Search Cars

Baru

Korban Kecelakaan Akibat Lawan Arus Tidak Dapat Santunan Asuransi Jasa Raharja

Kamu bisa dapat asuransi Jasa Raharja jika alami kecelakaan di jalan raya. Tapi berlaku jika tidak melanggar rambu lalu lintas.

Asuransi

Kira-kira, ketujuh pengendara yang motornya ditabrak truk akibat melawan arus di Lenteng Agung, Selasa (22/8), dapat asuransi dari PT Jasa Raharja nggak, ya?

Ternyata tidak bisa klaim asuransi, loh. Mau tahu kenapa? Ya, karena para pengendara motor ini berkendara tidak sesuai aturan yang berlaku. Mereka melawan berkendara melawan arus alias melanggar rambu lalu lintas.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepolisian mengenai kepastian keterjaminan asuransi para pengendara motor yang melawan arus ini. 

Mengapa tidak bisa klaim asuransi?

mobil ringsek

Terkait tabrakan antara truk dan 7 sepeda motor di Lenteng Agung dengan Truk, Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen. Pol. Firman Shantyabudi mengatakan, peristiwa nahas tersebut memang terjadi karena adanya pelanggaran pada pengendara sepeda motor yang melawan arus.

Baca juga: Kecelakaan Akibat Pengemudi di Bawah Umur, Bisakah Klaim Asuransi Mobil?

“Ketidaktaatan pengendara roda dua terhadap aturan yang berlaku menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan. Tentunya hal ini sangat disayangkan dan bagi pengendara yang menyebabkan terjadinya laka tidak layak mendapatkan santunan. Semoga hal ini menjadi pembelajaran bagi pengguna jalan untuk tertib dalam berlalu lintas,” terang Firman.

“Jika merujuk pada UU No 34/1964 jo PP No 18/1965, bahwa bagi pengemudi/pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin,” kata Rivan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/2/2023).

kecelakaan di jalan

Artinya, meski mereka mengalami luka dalam kecelakaan tersebut, para pengemudi sepeda motor di Lenteng Agung ini adalah “penyebab terjadinya tabrakan” alias pelaku pelanggaran lalu lintas, bukan korban jadi tidak mendapatkan santunan.  

Baca juga: Toyota Alphard Laris Diborong di GIIAS Meski Inden, Begini Responnya

Prihatin, sih, dengan apa yang dialami para korban tersebut. Tapi mau bagaimana lagi, peraturannya memang sudah begitu, kan.

Pelanggaran yang tak bisa klaim asuransi Jasa Raharja

asuransi jalan tol

Rivan juga menjelaskan beberapa kondisi korban kecelakaan yang tidak bisa melakukan klaim asuransi atau mendapat santunan Jasa Raharja. Yaitu:

  • Korban kecelakaan tunggal
  • Korban kecelakaan karena menerobos palang pintu kereta api
  • Korban yang mengalami kecelakaan terbukti sedang melakukan kejahatan (contoh: maling yang mengebut di jalan karena ingin kabur)
  • Korban kecelakaan yang terbukti mabuk
  • Korban kecelakaan yang disengaja karena bunuh diri atau percobaan bunuh diri
  • Korban celaka karena mengikuti perlombaan kecepatan, seperti lomba balap mobil dan lomba balap motor.

Baca juga: Hal yang Harus Dilakukan Bila Melihat dan Mobil Terlibat Kecelakaan

Oleh karenanya, Jasa Raharja mengimbau agar seluruh pengguna jalan selalu mentaati peraturan lalu lintas dan berkendara dengan tertib. “Dengan demikian, diharapkan dapat menjaga keselamatan bersama dan mencegah terjadinya insiden-insiden serupa di masa mendatang,” terang Rivan.

Melawan arus saat berkendara melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 106 ayat (4) huruf a: “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan: a. rambu perintah atau rambu larangan,” 

Sanksi untuk pelaku lawan arus di jalan raya

mengatur uang thr

Sesuai Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ, jika pasal ini dilanggar makan pelaku bisa dikenakan sanksi pidana hukuman kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000. 

Baca juga: Polusi Udara Kota Jakarta Makin Parah, Ternyata Ini Penyebabnya

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),” bunyi pasal tersebut.

Kecelakaan sampai mengakibatkan luka pada korban, pelaku lawan arus bisa dijerat Pasal 310. Sanksinya berbeda menyesuaikan luka yang dialami korban (ringan, berat, atau meninggal dunia). Yaitu: 

  • Ayat 2: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah). 
  • Ayat 3: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). 
  • Ayat 4: Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). 

Baca juga: Toyota Innova Zenix Kuasai Daftar Mobil Terlaris Juli 2023

Ayo, patuh dan tertib dalam berlalu lintas agar terhindar dari segala risiko kecelakaan. Taat aturan membuat kamu selamat di jalan.

Tertarik Beli Mobil di SEVA??

Yuk isi informasi kamu dan langsung ngobrol dengan agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.

Jelajahi Layanan SEVA

Mobil Baru

Pilih mobil impian kamu dari berbagai merek dengan jaminan kualitas Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Mobil Bekas

Beli mobil bekas berkualitas dengan pembiayaan dari Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Fasilitas Dana

Solusi untuk kebutuhan dana langsung cair dengan jaminan BPKB mobil

Pelajari Lebih Lanjut

Layanan Surat Kendaraan

Urus surat kendaraanmu dengan mudah dan nyaman

Pelajari Lebih Lanjut

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Agen kami akan segera menghubungi kamu dalam 1x24 jam.
Mohon maaf, terjadi kendala jaringan. Silakan coba kembali.
Kamu sudah meminta OTP. Mohon tunggu beberapa saat sebelum meminta OTP baru.
Verifikasi Nomor Kamu
Terlalu banyak percobaan OTP. Silahkan ulangi beberapa saat lagi.
Mohon tunggu 2:00 detik untuk kirim ulang.
Belum menerima kode verifikasi?
Kirim ulang