Tips & Rekomendasi
Main Ponsel Sambil Berkendara Melanggar Aturan, Ini Bahayanya
Bermain ponsel saat berkendara bisa merugikan diri sendiri dan orang lain dan tentunya berbahaya. Apa saja bahayanya?
Ponsel menjadi salah satu gadget yang saat ini menjadi hal yang bisa membantu kehidupan sehari-hari. Termasuk juga ketika sedang berkendara, tidak jarang banyak orang tidak bisa melepaskan gadget mereka.
Padahal aktivitas tersebut juga bisa memicu bahaya karena ponsel tidak bisa digunakan di sembarang tempat dan sembarang waktu, salah satunya jika kamu sedang mengemudi.
Menggunakan ponsel dapat membuat fokus pengendara bisa terganggu sehingga menimbulkan risiko terjadinya kecelakaan di jalan raya.
Aturan bermain ponsel ketika berkendara
Aturannya tertera pada Pasal 106 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Baca juga: Waktu Operasional LRT Tidak Sampai Malam, Catat Jadwalnya
Penuh konsentrasi maksudnya adalah setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian. Dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan.
Atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga mempengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan.
Sanksi bermain ponsel saat berkendara
Ada ancaman pidana bagi pengendara yang bermain saat berkendara yang disebutkan dalam Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar bisa terkena hukuman.
Hukumannya bisa pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000. Tak hanya itu, jika mengakibatkan kecelakaan maka pengendara dapat dikenakan sanksi pidana yang lebih berat.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat 1 sampai 4 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Pasal tersebut menyebutkan:
“Setiap pengendara kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan atau barang, ataupun menimbulkan korban luka ringan, berat hingga meninggal, akan dipidana selama enam bulan hingga enam tahun dan denda maksimal mulai dari Rp1 juta sampai Rp 12 juta”
Potensi bahaya berkendara sambil memegang ponsel
Terdapat bahaya yang mungkin timbul jika berkendara sambil menggunakan ponsel. Berikut potensi bahaya yang bisa ditimbulkan:
Memecah konsentrasi
Walaupun sudah menggunakan handsfree, menelpon saat berkendara dapat memecah konsentrasi pengendara. Ketika sedang bicara, lawan bicara tak bisa menyesuaikan interaksinya dengan keadaan di sekitar sehingga fokus pengendara akan terpecah.
Baca juga: The All New Lexus LM Hybrid Diluncurkan pada Ajang GIIAS 2023
Selain itu, informasi yang diterima melalui pembicaraan di sambungan handphone juga akan mengganggu konsentrasi berkendara. Apalagi saat menerima kabar buruk.
Kemampuan pengendalian berkurang
Sangat berbahaya jika kamu menggunakan ponsel dengan satu tangan sambil berkendara. Selain menurunkan konsentrasi, kondisi ini juga menurunkan kemampuan pengendalian kendaraan bermotor.
Mendengarkan musik
Mendengarkan musik saat berkendara memang menyenangkan, tapi kamu harus tetap ingat ada risiko yang mengintai. Musik dapat membuat pendengarnya berfantasi mengikuti lirik dan nada lagunya.
Tentu saja ini berpotensi terjadi kecelakaan karena konsentrasi berkendara akan terpecah. Dengan begitu, reflek saat menghadapi situasi yang datang mendadak akan berkurang.
Mengundang kejahatan
Selain berpotensi alami kecelakaan, menggunakan ponsel sambil berkendara juga bisa mengundang tindak kejahatan seperti penjambretan.
Jadi, daripada celaka karena main ponsel sambil berkendara, lebih baik kamu mencari aman. Salah satunya adalah dengan selalu taat peraturan lalu lintas.