Tips & Rekomendasi
Mana Lebih Murah, Pajak Mobil Listrik Terbaru atau Mobil LCGC?
Pajak mobil listrik ternyata tidak mahal loh. Walaupun harga barunya saat beli itu masih selangit. Kenapa bisa murah yah?
Pajak mobil listrik ternyata tidak semahal saat kalian beli unit barunya. Sebagian besar harga mobil listrik itu masih di atas rata-rata mobil konvensional.
Tapi hal itu kontras jika kalian perhatikan pengenaan pajak mobil listrik. Bahkan dibandingkan dengan mobil berbahan bakar konvensional, pajak mobil listrik jauh lebih murah.
Kenapa bisa berlaku seperti itu? Semua bermula saat pemerintah kasih bentuk insentif untuk mobil listrik. Secara detail peraturan pemerintah itu diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2021 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Dalam peraturan tersebut, perhitungan pajak mobil listrik pada dasarnya sama saja dengan kendaraan konvensional. Tapi, pemilik hanya membayar 10% dari pajak normal kendaraan listrik.
Itu karena pemerintah memberikan insentif bagi para pemilik mobil listrik.
Baca juga: Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Beli Mobil Listrik
Untuk lebih detailnya, kami buatkan ilustrasi perhitungan berikut ini. Misalnya sebuah mobil listrik seharga Rp600 jutaan dan punya nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) Rp 400.000.000.
Perhitungan pajak kendaraan bermotor (PKB) normalnya, PKB=NJKB X 2 %. Jadi PKB nya bisa mencapai Rp 8.000.000.
Tetapi karena kendaraan elektrik masih dapat insentif dari pemerintah, maka pajak yang harus dikeluarkan hanya 10% dari total PKB-nya. Hanya Rp800 ribu saja, jika memakai perhitungan sebelumnya.
Pajak mobil listrik murah dan bea balik nama masih gratis
Selain pajak tahunan yang lebih murah, kendaraan elektrik juga dikenakan biaya bea balik nama (BBN) sama sebesar 10%. Bahkan di Jakarta BBN mobil listrik belum dibebankan kepada pemiliknya alias gratis.
Kalian juga bisa cek besaran pajak mobil listrik di situs samsat (https://samsatdigital.id/).
Sebagai contoh, untuk pajak mobil listrik merek Hyundai Ioniq 5.
Dengan varian Signature dan produksi tahun 2022, maka Ioniq 5 tersebut dikenai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Pokok sebesar Rp1.089.400.
Ditambah dengan biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) senilai Rp153.000. Maka total uang yang harus dikeluarkan bagi pemiliknya sebesar Rp1.242.400.
Harga Mobil Listrik yang Dijual di Indonesia
- Renault Twizy: Rp408 juta
- DFSK Gelora Rp 170.4 juta hingga Rp 200.4 juta.
- Hyundai Ioniq 5 : Rp748 – 859 juta.
- Hyundai Kona Electric: Rp742 juta.
- Wuling Air Ev: Rp238 hingga 311 juta.
- Nissan Leaf: Rp728-730 juta.
- MINI Electric: Rp945 jutaan-Rp 955 jutaan
- Lexus UX300e, Rp1,245 miliar
- Tesla Model 3, Rp1,5 miliar
- Tesla Model Y, Rp2 miliar
Dengan harga di atas, maka kalian bisa hitung juga pajak yang dikenakan pada mobil listrik yang mungkin kalian minati.
Baca juga: Ngecas Mobil Listrik vs Biaya Isi Bensin, Mana Lebih Hemat?
Pada akhirnya memang perhitungan tersebut masih terhitung lebih murah ketimbang mobil bermesin konvensional.
Apalagi potongan harga untuk Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) segmen mobil low cost green car (LCGC) sudah berakhir di penghujung September 2022 lalu.
Artinya, harga mobil akan kembali normal mulai bulan Oktober ini. Harga mobil LCGC ini pun sudah kembali dikenakan pajak sebesar 3% per Oktober 2022.
Hal ini jelas akan mengatrol naik harga mobil di segmen murah dan ramah lingkungan ini. Jadi meskipun mobil listrik harga barunya masih relatif mahal. Tapi biaya pemakaian atau pajak masih jauh lebih murah.