Berita Utama Otomotif
Mahal! Segini Aslinya Harga BBM Bersubsidi di Indonesia
Harga BBM bersubsidi asli ternyata mahal loh. Lantas, berapa sih harga aslinya bila tanpa subsidi yang diberikan pemerintah?
Harga BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Solar ternyata lebih murah dibandingkan harga sebenarnya. Saat ini untuk Pertalite dipatok sebesar Rp 7.650 per liter sedangkan Solar dipatok Rp 5.150 per liternya.
Akan tetapi, harga jual tersebut bukanlah harga yang sebenarnya karena memang sudah mendapatkan subsidi dari pemerintah. Dengan begitu, harga jual di pasaran pun menjadi lebih murah dan terjangkau untuk masyarakat.
Berbanding terbalik dengan harga murah yang dirasakan masyarakat, pemerintah justru mengalami kesulitan karena besarnya harga yang harus disubsidi.
Baca juga: Aturan Baru, Mobil Mewah Dilarang Beli Pertalite
Mengutip dari laman website Pertamina, Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati menjelaskan bahwa dengan peningkatan harga minyak dan gas, tantangan berat di sektor hilir adalah harga keekonomian produk meningkat tajam.
Lantas, berapa harga asli dari berbagai BBM yang ada saat ini?
Harga sebenarnya
Saat ini harga-harga BBM bersubsidi yang dijual kepada masyarakat lebih rendah jika dibandingkan harga aslinya. Untuk rincian harga dan perbandingannya adalah:
Solar CN-48 atau Biosolar
- Harga non subsidi: Rp 18.150 per liter
- Subsidi dari pemerintah: Rp 13.000 per liter
- Harga jual: Rp 5.150 per liter
Pertalite
- Harga non subsidi: Rp 17.200 per liter
- Subsidi dari pemerintah: Rp 9.550 per liter
- Harga jual: Rp 7.650 per liter
Baca juga: Beli Pertalite Pakai Aplikasi MyPertamina, Bagaimana Caranya?
LPG PSO (Public Service Obligation)
- Harga non subsidi Rp 15.698 per kilogram
- Subsidi dari pemerintah: Rp 11.448 per kilogram
- Harga jual: Rp 4.250 per kilogram.
Sedangkan untuk harga BBM yang non subsidi, yaitu Pertamax saat ini Pertamina masih mematok harga Rp 12.500 per liter. Padahal untuk bahan bakar jenis RON 92 tersebut, kompetitor sudah menetapkan harga sekitar 17 ribu dan secara keekonomian harga pasar telah mencapai Rp 17.950.
“Kita masih menahan dengan harga 12.500, karena kita juga pahami kalau Pertamax kita naikkan setinggi ini, maka shifting ke Pertalite akan terjadi, dan tentu akan menambah beban negara,” ungkap Nicke.
Kenaikan harga BBM non subsidi
Seiring dengan adanya kenaikan harga minyak mentah dunia, PT Pertamina (Persero) juga menaikkan harga jenis BBM non subsidi. Diantaranya adalah Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina Dex.
Baca juga: Mobil di Atas 500 Juta dan Motor di Atas 50 Juta Dilarang Isi Pertalite, Benar?
Kenaikan harga BBM non subsidi tersebut didasarkan pada Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
Harga BBM non subsidi yang naik di antaranya adalah:
- Pertamax Turbo (RON 98) naik dari harga awal Rp 14.500 per liter menjadi Rp 16.200 per liter
- Dexlite naik dari harga awal Rp 12.950 per liter menjadi Rp 15.000 per liter.
- Pertamina Dex naik dari harga awal Rp 13.700 per liter menjadi Rp 16.500.
Namun perlu dicatat bahwa harga terbaru ini berlaku di wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
Revisi aturan
Dengan adanya pemulihan dari sektor ekonomi selepas adanya pandemi, terjadi juga peningkatan mobilitas di masyarakat. Hal ini membuat tren penjualan BBM dan LPG juga ikut menjadi naik.
Baca juga: Aturan beli Pertalite, Apa Saja Mobil yang Masuk di Dalamnya?
Jika hal ini terus berlanjut, diprediksi bahwa konsumsi Pertalite dan Solar akan lebih dari kuota yang sudah ditetapkan pemerintah. Itulah mengapa saat ini pemerintah masih melakukan revisi dari Perpres No.191 tahun 2014, khususnya mengenai kriteria kendaraan yang berhak menggunakan BBM subsidi.
Sampai saat ini memang kriteria kendaraan yang boleh menggunakan BBM bersubsidi masih belum disahkan. Namun berdasarkan Roadmap Pertamina, saat ini merupakan tahap pendaftaran dan pendataan bagi pemilik kendaraan yang berhak menggunakan BBM bersubsidi.
Sejak 1 Juli 2022 lalu Pertamina membuka pendaftaran kendaraan bagi yang berhak mengkonsumsi BBM Bersubsidi. Pendaftaran dilakukan melalui tiga cara, yakni subsiditepat.mypertamina.id, aplikasi MyPertamina, dan bisa datang langsung ke SPBU.
Baca juga: Kapan Waktu Terbaik Isi Bensin, Siang Atau Malam Hari?
Jadi, sudah tahu kan berapa anggaran subsidi yang harus dikeluarkan pemerintah untuk jenis-jenis BBM subsidi. Menurut kamu, bagaimana ya cara agar subsidi yang dilakukan pemerintah ini bisa tepat sasaran?