Tips & Rekomendasi
Lampu Mobil Mati, Benarkah Dapat kena Tilang?
Kamu bisa kena tilang polisi jika lampu mobil kedapatan tidak berfungsi dengan baik. Benarkah? Pahami aturan berikut ini ya.
Jika lampu mobil bermasalah, segera atasi. Selain memengaruhi keselamatanmu saat berkendara di malam hari, kamu juga berisiko tertangkap kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
Lampu mobil mati berpotensi terkena tilang ETLE statis dan mobile atau tilang manual jika tak sengaja berhadapan dengan petugas polisi. Jadi, jangan main-main dan anggap sepele ya.
Lampu mobil adalah salah satu komponen wajib dalam kendaraan. Jika fungsinya tidak berjalan baik maka pemilik bisa terkena sanksi.
Aturan lampu mobil
Mengenai penggunaan lampu pada kendaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 107 ayat (1). Berikut ini isinya:
Baca juga: 10 Pelanggaran yang Bakal Kena Tilang Kamera ETLE dan Dendanya
“Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu. “
Nah, bagi kamu yang senang memodifikasi lampu mobil, ada baiknya memerhatikan isi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan agar terhindar dari tilang. PP ini mengatur soal detail pemasangan lampu mobil, baik itu lampu tambahan, level pencahayaan, warna lampu, lampu rem, dan lainnya.
Hal ini seperti terdapat dalam pasal 23 PP No. 55/2012, yakni sebagai berikut:
Baca juga: Ujicoba LRT Masih Berlanjut Meski Tanpa Angkut Penumpang, Apa Tujuannya?
- lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda;
- lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda;
- lampu penunjuk arah berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip;
- lampu rem berwarna merah;
- lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda;
- lampu posisi belakang berwarna merah;
- lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda kecuali untuk Sepeda Motor;
- lampu penerangan tanda nomor Kendaraan Bermotor di bagian belakang Kendaraan berwarna putih;
- lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip;
- lampu tanda batas dimensi Kendaraan Bermotor berwarna putih atau kuning muda untuk Kendaraan Bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 (dua ribu seratus) milimeter untuk bagian depan dan berwarna merah untuk bagian belakang;
- alat pemantul cahaya berwarna merah yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang Kendaraan Bermotor.
Sanksi denda
UU No.22/2009 juga mengatur sanksi jika ada pengemudi yang lampu kendaraannya tidak sesuai aturan. Seperti yang tertuang dalam pasal 293 ayat (1).
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”
Baca juga: Fungsi Lampu Mobil yang Berbeda Artinya Ketika Dinyalakan
Singkat kata, tidak menggunakan komponen ini dengan benar bisa kena denda tilang ETLE atau tilang manual oleh polisi dengan pengenaan pasal 293 UU No. 22/2009. Kamu terancam hukuman penjara maksimal 1 bulan atau denda tilang maksimal Rp250.000.
Penyebab lampu mobil mati
Ada beberapa penyebab lampu mobil mati, baik mati keduanya atau sebelah, atau cahayanya redup. Di antaranya:
- Sekring putus. Periksa jalur kabel lampu,siapa tahu ada kabel yang putus, terkelupas, atau soket kendor.
- Voltase tidak sesuai. Hati-hati saat mengganti atau memodifikasi lampu mobil, seperti mengganti lampu pabrikan dengan lampu HID atau Halogen. Pastikan lampu sesuai dengan spesifikasi, atau agar lebih aman pilih lampu aftermarket yang memang dirancang untuk tipe mobil kamu dan dipasang secara plug n play.
Baca juga: Mika Lampu Mobil Tidak Cepat Kusam, Begini Perawatannya!
Bayangkan jika situasi mati lampu saat kamu masih di perjalanan, apalagi jika kejadiannya malam hari dan atau berada di jalan tol,, bahaya banget, kan?
Untuk menghindari dan mengantisipasi hal ini terjadi, selalu cek kondisi lampu mobil kamu sebelum menggunakan mobil. Ini demi keselamatan, keamanan serta kenyamanan kamu selama berkendara.
Ditambah lagi, ini juga bisa menghindari kamu dari tilang polisi, baik denda tilang ETLE maupun tilang manual. Yuk, rajin merawat kondisi kendaraan agar selalu laik jalan.