Berita Terbaru
Lapor SPT Tahunan Pegawai Wajib Sertakan Pajak Natura, Apa Itu?
Sesuai dengan Peraturan terbaru dari pemerintah, jangan lupa memasukkan pajak natura pada SPT tahunan 2023 nanti. Cek definisinya.
Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak (Kemenkeu Dirjen Pajak) mengatakan natura wajib dilaporkan dalam SPT tahunan. Natura merupakan objek pajak penghasilan berupa imbalan dan/atau kenikmatan sehubungan dengan pekerjaan dan/atau pemberian jasa yang dibebankan pada pegawai dan dapat dibebankan secara fiskal bagi pemberi.
Hal ini sebagaimana sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh) yang terbit 20 Desember 2022. PP ini turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, pajak natura ini sudah diberlakukan dalam SPT tahunan 2022. Dan soal besarannya (penghasilan nontunai), dihitung sendiri oleh wajib pajak.
Baca juga: Lebih Cepat, Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan di Minimarket
Tidak semua natura dikenai pajak penghasilan dan dilaporkan dalam SPT tahunan. Berikut ini jenis dikecualikan dari objek PPh, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023.
Natura dilaporkan dalam SPT tahunan
1. Makanan/minuman yang disediakan untuk seluruh karyawan di tempat kerja tanpa batasan nilai, sedangkan kupon makan bagi karyawan dinas luar (termasuk dalam bentuk reimbursement biaya makan/minum) maksimal Rp2 juta per bulan atau senilai yang disediakan di tempat kerja (mana yang lebih tinggi);
2. Natura atau kenikmatan terkait standar keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja meliputi pakaian seragam, antar jemput karyawan, peralatan keselamatan kerja, obat-obatan/vaksin dalam penanganan pandemi tanpa batasan nilai;
Baca juga: NIK Jadi NPWP Sudah Diresmikan, Bagaimana Aturannya?
3. Sarana, prasarana, dan fasilitas bagi pegawai beserta keluarga yang bekerja di daerah tertentu termasuk daerah terpencil meliputi sarana, prasarana, dan fasilitas perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, pengangkutan dan olahraga tanpa batasan nilai;
4. Bingkisan hari raya keagamaan meliputi Hari Raya Idulfitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Tahun Baru Imlek tanpa batasan nilai, sedangkan bingkisan selain hari raya keagamaan tersebut maksimal Rp 3 juta per tahun;
5. Peralatan dan fasilitas kerja seperti laptop, komputer, ponsel, pulsa, dan internet tanpa batasan nilai;
Baca juga: Aturan Pajak Mobil Terbaru yang Berlaku di Indonesia
6. Fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dalam penanganan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan, dan pengobatan lanjutannya tanpa batasan nilai;
7. Fasilitas olah raga selain golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang, dan otomotif maksimal Rp1,5 juta per tahun;
8. Fasilitas tempat tinggal komunal (asrama dan sebagainya) tanpa batasan nilai, sedangkan nonkomunal (sewa apartemen/rumah) maksimal Rp2 juta per bulan;
Baca juga: Pajak Progresif Akan Dihapuskan, Apa Alasannya?
9. Fasilitas kendaraan bukan objek pajak jika pegawai/penerima bukan pemegang saham dan penghasilan bruto dari pemberi kerja tidak lebih dari Rp100 juta per bulan;
10. Fasilitas iuran kepada dana pensiun yang ditanggung pemberi kerja bagi pegawai;
11. Fasilitas peribadatan antara lain berbentuk musala, masjid, kapel, atau pura yang diperuntukkan semata-mata untuk kegiatan peribadatan.
Potongan pajak penghasilan dari pengusaha
Menyoal ini, Kementerian Keuangan sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 resmi berlaku per 1 Juli 2023 yang isinya meminta pengusaha memotong pajak penghasilan (PPh) atas pemberian natura yang melebihi batasan nilai.
Baca juga: Fasilitas Dana Cepat dan Manfaat Refinancing Saat Dibutuhkan
Dwi Astuti selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mengatakan, imbalan yang terkait pekerjaan atas jasa dalam bentuk natura itu sekarang sudah bisa dibiayakan oleh pemberi kerja.
“Sebaliknya, bagi penerima natura dan/atau kenikmatan, hal tersebut merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh),” terang Dwi melalui siaran pers (5/7).
Peraturan Menteri Keuangan ini, kata Dwi, bisa mendorong perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan dengan cara memberikan berbagai fasilitas kepada karyawannya. Selanjutnya perusahaan membebankan biaya fasilitas tersebut sebagai pengurang penghasilan brutonya.
Baca juga: Mesin Mobil Hybrid Susah Dirawat, Mitos atau Fakta?
Dengan demikian, ada kesetaraan perlakuan pengenaan PPh atas suatu jenis penghasilan tanpa memandang bentuk dari penghasilannya, baik dalam uang atau selain uang.
Dwi juga menambahkan, penerapan pajak natura ini sangat memperhatikan nilai kepantasan yang diterima oleh karyawan. “Sehingga, natura dan/atau kenikmatan dalam jenis dan batasan nilai tertentu dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan,” tambahnya lagi.
Batasan nilai pajak natura sejauh ini sudah mempertimbangkan Indeks Harga Beli/Purchasing Power Parity (OECD), Survei Standar Biaya Hidup (BPS), Standar Biaya Masukan (SBU Kemenkeu), Sport Development Index (Kemenpora), dan benchmark beberapa negara.
Baca juga: Awal Tahun 2023 Pajak Penghasilan Naik, Begini Rinciannya
“Peraturan menteri tersebut mulai berlaku 1 Juli 2023 sehingga pemberi natura dan/atau kenikmatan wajib melakukan pemotongan PPh atas pemberian natura dan/atau kenikmatan yang melebihi batasan nilai mulai tanggal 1 Juli 2023,” imbuh Dwi.
Pemberian natura periode Januari sampai Juni 2023 ini merupakan objek pajak bagi karyawan yang wajib dihitung dan dibayar sendiri, serta dilaporkan oleh karyawan dalam SPT tahunan.
Lapor SPT Tahunan via pajak online
Selain dilakukan secara manual, lapor SPT tahunan juga bisa dilakukan secara online. Lapor SPT tahunan manual bisa dilakukan dengan mendatangi langsung kantor pelayanan pajak, atau mengirim form laporan pajak (yang sudah diisi lengkap) melalui kantor pos.
Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku di Jawa Barat, Apa Saja Syaratnya?
Sementara pajak online bisa melalui link http://www.pajak.go.id. Siapkan bukti potong pajaknya dan pastikan saat nanti saat lapor pajak online 2023, jangan lupa memasukan pajak natura, ya.