Berita Utama Otomotif
Lokasi Samsat Keliling dan Perpanjang SIM Jabodetabek Bulan Juli 2022
Informasi terkini lokasi Samsat Keliling dan Perpanjang SIM di wilayah Jabodetabek bulan Juli 2022. Jangan sampai kelewatan!
Mobil dan lokasi Samsat keliling bisa menjadi pilihan untuk para pemilik kendaraan yang mungkin tidak sempat mendatangi langsung kantor Samsat. Misalnya saja untuk membayar pajak kendaraan bermotor yang dimiliki.
Hal ini tentunya akan lebih mempermudah, apalagi lokasinya juga cukup tersebar di beberapa daerah. Tinggal menentukan saja lokasi yang paling dekat dengan rumah, meskipun memang terkadang harus mengantre.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No.5 tahun 2015, Samsat adalah akronim dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap. Fungsinya untuk mengurus pembayaran pajak kendaraan dan BBN-KB.
Baca juga: Catat! Inilah Lokasi Sim Keliling Jakarta
Sementara untuk proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) harus dilakukan di kantor Polres, Polda atau gerai-gerai SIM yang banyak tersebar di Ibukota. Jadi jangan salah lokasi ya, misal ingin mengajukan perpanjangan SIM tidak bisa dilakukan di mobil Samsat keliling.
Di bawah ini adalah lokasi untuk keperluan perpanjangan SIM serta lokasi mobil Samsat keliling selama bulan Juli 2022 di wilayah Jabodetabek.
Lokasi perpanjang SIM Jabodetabek
Lokasi ini dapat digunakan masyarakat untuk memperpanjang SIM yang belum habis atau kadaluarsa masa berlakunya. Berikut lokasinya:
Baca juga: Penggunaan Lampu Strobo di Jalan, Tidak Boleh Sembarangan
- Satpas SIM Polda Metro Jaya (Senin-Jumat pukul 08.00-14.00 WIB dan Sabtu pukul 08.00-12.00 WIB).
- Satpas SIM Jakarta Utara (Senin-Jumat pukul 08.00-13.30 WIB dan Sabtu pukul 08.00-11.00 WIB).
- Satpas SIM Jakarta Pusat (Senin-Jumat pukul 08.00-14.00 WIB dan Sabtu pukul 08.00-12.00 WIB).
- Satpas SIM Jakarta Timur (Senin-Jumat pukul 08.00-14.00 WIB dan Sabtu pukul 08.00-12.00 WIB).
- Satpas SIM Jakarta Selatan (Senin-Jumat pukul 08.00-13.30 WIB dan Sabtu pukul 08.00-12.00 WIB).
Baca juga: Beli Pertalite Pakai Aplikasi MyPertamina, Bagaimana Caranya?
Lokasi Samsat Jabodetabek
Untuk pembayaran pajak kendaraan, dapat dilakukan di lokasi Samsat yang banyak tersebar di sekitar Jabodetabek. Di bawah ini adalah daftar lokasinya.
- Gerai Samsat Pluit Village (Senin-Jumat pukul 08.00-14.00 WIB dan Sabtu pukul 08.00-12.00 WIB).
- Gerai SIM dan Samsat Lippo Mall Puri (Senin-Kamis pukul 08.00-12.00 WIB dan Jumat-Sabtu pukul 08.00-11.00 WIB).
- Gerai Samsat Mall Artha Gading (Senin-Jumat pukul 08.00-14.30 WIB dan Sabtu pukul 08.00-12.00 WIB).
- Gerai Samsat Gandaria City (Senin-Jumat pukul 08.00-14.30 WIB dan Sabtu pukul 08.00-12.00 WIB).
- Samsat Pasar Minggu (Senin-Jumat pukul 08.00-14.30 WIB dan Sabtu pukul 08.00-12.00 WIB).
- Samsat Kebon Jeruk (Senin-Jumat pukul 08.00-14.30 WIB dan Sabtu pukul 08.00-12.00 WIB).
- Gerai Samsat Blok M Square (Senin-Kamis pukul 08.00-14.00 WIB, Jumat pukul 13.30-20.00 WIB dan Sabtu pukul 12.00-20.00 WIB).
- Samsat Kota Bekasi (Senin-Jumat pukul 08.00-14.00 WIB dan Sabtu pukul 08.00-12.00 WIB).
- Samsat Pondok Melati Bekasi (Senin-Jumat pukul 08.00-14.00 WIB dan Sabtu pukul 08.00-12.00 WIB).
- Samsat Kabupaten Bekasi (Senin-Jumat pukul 08.00-14.00 WIB dan Sabtu pukul 08.00-12.00 WIB).
- Samsat Ciledug (Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 WIB dan Sabtu pukul 08.00-12.00 WIB).
- Samsat Serpong (Senin-Jumat pukul 08.00-14.00 WIB dan Sabtu pukul 08.00-12.00 WIB).
- Samsat Ciputat (Senin-Jumat pukul 08.00-14.00 WIB dan Sabtu pukul 08.00-12.00 WIB).
- Gerai Samsat Pamulang Square (Senin-Jumat pukul 08.00-14.00 WIB dan Sabtu pukul 08.00-12.00 WIB).
- Samsat Cinere (Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 WIB dan Sabtu pukul 08.00-12.00 WIB).
Baca juga: Aturan beli Pertalite, Apa Saja Mobil yang Masuk di Dalamnya?
Lokasi SAMSAT keliling
Selama bulan Juli 2022 ini, lokasi mobil Samsat keliling di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya dapat dicek pada lokasi berikut:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung dan Pasar Induk Kramatjati
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Utara: Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading
- Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
- Kota Tangerang: Perumnas 2 Karawaci Tangerang
- Kota Tangerang Selatan: Pasar Modern Bintaro
- Serpong: ITC BSD Serpong
Baca juga: Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI, Bagaimana Aturannya?
Sebagai informasi, layanan mobil SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya belum habis. Apabila masa berlaku SIM telah terlewati atau kadaluarsa, maka akan dikenakan aturan penerbitan SIM baru.
Biaya dan syarat
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A. Sementara biaya Rp. 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Bagi para pengemudi kendaraan bermotor yang ingin memperpanjang SIM, sebaiknya menyiapkan sejumlah dokumen asli dan fotokopi sebagai syarat perpanjangan.
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Bukti Tes Psikologi.
Baca juga: Kenapa Mobil Penggerak Roda Depan Susah Nanjak?
Sesuai dengan peraturan setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Sanksi berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b UU No.22/2009 tentang LLAJ, di mana jika pengemudi tidak bisa menunjukkan SIM atau tertinggal, maka akan dikenakan denda sebesar Rp 250.000 atau sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan.
Nah, buat yang ingin mendatangi Samsat keliling atau lokasi perpanjang SIM yang paling update bisa juga melihatnya di Instagram @tmcpoldametro atau Twitter @TMCPoldaMetro langsung ya!