Baru
Masuk Jakarta Wajib Lulus Uji Emisi, Ini Kata Heru Budi Hartono
Pejabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono terapkan syarat lulus uji emisi pada kendaraan yang melintas di jalanan Ibu Kota.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, kendaraan yang melintas di Kota Jakarta harus lulus uji emisi. Ini tidak terkecuali kendaraan yang berasal dari luar Jakarta, seperti Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabotabek)
Heru Budi Hartono juga menyebutkan, setiap harinya kendaraan bermotor yang masuk ke Jakarta dari wilayah Bogor, Tangerang, dan Bekasi ada sekitar 997.000 unit.
“Informasi dari Dinas Perhubungan, dari Pak Kadis, bahwa yang masuk Jakarta itu kendaraan kurang lebih 997.000 Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) ke Jakarta, 900 ribu per hari,” kata Heru Budi Hartono dalam sambutannya di acara Diskusi Publik Quick Response Penanganan Kualitas Udara Jakarta di Hotel Shangri-La, Jakarta Pusat, Senin (28/8).
Baca juga: Polres Depok Resmi Larang Sepeda Listrik ke Jalan Raya
Hal ini tentu menjadi perhatian Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, karena dengan semakin tingginya jumlah kendaraan yang beroperasi setiap hari di Jakarta, maka tingkat polusi udara di Ibu Kota juga semakin meningkat.Â
Syarat dari Heru Budi Hartono
Oleh karenanya Heru Budi Hartono dan timnya terus berusaha mencari cara dalam mengatasi masalah polusi udara ini, salah satunya dengan memberi syarat lulus uji emisi pada setiap kendaraan bermotor yang melintas di DKI Jakarta.
“Itu menjadi perhatian kita, maka pemilik kendaraan individu bersama-sama bahwa kendaraan yang berlalu lintas di Jakarta juga harus kita tegakkan uji emisi dan mereka keluar dari bengkel masing-masing pada saat uji rutin, itu harus lulus uji emisi,” tegas Heru Budi Hartono.
Pj Gubernur Heru Budi Hartono mengatakan, penanganan polusi udara tidak bisa dilakukan sepihak oleh Pemprov DKI sendiri. Menurutnya, daerah-daerah penyangga Ibu Kota harus juga turut serta dan ambil bagian.
Baca juga: Mobil Baru Datang Dari Dealer, Wajibkah Uji Emisi?
Seperti diketahui, selain Jakarta, masalah polusi udara juga dialami di wilayah Depok, Bogor, Tangerang dan Bekasi. Jadi, ada bagusnya kalau syarat lulus uji emisi ini diterapkan menyeluruh di wilayah Jabotabek.
“Tolong Pak Bupati, Pak Wali Kota juga, kita sama-sama menurunkan polusi di Jabotabek. Jakarta enggak bisa sendiri karena cukup luas area yang terdampak,” kata Heru Budi Hartono lagi.
Uji emisi gratis di 497 bengkel di Jakarta
Sejak Jumat (25/8) lalu Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya mulai menggelar uji coba razia uji emisi wilayah Jakarta. Uji coba ini sifatnya sosialisasi, sehingga polisi belum menjatuhkan sanksi denda terhadap kendaraan yang tak lulus uji emisi.
Baca juga: Polisi Sebut Kemacetan DKI Jakarta Dianggap Sudah Tidak Ideal, Apa Solusinya?
Tak lulus uji emisi disarankan untuk segera melakukan uji di 378 bengkel mobil dan 119 bengkel sepeda motor yang bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta. Jasa uji emisi di 497 bengkel ini gratis hingga 1 September mendatang, loh.
“Kita sampaikan ke masyarakat, Dinas Lingkungan hidup punya layanan uji emisi secara gratis,” kata Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Sarjoko dikutip detikcom, Jumat (25/8).
Bengkel-bengkel tersebut sudah mendapatkan pelatihan uji emisi kendaraan oleh DLH. Setelah masa uji coba selesai, sanksi tilang uji emisi diberlakukan secara serentak mulai 1 September hingga 30 November 2023.Â
Baca juga: Subsidi Motor Listrik Direvisi, Ini Alasan Pemerintah
Setiap kendaraan roda dua yang tak lulus uji emisi akan dikenakan sanksi tilang sebesar Rp250.000. Sedangkan untuk kendaraan roda empat sanksi denda sebesar Rp500.000.
Jadi buat kamu yang kendaraannya belum melakukan uji emisi, yuk buruan lakukan kalau tidak mau kena tilang.