Berita Terbaru
Mana Saja yang Mengadakan Pemutihan Pajak Kendaraan? Ini Daftarnya
Program Pemutihan Pajak Kendaraan kembali diberlakukan, cek syarat dan aturannya. Yuk, segera bayarkan kewajiban pada negara!
Kabar gembira, pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kembali diselenggarakan di beberapa wilayah. Program ini bertujuan guna memudahkan pemilik kendaraan dalam menuntaskan kewajiban pajaknya.
Pemutihan pajak kendaraan ini memanfaatkan momentum usai mudik lebaran untuk memudahkan pemilik kendaraan segera melakukan pengurusan PKB sebelum jatuh tempo.
Pemutihan pajak kendaraan biasanya memberikan kemudahan berupa pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB hingga bebas PKB progresif, hingga pada pembebasan Bea Balik Nama (BBN) ke II dan seterusnya.
Syarat dan aturan pemutihan pajak kendaraan
Sebelum mengikuti program pemutihan denda untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), ada beberapa syarat yang harus diperhatikan oleh wajib pajak.
Baca juga: BMW Indonesia Menjadi Sustainable Mobility Partner KTT ASEAN 2023
Dalam pembayaran PKB, ini syarat yang harus dipenuhi adalah:
- KTP sesuai nama pada STNK
- Dokumen yang diperlukan seperti STNK asli
- Buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB)
Sementara untuk BBNKB adapun syaratnya yaitu:
- STNK asli serta fotokopi
- KTP pemilik baru, asli, dan fotokopi
- BPKB asli serta fotokopi
- Kwitansi pembelian motor disertai tanda tangan di atas materai
Baca juga: Jumlah Kendaraan Masuk Jabodetabek Mendekati Normal, Ganjil Genap Berlaku Lagi
Selain membayar lewat kantor dan gerai Samsat, saat iini pembayaran pajak bisa dilakukan dengan mudah melalui online dengan menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal). Aplikasi ini dikembangkan oleh Korlantas Polri.
Wilayah pemutihan pajak kendaraan di Pulau Jawa
Jawa Timur
Pemutihan pajak kendaraan biasanya tidak berlaku serentak, jadi tiap daerah memiliki program dalam jangka waktu yang berbeda. Berikut daftar wilayah yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan tahun ini.
Pemprov Jawa Timur turut mengadakan pemutihan pajak dengan basis pembebasan denda PKB. Adapun periodenya berlangsung 14 April 2023 hingga 14 Juni 2023.Â
Baca juga: Apa Penyebab Macet Parah di Puncak Bogor? Ini Penjelasan Pihak Kepolisian
Ada pula program bebas bea balik nama, bebas sanksi administratif keterlambatan PKB dan BBNKB, serta bebas PKB progresif.Â
Jawa Tengah
Usai libur lebaran ini Pemprov Jawa Tengah juga mengadakan pemutihan pajaknya berupa bebas denda PKB yang berlaku 26 April 2023- 21 Juni 2023.
Pemilik kendaraan juga bisa dibebaskan dari pajak progresif, program bebas bea balik nama kendaraan bermotor kepemilikan kedua dan seterusnya (BBNKB II).
Pemutihan pajak di Sumatera
Sumatera Barat
Pemprov Sumatera Barat diketahui turut menerapkan pemutihan pajak kendaraan berupa bebas denda PKB. Diketahui sudah berlangsung dari 2 Maret 2023 hingga 2 Mei 2023.Â
Sumatera Selatan
Pemberlakuan pembebasan denda PKB di Sumatera Selatan sedikit lebih lama dibandingkan wilayah lain. Hal ini diketahui berlangsung pada 1 April 2023 sampai dengan 23 Desember 2023.
Baca juga: Adanya Gelombang Panas, Benarkah Bisa Membuat Mobil Menjadi Overheat?
Program ini juga mencakup PKB dan BBNKB II, bebas denda dan bunga pajak Tunggakan PKB selama dua tahun ke atas hanya membayar satu tahun pokok tunggakan PKB ditambah satu tahun pokok PKB tahun berjalan.Â
Lampung
Terakhir, wilayah yang melakukan pemutihan PKB melalui pembebasan denda administrasi ialah Lampung.
Kebijakan berlaku mulai April hingga September 2023. Perlu dicatat bahwa keringanan pokok tunggakan hanya diberikan kepada kendaraan bermotor yang menunggak PKB minimal tiga tahun.
Baca juga: Lokasi Rawan Kecelakaan Tol Trans Jawa Wilayah Jatim, Dimana Saja?
Selain itu, kendaraan bermotor yang pajaknya mati selama 1-2 tahun, harus tetap membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan. Nantinya, penunggak pajak akan mendapatkan pengurangan pokok sebesar 50-70 persen.
Sementara besaran pengurangan tunggakan tersebut, akan disesuaikan dengan klasifikasi jenis dan kapasitas mesin kendaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Riau
Riau menerapkan pembebasan denda PKB, bebas BBNKB II khusus kendaraan pembuatan sebelum 2022, bebas denda BBNKB II, bebas BBNKB kendaraan hasil lelang pada 1 Februari – 31 Mei 2023.
Baca juga: Mitos atau Fakta, Sering Ngecas HP di Mobil Bikin Aki Cepat Soak?
Selain itu, ada pula bebas denda kendaraan yang sudah lama tidak melakukan registrasi ulang, dan bebas pokok pajak terutang tahun keempat, kelima, dan seterusnya.
Menariknya terdapat diskon 50 persen untuk pokok pajak kendaraan bermotor tahun pertama bagi wajib pajak berbadan usaha melakukan mutasi masuk (Khusus kendaraan bukan baru, pembuatan sebelum 2022) dan keringanan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor menjadi 2 persen.
Pemutihan pajak di Kalimantan
Kalimantan Barat
Untuk pemutihan pajak Pemprov Kalimantan Barat berlaku selama 1 Februari – 31 Juli 2023.
Program ini memberi kemudahan berupa pembebasan denda PKB, bebas denda BBNKB II, gratis BBNKB kedua, diskon 25 persen pokok pajak bagi yang penunggak 4 tahun, serta diskon 40 persen pokok pajak bagi yang penunggak 5 tahun atau lebih.
Baca juga: Mudik Lebaran 2023, Angka Kecelakaan Lalu Lintas Diklaim Mengalami Penurunan
Ingat dan pastikan kendaraan kamu memenuhi syarat untuk mendapatkan keringanan saat program pemutihan pajak kendaraan berlangsung. Segera ke Samsat terdekat dan bayarkan kewajiban sekarang juga.