Berita Utama Otomotif
Kominfo Blokir PayPal dan beberapa PSE lain, Apa Alasannya?
Blokir PayPal yang dilakukan Kominfo menjadi hal yang ramai diperbincangkan beberapa hari belakangan. Apa alasan Kominfo melakukan hal ini?
Blokir PayPal menjadi perbincangan hangat di masyarakat beberapa waktu belakangan ini. Tercatat ada 7 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) diputus akses yaitu PayPal, Steam, Dota, CS Go, Yahoo, Origin.com dan epicGames.
Kominfo tengah mengevaluasi dengan serius PSE Lingkup Privat yang belum melakukan pendaftaran, ataupun yang sudah mendaftar namun tidak memenuhi persyaratan yang berlaku.
“Ada 53 yang kami suspend pendaftarannya karena memang data-datanya tidak valid, dan tidak mengisi dengan benar. Yang diputus aksesnya kami konfirmasi ada 7 (tujuh),” jelas Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, dikutip dari Kominfo.go.id.
Kominfo buka blokir PayPal sementara
Mengenai pemutusan akses, Kominfo membuka sementara blokir PayPal dan terhitung efektif mulai 1-5 Agustus 2022. Pembukaan akses ini dilakukan setelah mendengar masukkan terkait masih banyaknya dana masyarakat yang tersimpan di aplikasi tersebut.
Baca juga: Ancaman Blokir WhatsApp, Instagram, Google, sampai Facebook Oleh Kominfo
“Menteri Kominfo memberikan kebijakan untuk membuka sementara PayPal. Jadi sekarang sudah bisa diakses kembali oleh masyarakat,” tambah Semuel.
Diharapkan dengan adanya normalisasi ini bisa menjadi kesempatan bagi masyarakat yang ingin memindahkan dana yang ada di dalam PayPal ke aplikasi lain. Apalagi saat ini sudah banyak aplikasi dan layanan digital untuk perbankan yang bisa digunakan.
Kominfo sendiri hingga saat ini belum ada komunikasi dan korespondensi dengan pihak PayPal terkait pendaftaran PSE. Pendaftaran PSE dilakukan dalam rangka menciptakan ruang digital yang kondusif, aman dan nyaman bagi masyarakat.
Baca juga: Prediksi Mobil Listrik Terbaru yang Bakal Mejeng di GIIAS 2022
Sebagai update terbaru, per tanggal 31 Juli 2022 pukul 8 pagi sudah ada 9.039 Sistem Elektronik yang telah terdaftar. Jumlah tersebut didaftarkan oleh 5.453 PSE.
Perkembangan terbaru PSE lingkup privat
Kominfo juga saat ini sedang berupaya untuk melakukan komunikasi dengan Steam, Dota dan CS GO. Kementerian Kominfo telah mendapatkan respon dan tengah berkomunikasi lebih lanjut.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini, mereka sudah bisa melengkapi (pendaftaran) dan masyarakat yang menggunakan layanan game ini bisa segera menggunakan kembali,” tutur Semuel.
Baca juga: Mobil Listrik Bali Jadi Percontohan untuk Turunkan Emisi Karbon
Pihaknya optimis bahwa ketiga perusahaan gim tersebut akan segera memenuhi kewajibannya, dan bersamaan dengan pemenuhan kewajiban itu, akan segera dilakukan normalisasi.
Terakhir, berkaitan dengan Yahoo, Origin.Com, dan epicGames, sebelum dilakukannya pemutusan akses, Kementerian Kominfo memang sudah melakukan berbagai upaya untuk berkomunikasi dengan pihak pengelola.
Akan tetapi, sampai saat ini Kominfo belum menerima respon apapun dari ketiga platform tersebut. Semuel menyampaikan bahwa Kominfo masih membuka kesempatan dan masih berharap agar ketiga PSE tersebut dapat melakukan pendaftaran agar dapat segera dinormalisasi.
Baca juga: Indonesia Resesi, Benarkah Tidak Akan Terjadi?
Proses pendaftaran PSE merupakan suatu proses yang sangat penting untuk menjaga dan memperkuat tata kelola ruang digital Indonesia. Proses pendaftaran ini sebetulnya bersifat administratif, sederhana dan tidak berbayar (gratis).
Sosialisasi atas kebijakan ini juga telah dilakukan sejak kurang lebih 1,5 tahun yang lalu. Jika PSE mengalami kendala pendaftaran pun, Kementerian Kominfo menyediakan bantuan dan pendampingan teknis.
PSE yang mengalami hambatan teknis dalam proses pendaftaran para PSE dapat mengakses panduan pendaftaran melalui tautan https://s.id/pendaftaranpseprivat. Jika terdapat kendala lebih lanjut PSE dapat menghubungi layanan bantuan helpdesk Pendaftaran PSE lingkup privat melalui:
- Telepon: 0811-1111-3111
- Whatsapp: 0815-1945-6822; atau
- E-mail pada alamat: layanan.aptika@mail.kominfo.go.id.
- Layanan daring: https://s.id/pse-zoom
Jadi, bagaimana menurut kamu, apakah kebijakan terbaru yang dilakukan Kominfo ini sudah tepat atau belum nih?