Berita Terbaru
Marak Lagi Bagaimana Aturan Klakson Telolet, Dapatkah Kena Sanksi?
Bus dan truk dengan klakson telolet marak lagi. Aksi itu bisa dikenai sanksi penjara dan denda. Simak UU dan PP yang mengaturnya.
Belakangan masih banyak saja orang yang membunyikan klakson telolet, baik itu sopir bus atau pengemudi kendaraan besar seperti truk yang mengganti fitur klakson mobil miliknya dengan klakson telolet.
Klakson jenis ini punya karakter suara yang keras dan bernada. Ini dapat membawa pengemudi lain terganggu konsentrasi dan berisiko kecelakaan.
Sejatinya penggunaan dan pembunyian telolet ada aturan tersendiri, loh. Pada dasarnya klakson mobil merupakan alat elektromagnetik yang mengeluarkan suara sebagai alat komunikasi dengan pengemudi atau pengguna jalan lain. Tujuannya adalah untuk membuat orang di sekitarnya waspada.
Baca juga: Luhut Imbau Penggunaan Mobil Listrik Demi Kurangi Polusi Udara Jakarta
Aturan klakson tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Setiap kendaraan bermotor wajib dilengkapi dengan klakson.
Aturan dasar klakson mobil
Aturan lain adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012. Kemudian seperti yang tertuang dalam PP 55 Tahun 2012 Pasal 69 yang menyebutkan, suara paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel atau dB (A) dengan pengukuran serendah-rendahnya pada jarak dua meter di depan kendaraan.
Baca Juga: Polisi Siap Bubarkan Aksi Rekam Klakson Bus Telolet, Ini Alasannya
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui akun resmi Twitternya @kemenhub151 mengimbau hal demikian. “Bunyikan kalau memang benar-benar diperlukan. Taati aturan penggunaan klakson, serta batas desibel suara yang diizinkan,” demikian cuitan Kemenhub.
Berikut ini beberapa hal yang boleh dan tidak boleh berkaitan dengan fitur-fitur isyarat bunyi sesuai dengan PP Nomor 43 Tahun 1993 Bagian Kelima Pasal 71:
1. Isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa klakson dapat digunakan apabila:
a. Diperlukan untuk keselamatan lalu lintas;
b. Melewati kendaraan bermotor lainnya.
2. Isyarat peringatan, sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1 dilarang digunakan oleh pengemudi saat:
a. Pada tempat-tempat tertentu yang dinyatakan dengan rambu-rambu;
b. Apabila isyarat bunyi tersebut mengeluarkan suara yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor.
Ada denda bila melanggar
Apa sanksi pelanggaran aturan ini? Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 285 Ayat satu dan dua, berikut sanksinya.
Baca juga: Joycup BMW Astra Golf Tournament 2023 Berhadiah BMW iX
Untuk pengendara motor, sanksi hukuman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp250.000 bagi kendaraan roda dua. Pengemudi mobil, terancam sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Klakson hanya untuk darurat
Sony Susmana Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) menyebut penggunaan telolet oleh sopir bus sebagai wadah komunikasi.
Ada baiknya, kata Sony, sopir bus mengurangi kebiasaan membunyikan telolet dan menggunakan cara lain untuk menyapa temannya.
Ada baiknya, kata Sony, sopir bus mengurangi kebiasaan membunyikan telolet dan menggunakan cara lain untuk menyapa temannya.
“Jadi kalau mau negur, ya tegur saja dengan memanggilnya, bahkan anggota tubuh juga tidak boleh keluar kabin kalau di mobil,” kata Sony lagi.
Baca juga: Syarat dan Aturan Izin Mobil untuk Ambulans
“Kalau di suatu daerah terdengar suara klaksonnya banyak, ini artinya adab pengendaranya masih rendah. Jadi jangan sedikit-sedikit bunyikan, ini malah bisa mengganggu orang lain, kecuali dalam kondisi bahaya, baru kita boleh menggunakan,” tutup Sony.
Jadi, jangan sekali-kali kamu membunyikan secara sembarangan, ya. Apalagi mengganti suaranya dengan bunyi telolet yang dapat akibatkan risiko kecelakaan. Gunakan selalu klakson bawaan pabrik yang sesuai aturan.