Search Cars

Baru

Kendaraan Dipinjam dan Kena Tilang ETLE, Siapa yang Tanggung Jawab?

Ketika kamu kena tilang ETLE saat kendaraanmu dipinjam seseorang, apa ada prosedur yang bisa dilakukan agar lolos dari denda?

ETLE

Maksud berbaik hati meminjamkan kendaraan kepada teman, eh baru sehari dipakai dia kena tilang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Kalau begini, yang bayar denda siapa? Kamu atau si teman?

Ketika pengemudi terkena tilang manual oleh polisi, umumnya data si pengemudi yang dimasukkan pada surat tilang. Nah, kalau pada tilang ETLE berbeda, surat tilang elektronik ditujukan pada data orang yang tercatat pada STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). 

Mengapa? Karena kamera tilang otomatis merekam nomor polisi kendaraan ketika si pengemudi melakukan pelanggaran. Nah, berdasarkan rekaman kamera tilang itulah, oleh sistem ETLE nopol dilacak berdasarkan kepemilikan yang terdapat pada STNK. 

Baca juga: 10 Pelanggaran yang Bakal Kena Tilang Kamera ETLE dan Dendanya

Makanya enggak heran, ketika temanmu meminjam motor atau mobilmu dan tanpa disadari ada aksi pelanggarannya yang terekam kamera tilang, kamu yang dikirimi surat tilang ETLE sebagai orang yang namanya tercatat di STNK. 

Mekanisme peralihan surat tilang ETLE

kecerdasan buatan salah tilang ETLE

Terus, siapa dong yang bayar denda tilangnya? Untuk menghindari denda dari pelanggaran yang tidak kamu lakukan, ada nih beberapa langkah yang bisa kamu ambil.

Setelah surat pemberitahuan tilang kamu terima, kamu perlu mengkonfirmasi bahwa saat itu kendaraan tersebut tidak digunakan olehmu. Mengkonfirmasinya ke siapa?

Baca juga: Teknologi Kamera ETLE Makin Canggih, Tidak Punya SIM Bisa Ditilang

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, menjelaskan,  dalam hukum lalu lintas, subjek hukum atau pelanggaran adalah orang yang mengemudikan kendaraan saat terjadi pelanggaran lalu lintas.

“Dalam ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa subyek hukum/pelanggar adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan saat terjadi pelanggaran lalu lintas,” kata Budiyanto yang juga purnawirawan Polri melansir Kompas.com (20/6).

Oleh karenanya, secara hukum orang yang mengemudikan kendaraan saat itulah yang kena tilang polisi dan bertanggung jawab atas pembayaran denda tilang.

Baca juga: Waspada, Zat Sianida Ternyata Juga Menjadi Polutan Udara Ibukota

Meski mekanisme penyelesaian perkara tilang dalam sistem ETLE terlihat sederhana, sesungguhnya prosesnya memakan waktu yang cukup panjang.

titik ETLE

Pertama-tama, data pelanggaran yang masuk ke back office (sistem ETLE) perlu dianalisis dan diverifikasi. Kemudian surat konfirmasi tilang dikirimkan ke pemilik kendaraan sesuai dengan STNK. Ini dilakukan untuk memastikan subjek hukum dan mencegah pemblokiran dari polisi penyidik.

Budiyanto juga mengatakan, bisa saja surat konfirmasi itu tiba ke pemilik kendaraan sebelum kendaraannya dikembalikan oleh temannya. Padahal, dalam waktu yang terbatas, pemilik kendaraan wajib memberikan klarifikasi terkait siapa yang mengemudikan kendaraannya saat pelanggaran itu terjadi.

Baca juga: Harga Camry Varian Hybrid Tidak Sampai Rp 1 Miliar, Ini Simulasi Cicilannya

Dalam situasi seperti ini, penting bagi kamu sebagai pemilik kendaraan untuk bekerja sama dengan teman sebagai pihak yang meminjam kendaraan bekerja sama mengklarifikasi detail pelanggaran untuk menghindari beban denda diberikan kepadamu.

Buat perjanjian dengan si peminjam

kredit macet

Mengutip laman resmi ETLE Polda Metro Jaya, jika kasus tilang di atas terjadi pada kamu, maka orang yang wajib bertanggung jawab adalah kamu sendiri, si pemilik kendaraan. Pasalnya, sebagai pemilik kendaraan, kamu wajib bertanggung jawab kepada siapa kamu meminjamkan kendaraanmu. 

Semua kendaraan yang dioperasikan di jalan raya, memiliki potensi mencelakakan pengguna jalan raya lainnya, bahkan sampai meninggal dunia. Ini sekaligus bisa jadi peringatan bahwa kamu perlu berhati-hati meminjamkan kendaraan kepada orang lain jika tidak ingin terjerat kasus pelanggaran lalu lintas –entah itu kamu meminjamkannya kepada saudara, teman, atau atau siapapun. 

Baca juga: Aturan Baru STNK Diblokir Jika Tidak Bayar Denda Tilang ETLE

Oleh karenanya, buat perjanjian kepada si peminjam, di mana ia harus bertanggung jawab untuk setiap tindakan yang dilakukannya saat menggunakan kendaraanmu. Ini juga berlaku jika kamu pelaku usaha rental, buatlah perjanjian di awal saat memberikan pinjaman kepada konsumen.

Jadi, hati-hati sebelum meminjamkan kendaraanmu kepada siapapun. Pastikan peminjam adalah sosok yang bertanggung jawab dalam berkendara dan patuh aturan lalu lintas. Jangan lupa segera bikin perjanjian dahulu sebagai langkah antisipasi, ya.

Tertarik Beli Mobil di SEVA??

Yuk isi informasi kamu dan langsung ngobrol dengan agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.

Jelajahi Layanan SEVA

Mobil Baru

Pilih mobil impian kamu dari berbagai merek dengan jaminan kualitas Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Mobil Bekas

Beli mobil bekas berkualitas dengan pembiayaan dari Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Fasilitas Dana

Solusi untuk kebutuhan dana langsung cair dengan jaminan BPKB mobil

Pelajari Lebih Lanjut

Layanan Surat Kendaraan

Urus surat kendaraanmu dengan mudah dan nyaman

Pelajari Lebih Lanjut

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Agen kami akan segera menghubungi kamu dalam 1x24 jam.
Mohon maaf, terjadi kendala jaringan. Silakan coba kembali.
Kamu sudah meminta OTP. Mohon tunggu beberapa saat sebelum meminta OTP baru.
Verifikasi Nomor Kamu
Terlalu banyak percobaan OTP. Silahkan ulangi beberapa saat lagi.
Mohon tunggu 2:00 detik untuk kirim ulang.
Belum menerima kode verifikasi?
Kirim ulang