Baru
KPU Keluarkan Aturan Sumbangan Dana Kampanye Maksimal Rp 2,5 Miliar
Ini aturan yang dibuat KPU mengenai dana sumbangan Pemilu 2024 untuk kampanye capres dan cawapres. Pahami dan simak selengkapnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat aturan mengenai dana sumbangan (logistik) untuk kampanye capres 2024 pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 nanti. Yaitu, setiap pemberi dana perorangan hanya boleh menyumbangkan dana kampanye maksimal Rp2,5 miliar kepada pasangan calon presiden (capres) 2024 dan calon wakil presiden (cawapres).Â
Pembatasan tersebut tertuang dalam Pasal 8 Ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 tahun 2023 tentang Dana Kampanye yang terbit pada 1 September 2023.Â
Seperti diketahui, keenam kandidat capres dan cawapres Pemilu 2024 sudah resmi mendaftarkan dirinya. Setelah ini, mereka siap ‘bertarung’ untuk mendapatkan posisi Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029.
Baca juga: Cara Mendapatkan Pinjaman Dana dengan Mudah, Aman, dan Nyaman
Ketiga pasangan capres dan cawapres di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 tersebut adalah pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, serta Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Sumbangan dana
Selama kampanye, ketiga pasangan capres dan cawapres boleh menerima sumbangan dana kampanye dari pihak lain di luar partai.
Nah, setiap orang (berlaku perorangan) yang ingin menyumbangkan uang kampanye kepada pasangan capres dan cawapres di Pilpres 2024, dibatasi maksimal Rp2,5 miliar saja. Nominal tersebut berlaku bagi perorangan.Â
“Dana kampanye pemilu presiden dan wakil presiden yang berasal dari perseorangan paling banyak Rp2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta Rupiah) selama masa kampanye,” bunyi Pasal 8 Ayat (1) PKPU Nomor 18 tahun 2023.
Baca juga: 10 Pekerjaan Sampingan yang Gajinya Bisa Buat Beli Mobil Impian
Sebagai informasi, logistik kampanye yang dimaksud bisa berupa uang, barang atau jasa. Jika berbentuk uang, bisa dengan tunai, cek, bilyet giro, surat berharga lainnya, atau uang elektronik. Sementara yang berbentuk barang maupun jasa harus dicatat menurut harga pasar yang wajar saat sumbangan diterima capres 2024 dan cawapresnya.
Syarat dan ketentuan
Selain batasan dana maksimal Rp2,5 miliar, ada aturan lain yang harus dipatuhi pemberi dana perorangan pada kampanye Pilpres 2024. Yaitu, si pemberi logistik kampanye harus menyertakan informasi identitas. Di antaranya nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, usia, alamat, nomor telepon, nomor induk kependudukan, NPWP serta sumber uang.
Penyumbang logistik kampanye juga harus menyertakan surat pernyataan bahwa sedang tidak menunggak pajak, tidak dalam keadaan pailit, tidak memberikan sumbangan hasil tindak pidana, dan sumbangan tidak bersifat mengikat.
Baca juga: Harga Kredit Avanza, Ini Cicilannya dengan DP dari Rp60 Jutaan
Apabila pasangan menerima sumbangan logistik kampanye tidak sesuai ketentuan, maka dana tersebut tidak boleh digunakan. Dan itu juga harus dilaporkan kepada KPU.Â
Laporan itu diteliti dan jika terbukti maka dana akan diserahkan ke kas negara paling lambat 14 hari setelah masa kampanye berakhir.
Dalam aturan tersebut juga dijelaskan, sumbangan dari perseorangan maupun perusahaan bersifat kumulatif selama masa kampanye.
Baca juga: Gibran Rakabuming Menguat Jadi Cawapres Prabowo, Benarkah Punya Koleksi Kendaraan Mewah?
Untuk sumbangan yang bukan uang, melainkan barang, harus harus dicatat berdasarkan harga pasar yang wajar. Misalnya berupa barang berwujud dan tidak berwujud, barang bergerak dan tidak bergerak, serta dapat dikonversikan dalam bentuk uang.
Ingat, dana maksimal yang bisa disumbangkan oleh sumber perorangan untuk kampanye capres 2024 di Pilpres 2024 dibatasi Rp2,5 miliar saja. Apa kamu tertarik menyumbang dana kampanye bagi salah satu capres?