Search Cars

Modifikasi

Lampu LED Mobil Terlalu Silau, Apa Sanksi dan Bagaimana Aturannya?

Jangan sembarangan memodifikasi lampu LED kendaraanmu. Salah sedikit, kamu bisa ditilang dan dikenakan sanksi. Pahami aturannya.

Lampu LED

Agar tampilan kendaraan terlihat makin keren saat malam hari, banyak pemilik kendaraan yang melakukan modifikasi pada lampu LED (light emitting diode), baik dalam hal model, warna bohlam hingga tingkat kecerahannya. 

Padahal, soal lampu LED pada kendaraan ini, ada aturannya, loh. Salah satunya, tidak boleh terlalu silau. Oleh karena diatur, maka ada sanksi bila dilanggar.  

Lampu LED di bagian luar kendaraan memiliki fungsi penting. Tak sekadar sebagai penerangan (siang dan malam hari), tetapi juga alat komunikasi dengan sesama pengguna jalan dan serta memberi tanda saat berbelok. 

Aturan dan sanksi lampu LED kendaraan

tilang manual

Alih-alih bikin mobil keren, kalau cahaya lampu LED kendaraanmu mengganggu pengguna jalan lain dan menyebabkan kecelakaan, jadinya nggak keren dong!

Baca juga: Fungsi Lampu Mobil yang Berbeda Artinya Ketika Dinyalakan

Menyoal regulasi lampu kendaraan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Secara detail juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. 

Sesuai dengan aturan-aturan di atas, disebutkan bahwa lampu merupakan persyaratan teknis kendaraan layak jalan. Seperti yang tertulis pada Pasal 58, begini:

“Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.”

Baca juga: Mika Lampu Berembun, Bagaimana Solusinya?

Dalam hal ini termasuk pemasangan lampu tambahan pada lampu LED sehingga cahayanya membuat silau, mengganti lampu rem menjadi warna putih, melapisi lampu dengan pelapis yang bikin warna sinarnya redup, dan atau lain sebagainya.

Bagi yang melanggar melanggar Pasal 58 ini akan dikenakan sanksi seperti tertuang dalam Pasal 106 ayat 3 juncto pasal 48 ayat 3 PP No.55/2012. Sanksinya adalah pidana kurungan paling lama dua (2) bulan atau denda paling banyak Rp500.000. 

Aturan lampu mobil

mika lampu mobil

Melansir Kompas.com, ini jenis lampu mobil berdasarkan Pasal 61 ayat 2 (e). Yaitu: 

Baca juga: Penggunaan Lampu Strobo di Jalan, Tidak Boleh Sembarangan

Terkait sistem lampu dan alat pemantul cahaya, untuk lampu utama dekat dan lampu utama jauh kendaraan diatur berwarna putih atau kuning muda.[3] Selain itu, untuk kendaraan selain sepeda motor, lampu dekat dan lampu utama jauh harus memenuhi persyaratan:[4] 

  1. berjumlah 2 (dua) buah atau kelipatannya; 
  2. dipasang pada bagian depan Kendaraan Bermotor; 
  3. dipasang pada ketinggian tidak melebihi 1.500 (seribu lima ratus) millimeter dari permukaan jalan dan tidak melebihi 400 (empat ratus) millimeter dari sisi bagian terluar Kendaraan; dan 
  4. dapat memancarkan cahaya paling sedikit 40 (empat puluh) meter ke arah depan untuk lampu utama dekat dan 100 (seratus) meter ke arah depan untuk lampu utama jauh. 
lampu kabut

Kalau soal warna dan pencahayaan lampu LED kendaraan juga tertuang dalam PP No. 55/2012 dan UU No. 22/2009 Pasal 48 ayat 3. Penjelasan di bawah ini juga menyoal jenis lampu mobil yang tidak boleh digunakan. Yaitu: 

Baca juga: Jalan Tol Cisumdawu Diresmikan Jokowi, Ini Tarif dan Rutenya

  1. Lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda. 
  2. Lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda. 
  3. Lampu penunjuk arah berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip. 
  4. Lampu rem berwarna merah
  5. Lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda. 
  6. Lampu posisi belakang berwarna merah. 
  7. Lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda, kecuali untuk kepeda motor.
  8. Lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermotor di bagian belakang berwarna putih. 
  9. Lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip. 
  10. Lampu tanda batas dimensi kendaraan bermotor, berwarna putih atau kuning muda, untuk kendaraan bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 mm untuk bagian depan, dan berwarna merah untuk bagian belakang. 
  11. Alat pemantul cahaya berwarna merah, yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang kendaraan Bermotor.

