Berita Utama Otomotif
Masih Sering Dilanggar, Kenali Bahaya dan Sanksi Berat Lawan Arus
Melanggar rambu jalan dengan lawan arus saat berkendara jelas membahayakan keselamatan. Jangan lakukan, catat segini dendanya.
Tindakan lawan arus saat berkendara masih kerap dilakukan oleh beberapa oknum pengendara motor. Alasannya bermacam-macam, mulai dari malas memutar karena jalan terlalu jauh atau guna menghindari macet.
Lawan arus umumnya dilakukan pengendara di perempatan jalan atau di lampu merah dan jelas itu melanggar aturan atau rambu jalan.
Pelanggaran ini paling banyak dilakukan oleh pengendara motor. Oleh karenanya, ini juga yang menjadi sasaran pihak kepolisian saat melakukan operasi tilang manual di jalan.
Bahayanya berkendara lawan arus
Banyak pengguna jalan yang menganggap tindakan ini sebagai hal “biasa” atau “normal” sehingga melakukannya dengan wajar. Padahal, entah disadari atau tidak, tindakan lawan arus ini bisa sangat membahayakan pengendara dan pengguna jalan lain.
Baca juga: Inilah 3 Fakta BBM Bioetanol yang Akan Segera Diluncurkan Pertamina
Pelanggaran rambu jalan ini dijelaskan oleh Instruktur Defensive Driving dan Riding GDDC Andry Berlianto.
“Lawan arus akan mengganggu arus normal yang ada yang imbasnya akan semakin membuat macet. Juga akan memicu emosi pengguna jalan lain untuk bertikai dan ini berbahaya. Lawan arus tentunya berbahaya karena umumnya kendaraan di luar tersebut pasti akan bergerak sesuai jalurnya dan bisa memunculkan risiko kecelakaan,” terang Andry dikutip dari detikOto.
Selain membuat kemacetan dan risiko bahaya bagi dirinya dan pengguna jalan lain, lawan arus juga bisa menimbulkan kerugian materi. Kalau kecelakaan terjadi, kendaraan pelaku bisa mengalami kerusakan –mulai dari lecet ringan hingga berat atau mesin rusak. Ini otomatis akan membuat pelaku mengeluarkan uang lebih besar untuk memperbaiki kendaraannya.
Baca juga: Tilang Manual Berlaku Kembali, Apa Tujuan Pihak Kepolisian?
Itu baru kerugian materi, bagaimana bila ia atau pengguna jalan sampai harus kehilangan nyawanya?
Ancaman sanksi denda dan pidana kurungan
Oleh karena diatur dalam undang-undang, maka pelaksanaannya juga disertai oleh sanksi denda serta pidana kurungan. Dalam hal ini Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Bagi pengendara yang terbukti lawan arus atau mengambil jalan pintas secara ilegal saat tilang manual, akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 pada UU No. 22 Tahun 2009 itu. Begini bunyi pasal tersebut:
Baca juga: Polisi Siap Bubarkan Aksi Rekam Klakson Bus Telolet, Ini Alasannya
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”
Jadi sudah jelas, pengemudi yang lawan arus akan dikenakan pidana kurungan maksimal dua bulan atau sanksi denda sebesar Rp500.000.
Kamu juga bisa terjerat pasal lain bisa aksi lawan arusmu mengakibatkan kecelakaan. Seperti yang diatur dalam Pasal 229 –penjelasan sanksi ada di Pasal 310 UU LLAJ.
Baca juga: Tips Membersihkan & Menghilangkan Noda Aspal di Bodi Mobil
Menurut peraturan tersebut, kategori hukuman yang terkait kecelakaan karena lawan arus adalah:
- Kecelakaan lalu lintas ringan. Hukuman pidana paling lama 6 (enam) bulan, sanksi denda paling banyak Rp1.000.000.
- Kecelakaan lalu lintas sedang. Penjara paling lama 1 (satu) tahun, sanksi denda paling banyak Rp2.000.000.
- Kecelakaan lalu lintas berat. Pidana kurungan sampai 5 tahun, atau sanksi denda paling banyak Rp10.000.000.
Bagi kamu yang masih sering melakukan kebiasaan ini, sebaiknya dihentikan. Utamanya saat berkendara di jalan-jalan utama karena kamu tidak akan tahu kapan polisi akan melakukan tilang manual.
Hindari perilaku buruk melanggar rambu jalan dan lawan arus. Ingat selalu mengutamakan keselamatan bersama saat berkendara ya!