Search Cars

Keuangan

Marak Badai PHK, Begini Cara Kelola Uang Pesangon saat Isu Resesi

Uang pesangon adalah hak karyawan yang alami PHK. Agar efisien, ikuti yuk cara kelolanya untuk hadapi risiko resesi tahun depan.

uang pesangon

Mendapatkan uang pesangon usai alami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) tentu menjadi hal yang menyenangkan tetapi bisa sekaligus menyedihkan. 

Menyenangkan karena uang pesangon biasanya besar karena merupakan akumulasi gaji pokok karyawan sesuai aturan undang-undang tenaga kerja. 

Mendapatkan jumlah uang yang relatif banyak ini jelas sangat menyenangkan. Namun, bila tidak hati-hati dikelola dan dimanfaatkan justru malah bisa berakhir menyedihkan.

Baca juga: Indonesia Resesi, Benarkah Tidak Akan Terjadi?

Yuk, simak bagaimana cara mengelola uang pesangon karyawan secara bijaksana, khususnya sebagai persiapan menghadapi isu resesi ekonomi global tahun depan.

1 . Hitung ulang pengeluaran

investasi modal kecil

Dalam pandangan Financial Planner dari OneShildt Consulting, Budi Rahardjo, langkah pertama mengelola uang pesangon adalah memperhitungkan ulang kebutuhan dan pengeluaran rutin rumah tangga.

Hal ini perlu dilakukan agar didapatkan pos-pos pengeluaran efisien sehingga dana yang tersedia dapat bertahan cukup lama minimal dalam tempo 6 bulan atau lebih.

Baca juga: NIK Jadi NPWP Sudah Diresmikan, Bagaimana Aturannya?

“Susun ulang anggaran rumah tangga dengan melakukan pencatatan dan review sesuai kebutuhan dan prioritas. Utamakan untuk meminimalisir dulu pengeluaran,” papar Budi kepada CNNIndonesia.

Setelah melakukan perhitungan ulang dengan meminimalkan pengeluaran yang tidak perlu, gunakan maksimum dana 50 persen dari uang pesangon PHK karyawan sebagai biaya pengeluaran rutin setidaknya selama 6 bulan.

Jika uang pesangon dapat digunakan untuk biaya hidup rutin lebih dari 6 bulan, itu bagus! Artinya ada kesempatan waktu bagi kamu untuk mencari pekerjaan baru sebagai sumber pemasukan utama. 

2 . Petakan sumber keuangan

Langkah berikutnya adalah menghitung pos-pos ideal yang bisa dijadikan sumber keuangan setelah kehilangan pekerjaan. Hal ini bisa berupa tabungan, kendaraan, rumah atau aset-aset investasi yang bisa dijual atau digadaikan.

Baca juga: 10 Cara Mencicil Kredit Mobil Baru

JIka kamu memiliki aset, ini dapat dimasukkan sebagai dana cadangan yang bisa dijual. Hasil penjualan aset tersebut dapat digunakan sebagai cadangan untuk pengeluaran rutin bulanan. Namun jika tidak memiliki aset, langkah ini bisa dilewati.

3 . Uang pesangon untuk lunasi hutang

uang pesangon

Setelah sumber keuangan diketahui, pisahkan mana yang masih menjadi beban hutang. Misalnya kredit kepemilikan rumah, kredit kendaraan bermotor, atau barang-barang lainnya. Lunasi hutang-hutang tersebut dengan uang pesangon PHK karyawan yang didapat.

Gunakan alokasi maksimal sekitar 30 persen dari jumlah uang pesangon untuk membayar hutang-hutang yang masih berjalan tadi. Dengan melunasi hutang-hutang tersebut, kamu telah menutup pos pengeluaran rutin yang signifikan.

Baca juga: Kenaikan Suku Bunga BI, Apa Sih Dampak Bagi Masyarakat?

Namun,.pelunasan hutang sebaiknya tidak melebihi dari 30 persen. Jika jumlah hutang terlampau besar, kamu bisa mengajukan refinancing agar memperoleh keringanan cicilan. 