Jenis lampu mobil dan fungsinya

lampu sein

Melihat fungsinya, jenis lampu mobil dibagi menjadi beberapa macam, mulai dari lampu utama (headlight) hingga lampu rem (sein). Ini jenis lampu mobil berdasarkan fungsinya:

  1. Headlight. Lampu utama yang dipasang di bagian depan untuk memberikan penerangan jalan bagi pengendara. Ada dua jenis lampu headlight, yaitu headlight high beam (lampu jauh) dan headlight low beam (lampu dekat). 
  2. Lampu senja atau sering disebut lampu kota atau lampu DRL (daytime Running-light). Pancaran cahaya lampu DRL lebih rendah dibandingkan dengan lampu dekat di mana fungsinya sebagai penerangan mobil jelang malam. Lampu DRL sering dinyalakan siang hari sebagai salah satu kelengkapan berkendara.
  3. Lampu kabut berfungsi sebagai alat penerangan saat jalanan berkabut atau cuaca buruk seperti saat hujan lebat. 
  4. Lampu sein, fungsinya lebih sebagai komunikasi atau isyarat antar pengemudi lain jika kamu mau melakukan perpindahan jalur atau berbelok. 
  5. Lampu hazard berfungsi untuk memberikan tanda bahaya ketika mobil dalam masalah. 
  6. Lampu rem merupakan lampu yang menyala saat pengemudi mengerem kendaraannya. 
  7. Tail light. Lampu berwarna merah ini letaknya di bagian tail mobil yang biasanya menyala bersamaan dengan lampu rem mobil. 
  8. Lampu mundur bertugas memberitahu pengendara lain bahwa mobil akan bergerak ke belakang. 

Baca juga: Pengguna Pelat RF Mulai Hari Ini Akan Ditertibkan oleh Polisi

Itulah beberapa jenis lampu mobil dan juga fungsinya yang perlu kamu ketahui. 

Harga lampu LED 

uang lama

Tertarik mengganti lampu utama dengan jenis LED? Harga lampu LED kendaraan sangat bervariasi, tergantung jenis dan merek bohlam juga jenis kendaraannya. Ini kisaran harga yang ada di pasaran.

  • Osram XLZ New Gen mulai Rp590.000
  • Phillips Ultinon Essential G2 mulai Rp660.000
  • Philips Ultinon Pro 9000 mulai Rp1.800.000
  • Philips Ultinon Pro 3000 mulai Rp85.000 
  • Novsight tipe N39 mulai Rp265.000  
  • Turbo LED T1 R090 mulai Rp235.000
  • IPF LED 6000K mulai Rp308.000

Itulah informasi mengenai lampu LED pada kendaraan yang perlu kamu ketahui. Ingat, jangan sembarangan mengganti jenisnya hingga menjadi terlalu terang dan mengganggu pengguna jalan lain. Konsultasikan dengan mekanik bengkel resmi agar tidak salah.

Tertarik Beli Mobil di SEVA??

Yuk isi informasi kamu dan langsung ngobrol dengan agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.

Jelajahi Layanan SEVA

Mobil Baru

Pilih mobil impian kamu dari berbagai merek dengan jaminan kualitas Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Mobil Bekas

Beli mobil bekas berkualitas dengan pembiayaan dari Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Fasilitas Dana

Solusi untuk kebutuhan dana langsung cair dengan jaminan BPKB mobil

Pelajari Lebih Lanjut

Layanan Surat Kendaraan

Urus surat kendaraanmu dengan mudah dan nyaman

Pelajari Lebih Lanjut

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Agen kami akan segera menghubungi kamu dalam 1x24 jam.
Mohon maaf, terjadi kendala jaringan. Silakan coba kembali.
Kamu sudah meminta OTP. Mohon tunggu beberapa saat sebelum meminta OTP baru.
Verifikasi Nomor Kamu
Terlalu banyak percobaan OTP. Silahkan ulangi beberapa saat lagi.
Mohon tunggu 2:00 detik untuk kirim ulang.
Belum menerima kode verifikasi?
Kirim ulang