Keuangan
Mau Bisnis Charging Station Mobil Listrik? Ini Syarat dan Biayanya!
Charging station atau tempat stasiun pengisian daya baterai mobil listrik bisa menjadi peluang bisnis. Apa syarat dan biayanya?
Bisnis charging station atau tempat stasiun pengisian daya baterai mobil listrik bisa menjadi pilihan. Apalagi saat ini bisnis mobil listrik banyak mengalami peningkatan permintaan dengan berbagai macam keuntungan yang bisa didapatkan.
Berdasarkan data yang dirilis oleh Kementerian ESDM pada tahun 2021 lalu, di Indonesia sendiri sudah terdapat 219 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Dari jumlah tersebut, 114 di antaranya sudah dibangun oleh PT PLN (Persero).
Baca juga: Harga Mobil Listrik di Bawah Rp 1 M, Dapat Apa Saja?
PLN sendiri saat ini juga sedang membuka kesempatan bagi pihak swasta maupun investor untuk bekerja sama membuka SPKLU. Untuk melakukannya, Badan Usaha yang tertarik bisa langsung mengakses https://layanan.pln.co.id/partnership-io2-spklu.
Syarat buka charging station
Untuk bisa melakukan bisnis charging station atau SPKLU bersama PLN, terdapat beberapa persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi. Cek dulu di sini!
- Memiliki lahan dengan ukuran minimal 6 x 7 meter persegi
- Memiliki modal untuk investasi dalam bisnis SPKLU PLN skema IO2 (Investor Own Investor Operate)
- Tidak termasuk dalam daftar hitam (blacklist) PLN
- Memiliki sumber daya, baik aset, teknologi, modal, sumber daya manusia, maupun sumber daya lainnya yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung kerja sama
- Tidak dalam kondisi restrukturisasi utang, pailit, atau mengalami kerugian yang berdampak besar pada calon Partner, ditunjukan dengan laporan keuangan atau dokumen lain yang terkait
- Tidak dalam keadaan berperkara/bersengketa dengan PLN
- Memiliki perizinan lahan atau lokasi untuk dilakukan pembangunan SPKLU dengan menunjukkan bukti dokumen terkait
- Wilayah/daerah yang memiliki potensi pasar pengguna kendaraan listrik untuk melakukan pengisian ulang
- Lokasi yang strategis dan sesuai agar mudah di akses oleh pengguna kendaraan listrik untuk melakukan pengisian ulang
- Partner tidak diwajibkan memiliki Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) penjualan maupun IUPTL bidang pengoperasian dalam kerja sama SPKLU PLN skema IO2 (Investor Own Investor Operate)
Proses pendaftaran
Terdapat beberapa proses pendaftaran yang harus dilalui bagi pihak swasta atau investor yang ingin bekerja sama dengan PLN dalam bisnis charging station ini. Alur yang harus dilalui adalah seperti berikut ini:
Baca juga: Batas Kecepatan Maksimal di Tol, Awas Kena Tilang!
- Sosialisasi Produk
- Proses pengajuan
- Verifikasi dokumen dan analisis kajian finansial dan operasional
- Penawaran dan negosiasi
- Penandatanganan Kontrak Kerja Sama
- Pembayaran Initial Fee SPKLU oleh Partner
- Pembangunan SPKLU
- Uji coba SPKLU
- Pendaftaran SPKLU di KESDM
- Komersialisasi SPKLU dan pengoperasian
Paket kerja sama
Selain persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi, untuk membuat bisnis charging station PLN juga memberikan beberapa paket yang bisa dipilih. Dilansir dari website resmi PLN paket yang bisa dipilih antara lain.
Paket medium charging
Untuk pengisian ulang kendaraan listrik yang terdiri dari fasilitas pengisian ulang arus searah dengan kapasitas sekitar 25 kW, shelter dengan pilihan outdoor atau indoor, instalasi pasokan tenaga listrik, dan pemeliharaan SPKLU.
Paket fast charging
Untuk pengisian ulang kendaraan listrik yang terdiri dari fasilitas pengisian ulang arus searah dengan kapasitas sekitar 50 kW, shelter dengan pilihan outdoor atau indoor, instalasi pasokan tenaga listrik, dan pemeliharan SPKLU.
Paket ultra fast charging
Untuk pengisian ulang kendaraan listrik yang terdiri dari fasilitas pengisian ulang arus searah dengan kapasitas sekitar ≥100 kW, shelter dengan pilihan outdoor atau indoor, instalasi pasokan tenaga listrik, dan pemeliharan SPKLU.
Biaya membuat bisnis charging station
Buat kamu yang ingin mencoba bisnis charging station ini, sebaiknya perlu mengetahui berapa besaran biaya yang dibutuhkan. Executive Vice President Pemasaran dan Pengembangan Produk PT PLN (Persero), Hikmat Drajat membeberkan besaran biayanya adalah:
Jenis Charging | Harga Paket | Fee Partner | Gross Income |
Medium Charging 25 kW (outdoor) | Rp 389,4 juta | Rp 1.350,07/kWh | Rp 8,1 juta/bulan |
Medium Charging 25 kW (indoor) | Rp 361,9 juta | Rp 1.268,33/kWh | Rp 7,6 juta/bulan |
Fast Charging 50 kW (outdoor) | Rp 600,6 juta | Rp 1.966,22/kWh | Rp 11,8 juta/bulan |
Fast Charging 50 kW (indoor) | Rp 573,1 juta | Rp 1.888,77/kWh | Rp 11,3 juta/bulan |
Ultra Fast Charging >100 kW (outdoor) | Rp 1.083,5 juta | Rp 3.387,28/kWh | Rp 20,3 juta/bulan |
Ultra Fast Charging >100 kW (indoor) | Rp 1.056,0 juta | Rp 3.306,57/kWh | Rp 19,8 juta/bulan. |
Bagaimana, apakah kalian ada yang tertarik ingin mencoba bisnis charging station yang bekerja sama dengan PLN ini?