Berita Utama Otomotif
Kode Terbaru Pengganti Pelat Nomor RF yang Sudah Tidak Berlaku Lagi
Kode RF pada pelat nomor kendaraan pejabat sudah diganti dengan kode lain. Ini daftar kode baru dan prosedur penggantiannya.
Kode RF, IR, dan QH pada pelat nomor kendaraan yang kerap digunakan pihak-pihak tidak bertanggung jawab sudah resmi dihapuskan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Kode khusus atau yang kerap disebut “pelat nomor dewa” oleh masyarakat tersebut rencananya akan diganti dengan kode lain.
Penghapusan kode pelat khusus ini dilakukan lantaran banyak penggunanya yang menyalahgunakan ‘kekhususannya’ dengan bersikap dan berulah arogan di jalan bak dewa. Tak sedikit masyarakat yang sudah dirugikan dan melaporkan perbuatan tak menyenangkan tersebut ke Korlantas Polri.
Secara resmi penghapusan pelat RF, IR dan QH ini dilakukan pada November 2023 lalu. Hal ini disampaikan sendiri oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.
Baca juga: Banyak Keluhan Masyarakat, Pelat Nomor RF Akan Ditertibkan Kapolri
“Pemakai pelat RF InsyaAllah sudah tidak ada lagi, sudah dihentikan sejak bulan 11 (November 2023),” kata Yusri melansir Kompas.com, Kamis (21/12).
Awalnya, kata Yusri, penggunaan pelat RF dan sejenis tersebut hanya diperuntukkan pejabat-pejabat dengan posisi tertentu, seperti pejabat eselon 1 hingga 3. Dan memang aturan penggunaannya tidak jelas, dan tidak diatur juga berapa jumlah pelat khusus yang boleh digunakan pada tiap pejabat.
Belakangan, kendaraan dengan pelat nomor kode khusus ini tidak hanya digunakan oleh si pejabat, tapi juga tiap anggota keluarganya. Dari situlah mulai timbul problematika yang meresahkan.
Tidak dihapus, tapi diganti
Dijelaskan juga oleh Yusri, kode RF, IR, QH dan sejenisnya pada pelat nomor orang khusus ini bukannya dihapus. Tetap ada, tapi diubah kodenya.
Baca juga: Modifikasi Model Pelat Nomor Bisa Ditilang Loh, Ini Aturannya
Selanjutnya yang akan diberlakukan adalah pelat nomor khusus baru dengan kode ‘ZZ’, yang akan disesuaikan untuk masing-masing instansi kenegaraan di mana jumlahnya pun dibatasi.
“Yang tadinya pelat RF menjadi pelat ZZ. Untuk Kepolisian jadi ZZP, kalau Instansi Pemerintah jadi ZZH, untuk TNI jadi ZZT, dan masih ada kode untuk instansi lainnya,” terang Yusri.
Kalau sebelumnya pejabat eselon 1 hingga 3 yang bisa menggunakan pelat nomor khusus ini, nantinya penggunaannya dibatasi hingga pejabat eselon 2 saja. Dan itu pun bukan dipakai pada kendaraan pribadi, melainkan kendaraan dinas pejabat tersebut.
Baca juga: Cek Status Kendaraan Menggunakan Pelat Nomor, Bagaimana Caranya?
“Pelat nomor khusus ini diperuntukkan untuk instansi Kementerian Lembaga dan TNI Polri untuk digunakan bagi eselon 1 dan eselon 2. Dan juga wajib kendaraan dinas, bukan kendaraan pribadi, dan jumlahnya hanya satu (per orang),” kata dia.
Mekanisme penggatian kode pelat nomor
Untuk mendapatkannya, ada mekanisme atau prosedur khusus yang harus dilakukan masing-masing kementerian/lembaga, TNI dan Polri.
Baca juga: Korlantas Polri Usul Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Dihapus
Di antaranya, permohonan pelat nomor diajukan pada Baintelkam Polri dengan tembusan Propam Polri (untuk pejabat Polri), POM TNI (untuk pejabat TNI), dan inspektorat (untuk pejabat di kementerian/lembaga).
Aturan ini dibuat agar Korlantas Polri lebih mudah menindak lanjuti jika terjadi pelanggaran. Dan dengan begitu, pihak Korlantas Polri juga lebih mudah mengirimkan surat tilang kepada pejabat berwenang ke kementerian/lembaga (inspektorat, POM TNI, Propam Polri) masing-masing.
“Jadi, tidak ada lagi tuh pelat nomor khusus atau rahasia ini dipakai oleh orang yang bukan pemiliknya,” ujar Yusri.
Baca juga: Sejarah Pelat Nomor Indonesia, Kenapa 4 Angka?
Ini beberapa macam kode RF pada pelat nomor RF pejabat di Indonesia:
- RFS (Reformasi Sekretariat Negara) untuk kendaraan pejabat sipil negara eselon I (setingkat Direktur Jenderal dalam kementerian).
- RFO, RFH (Reformasi Hukum), dan RFQ untuk kendaraan pejabat sipil negara eselon II (setingkat Direktur di kementerian).
- RFP (Reformasi Polisi) untuk kendaraan pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
- RFD (Reformasi Darat) untuk kendaraan pejabat TNI Angkatan Darat (AD).
- RFL (Reformasi Laut) untuk kendaraan milik pejabat TNI Angkatan Laut (AL).
- RFU (Reformasi Udara) untuk kendaraan milik pejabat TNI Angkatan Udara (AU).
Mudah-mudah dengan adanya perubahan ini tidak ada lagi oknum yang memanfaatkan kode khusus tersebut berlagak bak dewa di jalanan untuk kepentingan pribadi yang merugikan orang lain.