Berita Utama Otomotif
Kendaraan Prioritas Berada di Lampu Merah, Apakah Tetap Harus Diberikan Jalan?
Aturan kendaraan prioritas sudah diatur oleh Undang-Undang. Jika berpapasan ketika di lampu merah harus tetap diberikan jalan?
Kendaraan prioritas akan diberikan hak istimewa ketika sedang melintasi jalan raya. Hal ini bahkan sudah tertuang pada UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan pasal 134 dan 135 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Jika tetap melakukannya, maka seorang pengendara bisa dikenakan denda atau sanksi. Bagi para pengendara, sebaiknya mematuhi aturan yang ada sehingga diwajibkan untuk memberikan prioritas.
Beberapa waktu lalu, akun Instagram @dashcamindonesia mengunggah video pengguna jalan yang panik ketika ada bunyi sirene. Dalam video tersebut, pengguna jalan malah menjatuhkan motornya ketika mendengar suara mobil yang meminta jalan.
Jenis kendaraan-kendaraan prioritasÂ
Berdasarkan Pasal 134 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan, pengguna jalan yang mendapatkan hak istimewa untuk mendapat prioritas ketika di jalan raya adalah:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
- Ambulans yang mengangkut orang sakit
- Kendaran untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
- Iring-iringan pengantar jenazah dan
- Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
Kemudian dalam Pasal 135 menyatakan:
- Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
- Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.
Haruskah memberikan jalan?Â
jika bertemu dengan kendaraan-kendaraan prioritas tersebut, misalnya saja ketika di lampu merah maka harus diberikan jalan. Pengguna jalan tidak perlu panik atau bahkan sampai ikut menerobos lampu merah.
Pengguna jalan disarankan hanya memberikan jarak yang cukup agar kendaraan tersebut dapat melewati jalan. Bagi pengguna jalan lain perlu memahami kondisi tersebut karena kendaraan prioritas tersebut memang sedang melakukan tugasnya.
Baca juga: Penghapusan Pajak Progresif dan BBNKB II, Provinsi Mana yang Sudah Menerapkannya?
Dengan memberikan jalan, berarti sudah membantu kendaraan-kendaraan prioritas yang sedang bertugas tadi. Jangan sampai malah menerobos atau malah melanggar aturan lalu lintas yang ada.
Sanksi halangi kendaraan prioritas
Aturan sudah jelas untuk tidak menghalang-halangi kendaraan prioritas dan wajib memberikan jalan. Jika tidak menaati aturan tersebut, akan ada sanksi yang sudah diatur dalam Pasal 287 ayat (4) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: Mengenal Electric Parking Brake dan Fitur Auto Hold
Bagi pengendara yang melanggar, akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
sesuai dengan Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, dan Pasal 134.
Baca juga: Ada 109 Kamera ETLE di Jakarta, Ini Lokasi Lengkapnya
Bila menghalangi kendaraan prioritas dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa atau barang dapat dikenakan Pasal 311. Sanksi yang diberikan adalah pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000.
Untuk itu, bagi para pengguna jalan sebaiknya harus peduli terhadap pengguna jalan lainnya ya. Tetap utamakan kenyamanan bagi pengendara lainnya juga di jalan ya.