Search Cars

Baru

Konsekuensi Menanti Bagi yang Tidak Padankan NIK Sebagai NPWP

Validasi NIK kamu sebagai NPWP segera agar sistem lapor pajak tahunanmu lebih nyaman dan lancar. Ikuti caranya, cukup mudah loh.

NIK

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah intensif mengimbau agar Wajib Pajak (WP) melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini sebaiknya dilakukan sebelum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. 

Jika tidak, ada konsekuensi bagi WP yang tidak melakukan validasi NIK. Apakah itu? Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menjelaskan, konsekuensinya adalah sulit mengakses layanan pajak online.

Validasi bagi WP akan memudahkan akses seluruh layanan pajak secara digital (online), seperti e-SPT atau lainnya. 

Baca juga: NIK Jadi NPWP Sudah Diresmikan, Bagaimana Aturannya?

“Agar Wajib Pajak dapat menikmati kenyamanan akses terhadap semua layanan pada laman djponline.pajak.go.id,” kata Neil dalam keterangan tertulisnya. 

Tujuan validasi NIK

layanan pajak online

Memang sih WP masih bisa melaporkan SPT tahunannya, hanya saja jadi tidak merasa nyaman dalam hal administrasi. Jadi karena itu, akan lebih baik jika lapor pajak dilakukan setelah validasi.

“Tetap bisa lapor, namun kami menghimbau pemadanan (validasi) NPWP-NIK sebaiknya dilakukan sebelum menyampaikan SPT tahunan, agar Wajib Pajak dapat menikmati kenyamanan akses terhadap semua layanan pada laman djponline.pajak.go.id,” terang Neil.

Baca juga: Layanan Pajak Online Bisa Diakses Menggunakan NIK, Bagaimana Caranya?

Integrasinya sebagai NPWP ini merupakan bagian dari reformasi penyederhanaan administrasi perpajakan. Ada rencana, hal ini akan diterapkan pada seluruh layanan perpajakan mulai 1 Januari 2024.

Integrasi dengan NPWP ini juga tujuannya agar WP tak perlu banyak ingat nomor identitas.

“Supaya di dompet kita yang disimpan satu aja nomornya, yaitu NIK, itu yang akan kami gunakan sebagai basis di sistem administrasi. Jadi pengelolaan sistem ini sebetulnya tidak ada sesuatu hak dan kewajiban yang bertambah,” kata Dirjen Pajak Suryo Utomo.

Dasar hukum

Dirjen Pajak

Siapa sajakah yang perlu melakukan validasi pada NPWP ini? Yaitu, penduduk Indonesia yang belum melakukan perubahan data pada data identitas NPWP dalam format 15 digit.

Baca juga: Penjualan Mobil Indonesia Terbanyak se ASEAN pada Semester I 2023

Hal ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, juga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022  pasal 6. 

Dan untuk diketahui, layanan administrasi perpajakan dan administrasi menggunakan NPWP hanya bisa dilakukan hingga 31 Desember 2023. 

Dengan kata lain, validasi harus dilakukan sebelum 31 Desember 2023. Setelah itu, WP tk bisa melakukan administrasi lapor pajak secara online

Baca juga: Akan Hadir di GIIAS 2023, Inilah Spesifikasi Toyota GR Corolla

Namun, DJP menegaskan, penduduk yang memiliki NIK tidak serta-merta menjadi Wajib Pajak atau harus membayar pajak. Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2022.

Cara validasi NIK jadi NPWP secara online 

aplikasi sinar

Ini tahapan validasi NIK jadi NPWP secara online:

  1. Masuk ke laman www.pajak.go.id, lalu klik menu ‘Login’.
  2. Masukkan 16 digit NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia, lalu klik ‘Login’.
  3. Setelah berhasil mendapatkan akun, pilih menu ‘Data Profil’.
  4. Di sana akan tampil tab ‘Data Utama’ dan lainnya. Isi data yang diperlukan pada kolom yang tersedia.
  5. Setelah data yang diinput sudah lengkap, klik tombol ‘Validasi’ lalu ‘Ubah Profil’.
  6. Sistem akan memastikan kebenaran data yang kamu input. Kemudian tekan ‘Ya’ jika yakin data yang diisi sudah sesuai.
  7. Selesai! Kamu sudah bisa menggunakan NIK untuk mengurus administrasi lapor pajak.

Cara Cek NIK online

aplikasi ponsel smartphone

Semua warga negara Indonesia pasti punya NIK (tertera pada KK dan KTP) sebagai identitas diri yang sah. Untuk memastikan NIK kamu dalam kondisi aktif dan terdaftar di Dukcapil, bisa dilakukan secara online, baik melalui website Dukcapil (Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil) atau media sosial. 

Baca juga: Kenapa Pajak Mobil Tua Semakin Lama Semakin Murah?

Begini cara cek NIK online melalui website Dukcapil:

  • Masuk ke laman https://kependudukancapil.jakarta.go.id/
  • Klik menu di pojok kanan atas dan pilih ‘Layanan Online Dukcapil’
  • Kamu akan diarahkan ke situs/aplikasi ALPUKAT Betawi 
  • Di dalamnya ada menu ‘Informasi Data Keluarga’. Kamu terlebih dulu harus ‘Login’ dengan memasukan NIK baru bisa mengikuti langkah selanjutnya sesuai petunjuk di website.

Selain situs resmi, kamu juga bisa melakukan pengecekan status NIK melalui media sosial resmi Dukcapil. Ini cara cek NIK online melalui akun medsos Dukcapil. Yaitu di:

Baca juga: Toyota Land Cruiser 250 Resmi Meluncur, Bagaimana Spesifikasi Lengkapnya?

  • Facebook: ‘Halo Dukcapil’
  • Twitter: @ccdukcapil
  • Instagram: @dukcapilkemendagri. Kirim pesan melalui fitur Direct Message (DM) dan minta pengecekan NIK KTP daring.

Nah, kalau kamu sendiri sudah validasi NIK untuk NPWP belum? Yuk, sebagai warga Indonesia yang baik, ikuti anjuran pemerintah ini agar sistemnya berjalan lebih nyaman dan lancar.

Tertarik Beli Mobil di SEVA??

Yuk isi informasi kamu dan langsung ngobrol dengan agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.

Jelajahi Layanan SEVA

Mobil Baru

Pilih mobil impian kamu dari berbagai merek dengan jaminan kualitas Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Mobil Bekas

Beli mobil bekas berkualitas dengan pembiayaan dari Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Fasilitas Dana

Solusi untuk kebutuhan dana langsung cair dengan jaminan BPKB mobil

Pelajari Lebih Lanjut

Layanan Surat Kendaraan

Urus surat kendaraanmu dengan mudah dan nyaman

Pelajari Lebih Lanjut

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Agen kami akan segera menghubungi kamu dalam 1x24 jam.
Mohon maaf, terjadi kendala jaringan. Silakan coba kembali.
Kamu sudah meminta OTP. Mohon tunggu beberapa saat sebelum meminta OTP baru.
Verifikasi Nomor Kamu
Terlalu banyak percobaan OTP. Silahkan ulangi beberapa saat lagi.
Mohon tunggu 2:00 detik untuk kirim ulang.
Belum menerima kode verifikasi?
Kirim ulang