Editor's Pick
Masih Sering Dilanggar, Berapa Denda Mobil Pakai Strobo dan Sirene?
Mobil pakai strobo dan sirene masih kerap dijumpai di jalan. Apakah karena aturan yang kurang tegas? Berapa sih besaran dendanya?
Sering melihat mobil pakai strobo, padahal bukan kendaraan prioritas namun memaksa meminta jalan atau bertindak arogan? Mengapa hal itu masih sering terjadi ya?
Lampu jenis itu digunakan secara khusus pada kendaraan tertentu dan hanya digunakan pada situasi tertentu. Pemakaian lampu ini diluar ketentuan di atas jelas tidak diperkenankan.
Selain hal itu, pelanggaran lain yang sering dijumpai adalah penggunaan sirene pada kendaraan sipil. Biasanya mobil pakai sirene itu kerap meminta jalan dan membuat ketidaknyamanan.
Baca juga: Halangi Ambulans Saat Darurat, Siap-Siap Menerima Sanksi
Lalu, bagaimana sih sanksi denda pakai strobo dan sirene bagi pelanggarnya?
Aturan mobil pakai strobo
Aturan strobo dan sirene tercantum dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penggunaannya menurut pasal 134 dan 135 hanya boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak khusus sebagai berikut:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
- Ambulans yang mengangkut orang sakit.
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
- Iring-iringan mobil pengantar jenazah.
- Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca juga: Cara Bayar Tilang ETLE, Jangan Sampai STNK Diblokir
Selain itu, terdapat juga aturan warna lampu strobo yang diatur dalam Pasal 59 ayat 5 pada UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Isinya adalah sebagai berikut:
- Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan kendaraan jenazah.
- Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Sanksi pidana dan denda
Pelanggaran pada aturan strobo dan sirene terancam sanksi. Denda yang menjerat tertera pada Pasal 287 Ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Disebutkan dalam aturan itu, sanksi bagi pelanggar aturan strobo dan sirene terancam kurungan penjara 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Baca juga: Sanksi Telat Perpanjang SIM, Jangan Sampai Lupa
Minimnya denda pakai strobo dan sirene itu sepertinya membuat para pelanggar aturan tersebut tidak merasa jera. Hal ini bisa jadi sebab masih banyaknya pelanggaran itu di jalan raya.
Apalagi diketahui biaya pemasangan aksesoris ini lebih mahal ketimbang sanksi dendanya. Sebagai contoh di toko online, lampu strobo dasbor dijual Rp500 ribu sampai Rp1 juta. Sedangkan harga sirene dibanderol Rp300 ribu sampai Rp2,5 jutaan.
Dengan mahalnya harga aksesoris tersebut, membuat pelanggarnya dianggap dengan mudah menebus denda tilang jika kena razia.
Baca juga: Salah Modifikasi Lampu Mobil Bisa Jadi Penyebab Kebakaran?
Hal ini harus menjadi bahan pertimbangan bagi para pembuat kebijakan agar dapat membuat sanksi yang menimbulkan efek jera bagi pelanggarnya.
Buat kamu yang berniat menambah aksesoris mobil ini, sebaiknya urungkan niat tersebut. Selain terancam denda pakai strobo dan sirene, tindakanmu akan menimbulkan ketidaknyamanan pengguna jalan lainnya.