4 . Modal usaha dan tabungan

uang pesangon

Sisa dana pesangon PHK karyawan sekitar 20 persen dapat kamu pakai untuk modal usaha dan disisihkan untuk tabungan atau investasi.

Dengan memanfaatkan uang pesangon sebagai modal usaha, kamu dapat memutar uang tersebut untuk digunakan mencari keuntungan yang kemudian hasilnya dapat ditabung sebagai dana darurat. 

Baca juga: Jangan Tertipu Investasi Bodong, Yuk Kenali Apa Itu Robot Trading?

Namun jika membutuhkan modal usaha yang cukup besar, kamu dapat mengambilnya dari pos pembayaran hutang dengan risiko hutang menjadi tidak terbayar sepenuhnya. 

“Uang pesangon dapat menjadi jaring pengaman untuk menyokong kehidupan bagi yang tidak memiliki dana darurat dan investasi. Atau dapat berfungsi bagi modal usaha bagi yang membutuhkan pengganti penghasilan segera,” jelas Budi.

Sebagai informasi, perusahaan yang lakukan PHK karyawan wajib memberikan uang pesangon sesuai ketetapan Undang-undang Tenaga Kerja yang berlaku. Bagaimana aturannya?

Hak uang pesangon

uang pesangon

Aturan uang pesangon PHK karyawan diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Baca juga: Harganya Naik-Turun, Kapan Waktu Investasi Emas yang Tepat?

Perhitungan nilainya berbeda untuk status karyawan tetap dan karyawan kontrak. Untuk karyawan status kerja tetap, jika terkena PHK akibat perusahaan tutup, ketentuan besaran pesangonnya diatur Pasal 41 sampai dengan Pasal 59 tentang pesangon PHK Omnibus Law.

Secara umum PHK karyawan tetap berdasarkan aturan tersebut akan mendapatkan uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja disebabkan PHK karena meninggal, pensiun, efisiensi dan perusahaan merger maka dalam UU Ciptaker sebanyak 25 kali upah.

uang pesangon

Sedangkan untuk karyawan dengan status kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), aturan pesangon diatur Pasal 16. Besaran diberikan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut: 

Baca juga: Suku Bunga BI Naik, Apa Investasi yang Tepat?

  • PKWT selama 12 bulan secara terus menerus, diberikan sebesar 1 bulan upah.
  • PKWT selama 1 bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikali 1 bulan upah. 
  • PKWT selama lebih dari 12 bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikali 1 bulan upah. Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan pembayaran uang kompensasi terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.

Nah, jadi ingat ya untuk mengelola uang pesangon PHK karyawan dengan bijaksana. Catat, meski besar tapi uang pesangon itu sejatinya digunakan untuk bertahan hidup dan bukan untuk bersenang-senang atau dihambur-hamburkan.

Tertarik Beli Mobil di SEVA??

Yuk isi informasi kamu dan langsung ngobrol dengan agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.

Jelajahi Layanan SEVA

Mobil Baru

Pilih mobil impian kamu dari berbagai merek dengan jaminan kualitas Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Mobil Bekas

Beli mobil bekas berkualitas dengan pembiayaan dari Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Fasilitas Dana

Solusi untuk kebutuhan dana langsung cair dengan jaminan BPKB mobil

Pelajari Lebih Lanjut

Layanan Surat Kendaraan

Urus surat kendaraanmu dengan mudah dan nyaman

Pelajari Lebih Lanjut

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Agen kami akan segera menghubungi kamu dalam 1x24 jam.
Mohon maaf, terjadi kendala jaringan. Silakan coba kembali.
Kamu sudah meminta OTP. Mohon tunggu beberapa saat sebelum meminta OTP baru.
Verifikasi Nomor Kamu
Terlalu banyak percobaan OTP. Silahkan ulangi beberapa saat lagi.
Mohon tunggu 2:00 detik untuk kirim ulang.
Belum menerima kode verifikasi?
Kirim ulang