Otomotif
Aplikasi SIM Online Korlantas Polri Sudah Bisa Digunakan
Akhirnya, setelah lama ditunggu layanan aplikasi SIM online dapat digunakan. Bagaimana cara menggunakan dan pembayarannya?
Korps Lalu Lintas Polisi Republik Indonesia (Korlantas Polri) meluncurkan aplikasi SIM online yang bisa mulai digunakan pada Selasa (13/4).
Aplikasi SIM online ini bisa digunakan untuk proses perpanjangan maupun pembuatan baru SIM (Surat Izin Mengemudi).
Mengurus SIM secara online bisa dilakukan melalui aplikasi yang diunduh dan di-install pada perangkat smartphone.
Aplikasi SIM online tersebut bernama Sinar atau SIM Nasional Presisi, pengemudi kendaraan bermotor bisa melakukan pembuatan dan perpanjang SIM online dengan mudah.
Baca juga: Cara Membuat dan Perpanjang SIM Online Via Aplikasi Sinar
Menurut Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Komisaris Besar Jati, aplikasi SIM online baru ini berisi layanan perpanjangan SIM A dan C secara online tanpa kehadiran pemohon, layanan uji teori SIM secara online, lalu layanan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes.
Khusus perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (motor) secara online, pemohon tidak perlu datang langsung ke Kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas).
Namun untuk pembuatan SIM baru, pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk melaksanakan ujian praktik.
Baca juga: KTP Hilang Apa Bisa Diganti SIM untuk Bayar Pajak Kendaraan?
Pemohon harus lolos saat pendaftaran atau registrasi online melalui aplikasi Sinar. Untuk diketahui, semua golongan SIM bisa menggunakan aplikasi SIM online tersebut.
“Untuk SIM baru setelah memenuhi persyaratan pada registrasi SIM online, selanjutnya wajib datang ke satpas yang dipilih untuk melaksanakan uji praktek,” terang Jati seperti dikutip dari korlantas.polri.go.id.
Cara menggunakan aplikasi SIM online
- Download aplikasi Sinar
- Verifikasi No. HP (OTP)
- Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM, dan selfie)
- Verifikasi NIK dan SIM
- Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
- Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
- Isi rekening pengembalian (pembatalan)
- Pilih metode pengiriman
- Upload pas foto dan tanda tangan
- Pembayaran PNBP dan biaya kirim
- Cetak SIM
- Pengiriman
- SIM diterima pemohon.
Pembayaran SIM online
Pemohon perpanjangan SIM hanya tinggal menunggu dari rumah saja. Lalu, bagaimana pembayarannya?
“Metode pembayaran perpanjangan SIM bisa melalui ATM, M-Banking, atau Internet Banking,” kata Jati.
Baca juga: Pencabutan SIM Bisa Dilakukan Bila Melanggar Aturan Lalu Lintas
Layanan pembayaran SIM melalui aplikasi Sinar sementara ini belum seperti E-Samsat, yang bisa melalui e-commerce atau minimarket. Namun, Korlantas mengatakan akan terus memperluas metode pembayaran.
“Lewat minimarket tidak bisa, harus melalui Virtual Account. Kalau minimarket ada ATM nya bisa tapi melalui transfer. Ke depan akan kerjasama dengan mitra pembayaran lain,” tambah Jati.
Korlantas Polri menggandeng BNI dalam pelayanan SIM secara online. Hal ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara Korlantas Polri dengan BNI yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono dan Direktur Hubungan Kelembagaan BNI Sis Apik Wijayanto di Jakarta.
Baca juga: Cara Ganti Alamat SIM agar Sesuai dengan alamat KTP
Dalam penggunaan aplikasi SIM online ini, masyarakat hanya perlu me-download aplikasi Sinar yang tersedia pada App Store maupun Play Store.
Hadirnya aplikasi Sinar otomatis menonaktifkan proses registrasi SIM Online melalui website Korlantas yang telah beroperasi sejak tahun 2019.
Bagaimana, ke depannya akan semakin mudah bukan untuk pembuatan dan perpanjang SIM online?