Berita Terbaru
Lagi Viral Mobil Pelat Polisi Enggan Bayar Tol, Apa Sanksinya?
Seseorang yang mengaku aparat kepolisian dan menggunakan mobil pelat polisi menolak bayar tol. Bagaimana sanksi dan hukumannya?
Enggan bayar tol, pengemudi yang mengaku aparat kepolisian dan mengendarai mobil pelat polisi berselisih dengan penjaga pintu Tol Depok-Antasari (Desari). Hal ini diketahui dari sebuah video yang berhasil direkam dan diunggah di akun Instagram @depokhariini (24/5)
Hingga kini belum diketahui identitas dari si pengemudi misterius yang emoh bayar tol itu. Namun aksi pria tersebut dengan cepat menyebar di dunia maya dan viral. “Viralin aparat nggak tau malu,” tulis keterangan di dalam video.
“Pelat polisi kagak mau bayar…. Pelat polisi nggak mau bayar tol. Pemerintah, beginilah. Apakah mesti saya bayarin?” kata seorang pria yang merekam kejadian ini yang mana mobilnya tepat berada di belakang mobil polisi.
Kronologi kejadian
Pada video terekam sebuah mobil hitam jenis MPV pelat polisi dengan nomor registrasi VII-202-31. Saat itu pria tersebut melintas di jalan Tol Depok-Antasari dan akan keluar di Gerbang Tol Krukut 3.
Baca juga: Cek 8 Komponen Mobil Saat Suhu Panas Ekstrem Melanda Jakarta
Sayangnya, saat keluar ia tak mau bayar tol dan meminta petugas tol yang berjaga di sana untuk membuka gerbang. Dengan tegas petugas tol menolak.
Alasannya, mobil polisi yang digunakan pria tersebut bukanlah mobil dinas khusus yang mendapatkan dispensasi untuk melintas di jalan tol.
Petugas tol tetap bersikukuh agar pelaku dengan mobil polisi itu melakukan transaksi normal untuk bayar tol. Selisih kata pun terjadi beberapa saat.
Baca juga: Mengenal Golongan Kendaraan di Tol dan Tarifnya
“Kejadian tersebut terjadi di gerbang tol Krukut 3. Secara kronologis, kendaraan tersebut bukanlah mobil dinas khusus yang mendapatkan dispensasi untuk melintas di ruas tol. Oleh karena itu, petugas tol berhak meminta pengendara mobil tersebut untuk melakukan transaksi normal,” tulis @depokhriini di kolom keterangan unggahannya.
“Namun, dari pihak aparat, mereka menolak dengan marah untuk melakukan transaksi normal. Saya di TKP langsung dan jelas terdengar percakapannya,” lanjut keterangannya.
Bahkan untuk mendesak petugas tol, oknum polisi itu sempat membunyikan sirine selama beberapa waktu sampai pintu tol dibuka dan kemudian tancap gas keluar dari jalan tol.
Tolak bayar tol, pelaku masih dicari
Hingga saat ini belum diketahui apakah pria di dalam mobil dengan nomor polisi tersebut telah membayar tol atau tidak.
Baca juga: Viral Penumpang Mobil Keluarkan Badannya Lewat Sunroof, Apakah Langgar Aturan?
Mengenai peristiwa ini sudah diterima oleh Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady. Ia mengatakan pihaknya tengah melakukan penyelidikan terhadap hal tersebut.
“Sudah (dimonitor), sedang dilakukan penyelidikan,” kata Fuady, Rabu (24/5) dikutip dari Tribunnews.com.
Pihak kepolisian resort Depok juga melakukan penyelidikan untuk memastikan keaslian nomor polisi tersebut. “Iya benar (belum bisa disimpulkan pelat asli atau palsu),” lanjut Fuadi.
Sanksi denda tidak mau bayar tol
Mengenai pelanggaran yang dilakukan oknum polisi di atas ini diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Pelaku bisa dikenakan sanksi denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup (Pasal 86).
Baca juga: Begini Cara Laporkan Oknum Polisi Minta Uang Damai Saat Tilang Manual
Dalam pasal tersebut dijelaskan, sanksi denda ini harus dibayar apabila:
- Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol.
- Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol.
- Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.
Sebagai aparat kepolisian, bila terbukti bersalah, pelaku bisa juga dikenakan sanksi lain, misalnya sanksi disiplin sesuai dengan profesinya.
Jadi jangan coba-coba melakukan hal yang sama, ya! Bayar tol itu kewajiban sebagai pengguna jalan bebas hambatan. Yuk, bijak berkendara dan ikuti selalu aturan lalu lintas yang berlaku.