Berita Utama Otomotif
Larangan Tilang Manual Bakal Segera Dimulai, Cek Dulu Aturannya!
Larangan tilang manual akan segera diberlakukan, ini berdasarkan pada instruksi Kapolri langsung. Bagaimana aturan lengkapnya?
Aturan mengenai larangan tilang manual untuk para pengendara mobil dan motor akan segera diberlakukan. Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya pungutan liar (pungli) saat melakukan proses tilang bagi para pengendara.
Pelarangan ini berdasarkan instruksi Kapolri tentang Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM. 3.4.5./2022 yang menyatakan larangan melakukan tilang manual per tanggal 18 Oktober 2022.
Surat Telegram itu ditandatangani langsung oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri dengan instruksi Polantas untuk lebih memaksimalkan tilang elektronik (ETLE) baik statis maupun mobile.
Baca juga: Mitos dan Fakta Seputar Mesin 3 Silinder di Mobil Masa Kini
Selain memaksimalkan tilang ETLE itu, nantinya Polantas juga akan melakukan teguran langsung atau sosialisasi kepada masyarakat akan dilakukan dalam Operasi Simpatik 2022.
Penerapan ‘Senyum, Sapa, Salam’
Berdasarkan Surat Telegram yang beredar tersebut, Polantas diharapkan untuk menerapkan 3S (Senyum, Sapa, dan Salam) ketika sedang melayani masyarakat. Mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, hingga pelanggaran lalu lintas.
Baca juga: Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Dihapus, Kapan Mulai Berlakunya?
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga memberikan instruksi kepada para Polantas untuk melakukan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli (turjawali). Khususnya pada lokasi blackspot dan troublespot.
Tidak hanya itu saja, Kapolri juga meminta Korlantas untuk melaksanakan kegiatan, pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmas Lantas) untuk meningkatkan keamanan, keselamatan ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Para personel Korlantas juga diminta bersikap profesional dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi. Mereka diminta untuk transparan dan prosedural tanpa memihak kepada salah satu yang berperkara guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.
Adanya pembinaan rohani setiap minggu
Surat Telegram tersebut juga meminta agar anggota Polantas melakukan koordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk memecahkan Kamseltibcarlantas di wilayahnya masing-masing.
Baca juga: BPKB Elektronik Bakal Dilengkapi Cip RFID, Bagaimana Wujudnya?
Kemudian juga untuk melaksanakan kegiatan pembinaan rohani setiap minggu terhadap anggotanya untuk meningkatkan iman dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta meningkatkan kinerja anggota Polantas.
Selain dari itu, para anggota Polri juga diminta untuk menampilkan yang sederhana dan tidak menampilkan kehidupan yang hedonisme dengan mendekatkan diri kepada masyarakat melalui kegiatan bakti sosial atau sedekah.
Kapolri juga meminta anggota Polri melaksanakan tugas pelayanan bidang lalu lintas secara profesional, transparan, akuntabel, dan tidak boleh melakukan pungutan di luar ketentuan atau pungli.
Reward and punishment
Kapolri juga meminta Korlantas menerapkan sistem reward dan punishment atau hadiah dan hukuman. Hal ini agar anggota yang berprestasi dan berinovasi diberikan reward sementara anggota yang melanggar aturan diberikan hukuman.
Baca juga: Ini Pentingnya Buat Blokir STNK Saat Jual Mobil Bekas
Lalu, Korlantas Polri juga diminta untuk menggelar Apel Arahan Pimpinan (AAP) dan anev (analisa dan evaluasi) agar anggota memedomani standar operasional prosedur (SOP) serta tidak melakukan kegiatan yang kontra-produktif.
Kapan larangan tilang manual dimulai?
Mengena larangan tilang manual tersebut, nantinya akan diganti dengan teguran ataupun pemberian edukasi, sosialisasi kepada masyarakat yang mana itu merupakan bagian dari tindakan non yustisi.
Hal tersebut sesuai arahan Kapolri terkait Operasi Simpatik 2022 yang akan digelar selama 2-3 bulan ke depan sampai dengan nataru. Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan menegaskan bahwa penegakan hukum lalu lintas ini tidak akan berhenti.
Baca juga: BPKB Rusak atau Hilang, Bagaimana Cara Mengurus dan Biayanya?
“Sesuai arahan Kapolri kita akan melakukan Operasi Simpatik dua atau tiga bulan ke depan, sampai dengan nataru (Natal dan Tahun Baru),” kata Aan, dikutip dari Kompas.com.
Ia menekankan kepada seluruh jajaran Korlantas untuk mengikuti arahan Kapolri terkait larangan tilang manual dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Nah, itu tadi mengenai aturan lengkap terhadap larangan tilang manual yang akan berlaku nantinya. Bagaimana menurut pendapatmu, apakah cara tersebut bisa menjadi solusi tilang yang ada selama ini?