Search Cars

Berita Utama Otomotif

Konversi Mobil Listrik, Bagaimana Aturannya di Indonesia?

Konversi mobil listrik ternyata diperbolehkan loh. Bagaimana bunyi aturannya? Tertarik ubah kendaraan bensin jadi elektrik?

konversi mobil listrik

Seperti yang kalian tahu, pemerintah Indonesia saat ini lagi serius lakukan konversi mobil listrik. Aturan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di Tanah Air pun dibuat, agar peta penggunaan kendaraan listrik sebagai alat transportasi nasional, terjadi di tengah-tengah masyarakat.

Presiden Joko Widodo juga terus mendorong percepatan penggunaan mobil listrik di Tanah Air, bahkan Peraturan Presiden atau Perpres tentang percepatan pengembangan kendaraan bermotor listrik atau mobil listrik juga telah diteken oleh presiden.

Perpres tersebut merupakan landasan bagi pelaku industri otomotif Indonesia, untuk membangun dan mengembangkan mobil listrik. Kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo ini, didasarkan atas potensi besar yang dimiliki oleh Indonesia.

Menurut Presiden, 60% komponen mobil listrik kuncinya ada di baterai. Dan Indonesia dinilai memiliki cadangan untuk membuat komponen utama mobil listrik yaitu, baterai tersedia melimpah di Indonesia.

Konversi mobil internal combustion engine atau kendaraan bermotor dengan bahan bakar minyak ini, akhirnya sudah punya payung hukum.

konversi mobil listrik

Aturan Konversi Mobil Listrik

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah menggulirkan regulasi baru. Dengan adanya aturan ini, mobil konvensional yang diubah menjadi mobil listrik full baterai, bisa legal di jalan raya.

Aturan konversi mobil listrik ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan, Nomor PM 15 Tahun 2022, tentang konversi kendaraan bermotor.

Selain sepeda motor dengan penggerak motor bahan bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, aturan tersebut sebenarnya sudah diundangkan sejak 12 Agustus 2012 loh.

Dalam aturan tersebut kendaraan bermotor selain sepeda motor yang dikonversi ini adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik.

Baca juga: Bagaimana Sih Aturan Mobil Listrik di Indonesia?

Berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas reaksi motor bakar, yang dimaksud adalah motor penggerak yang menggunakan bahan bakar padat cair atau gas sebagai tenaga penggerak.

Kemudian untuk proses konversi mobil listrik tidak bisa dilakukan secara mandiri, tetapi harus melalui bengkel konversi.

Proses konversi hanya boleh dilakukan bengkel umum, lembaga atau institusi yang telah memenuhi persyaratan teknis dan administrasi. Mereka bisa melakukan konversi asalkan telah mendapatkan persetujuan menteri.

Sementara untuk urusan uji tipe, harus dilaksanakan unit pelaksana uji tiba harus dilaksanakan unit pelaksana uji tipe yang merupakan unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

Dengan tugas dan fungsi melaksanakan pengujian tipe kendaraan bermotor terkait persyaratan konversi kendaraan ini tercantum pada pasal 3.

Disebutkan bahwa, konversi mobil listrik tidak diperkenankan untuk mengubah standar sistem kelistrikan dari kendaraan bermotor yang akan dilakukan konversi. Namun, dikecualikan terhadap sistem kelistrikan pada motor penggerak dan atau peralatan pendukungnya.

konversi mobil listrik

Komponen Wajib untuk Konversi Mobil Listrik

Kemudian pada pasal 4 disebutkan, bahwa komponen yang wajib untuk konversi mobil listrik ini, meliputi motor listrik, baterai, sistem baterai, manajemen penurunan tegangan arus searah atau DC to DC converter.

Sistem pengatur penggerak motor listrik atau controller atau inverter pengisian baterai sistem elektrikal pendukung dan komponen pendukung.

Meski sudah melakukan ubahan dari mobil BBM ke baterai electric vehicle di bengkel konversi mobil listrik yang tersertifikasi.

Baca juga: Aturan Konversi Mobil Listrik, Apa Saja yang Harus Diketahui?

Langkah selanjutnya ialah, melakukan pengujian untuk memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Penggunaan mobil listrik diharapkan menjadi salah satu solusi, atas isu pencemaran lingkungan yang disebabkan emisi karbon kendaraan yang menyebabkan pencemaran udara khususnya yang terjadi di kota-kota besar di Indonesia.

Jadi apakah kalian tertarik ubah mobil bensin kalian jadi mobil listrik?

Tertarik Beli Mobil di SEVA??

Yuk isi informasi kamu dan langsung ngobrol dengan agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.

Jelajahi Layanan SEVA

Mobil Baru

Pilih mobil impian kamu dari berbagai merek dengan jaminan kualitas Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Mobil Bekas

Beli mobil bekas berkualitas dengan pembiayaan dari Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Fasilitas Dana

Solusi untuk kebutuhan dana langsung cair dengan jaminan BPKB mobil

Pelajari Lebih Lanjut

Layanan Surat Kendaraan

Urus surat kendaraanmu dengan mudah dan nyaman

Pelajari Lebih Lanjut

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Agen kami akan segera menghubungi kamu dalam 1x24 jam.
Mohon maaf, terjadi kendala jaringan. Silakan coba kembali.
Kamu sudah meminta OTP. Mohon tunggu beberapa saat sebelum meminta OTP baru.
Verifikasi Nomor Kamu
Terlalu banyak percobaan OTP. Silahkan ulangi beberapa saat lagi.
Mohon tunggu 2:00 detik untuk kirim ulang.
Belum menerima kode verifikasi?
Kirim ulang