terkait aturan baru ini sudah resmi diterbitkan dan diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, yang merupakan revisi dari Pergub Nomor 92 Tahun 2007.Â
Terdapat beberapa poin revisi yang dilakukan dalam Pergub 66 atas ubahan Pergub 92. Salah satunya adalah terkait dengan wajib uji emisi yang dikhususkan untuk penggunaan kendaraan pribadi.
Beberapa faktor menjadi alasan diresmikannya aturan wajib uji emisi, salah satunya adalah untuk menjaga gas buang kendaraan agar lebih baik.
Baca juga:Â Selain Membatasi Usia Kendaraan Bermotor, Ini Cara Jakarta Atasi Polusi
Berbagai persiapan tengah dilakukan sejak awal terbitnya Pergub ini, mulai dari fasilitas pengujian beserta sanksi yang akan dimulai awal 2021 mendatang.
Terkait dengan sanksinya, mengacu pada Pergub 66 pasal 17, pemilik kendaraan dengan usia kendaraan 3 tahun yang tidak melakukan kewaijban atau tidak memenuhi ketentuan lulus gas buang akan dikenakan sanksi berupa disinsentif.
Baca juga:Â Pengendara Motor yang Berteduh di Bawah Flyover akan Ditilang
Bentuk disinsentif tersebut berupa pembayaran parkir tertinggi, serta penegakan hukum di jalan yang dilakukan oleh kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub) berupa sanksi yang mengadu pada UULAJ No. 22 Tahun 2009 pasal 285 dan 286.
Kendaraan yang tidak melakukan wajib uji emisi akan di denda
Sanksi tilang berupa denda sebesar Rp 250.000 untuk motor dan Rp 500.000 untuk mobil akan dikenakan bagi pengendara yang kendaraannya tak lulus uji emisi.
Terdapat beberapa penyebab sebuah kendaran tidak lulus uji emisi, salah satunya adalah terkait penggunaan bahan bakar yang tak sesuai atau faktor lain seperti perawatan kendaraan.
Penerapan tilang ini juga akan dikoordinasikan dengan Polda Metro Jaya. Terkait kewaijban baru, yuk simak aturan lengkapnya berikut ini.
Pasal 2:
1) Sasaran uji emisi gas buang Kendaraan Bermotor meliputi:
- Mobil Penumpang Perseorangan; dan
- Sepeda Motor
(2) Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang batas usia kendaraannya lebih dari 3 tahun.
Baca juga:Â Wajib Tahu, Ini Arti dari Singkatan yang Ada di STNK
Pasal 3:
(1) Setiap pemilik Kendaraan Bermotor wajib melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi ambang batas emisi.Â
(2) Wajib uji emisi gas buang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun yang dilaksanakan di tempat uji emisi dan dilakukan oleh teknisi uji emisi.
(3) Hasil pelaksanaan uji emisi gas buang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direkam dalam sistem informasi uji emisi.
(4) Biaya uji emisi gas buang dibebankan kepada pemilik mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor.
(5) Ambang batas emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Gubernur mengenai ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor.
Oleh karena itu, yuk lakukan perawatan rutin dan perhatikan penggunaan bahan bakar kendaraan kesayanganmu, jangan sampai tidak sesuai dengan spesifikasi mesin.
Tidak ada waktu untuk ke bengkel? Ada fitur Home Service dari Seva.id yang siap bantu kamu. Jadi, bila ingin melakukan service berkala, gunakan saja fitur Home Service dari Seva.id ya.Â