Keuangan
Layanan Pajak Online Bisa Diakses Menggunakan NIK, Bagaimana Caranya?
Akses layanan pajak online kini semakin mudah karena bisa menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan). Cari tahu yuk caranya!
Melaporkan pajak tahunan makin mudah dengan layanan pajak online. Saat ini aksesnya bertambah ringkas karena bisa menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang tertera dalam KTP (Kartu Tanda Penduduk).
Seperti diketahui, saat ini tengah berlaku masa transisi penggunaan NIK sebagai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) di seluruh Indonesia. Nantinya, publik cukup menggunakan NIK sebagai identitas pajak pengganti NPWP.
Sebelum bisa mengakses layanan pajak online dengan NIK ini, maka kamu harus melakukan perubahan alias pemutakhiran data terlebih dahulu. Bagaimana caranya?
Pembaruan data layanan pajak online
Kamu tinggal siapkan smartphone, dan seluruh proses pemutakhiran data dapat dilakukan dengan mudah. Jadi, kamu tidak perlu mendatangi kantor pajak ya. Ikuti caranya di bawah ini.
Baca juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Bikin SIM dan Perpanjang STNK, Bagaimana Aturannya?
- Login ke situs web https://pajak.go.id/ menggunakan NPWP dan kata sandi
- Setelah berhasil masuk, lakukan ubah profil dengan cara masuk di menu profil.
- Jenis data yang bisa diperbarui meliputi data utama (NIK), nomor selular, alamat surat elektronik, jenis usaha atau pekerjaan, serta data anggota keluarga.
- Setiap kali selesai melakukan pembaruan data, pastikan untuk menyimpannya dengan klik tombol Ubah Profil.
- Khusus bagian data NIK, apabila melihat status validitas perlu pemutakhiran, maka bisa langsung melakukan validasi dengan mengisi NIK di kotak NIK/NPWP16.
- Apabila setelah dicek data NIK valid dan sesuai nama yang tercantum pada sistem, maka akan muncul pesan “Data ditemukan”
- Di samping tombol Cek, akan muncul tanda centang dan tulisan valid
- Klik tombol Ubah Profil dan ikuti petunjuk selanjutnya sampai selesai.
Setelah semua proses dilakukan, maka sekarang kamu dapat menggunakan NIK untuk akses layanan pajak online.
Baca juga: Asuransi Jalan Tol Bila Mengalami Kecelakaan dan Cara Klaimnya
Agar lebih mudah kamu bisa mengunduh aplikasi M-Pajak di AppStore dan Playstore secara gratis!
Sanksi telat lapor pajak
Dengan semua kemudahan ini, masyarakat diharapkan tidak terlambat dalam melaporkan pajaknya.
Pelaporan pajak bagi wajib pajak pribadi biasanya jatuh setiap akhir bulan Maret. Sedangkan untuk wajib pajak badan atau usaha setiap akhir bulan April setiap tahunnya.
Baca juga: Alasan Pajak Moge Lebih Mahal dari Mobil di Indonesia
Bagi yang telat melaporkan pajak, terancam sanksi denda. Bagi wajib pajak pribadi dendanya Rp100 ribu sedangkan untuk wajib pajak badan usaha dendanya Rp1 juta.
Keuntungan akses pajak online
Agar kamu paham, pemberlakukan NIK sebagai identitas baru pengganti NPWP untuk layanan pajak online punya banyak keuntungan. Apa saja sih keuntungannya?
- Hemat waktu dan efisien. Di manapun kamu berada, selama tersedia akses internet maka dapat melakukan pelaporan pajak, informasi terkait pajak dan hal lainnya.
- Tidak perlu mendatangi kantor pajak untuk melakukan pemutakhiran data, pelaporan pajak sampai konsultasi. Semua bisa dilakukan via aplikasi.
- Aman dan akurat. Karena dalam setiap transaksi layanan via aplikasi, kamu akan memperoleh validasi untuk memastikan keamanannya. Selain itu informasi pajak yang kamu bayarkan dijamin akurat datanya.
- Murah dan ramah lingkungan. Artinya kamu tidak perlu bepergian menggunakan kendaraan untuk melakukan transaksi perpajakan.
Baca juga: Aturan Pajak Mobil Terbaru yang Berlaku di Indonesia
Nah, mudah dan menguntungkan untuk mengakses layanan pajak online sekarang bukan? Yuk, segera lakukan pemutakhiran data NPWP dengan NIK agar dapat menikmati semua kemudahan tersebut.