Baru
Mau Daftar CPNS 2023? Ternyata Segini Gaji PNS Lulusan S1
Sebelum daftar CPNS 2023, cari tahu dulu yuk berapa gaji dan tunjangan PNS di Indonesia. Cek di sini dia daftar lengkapnya.
Sebelum mendaftar rekrutmen calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2023 dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), tidak ada salahnya kamu cari tahu dulu berapa besaran gaji berdasarkan pangkat golongan PNS.
Hmm, kira-kira berapa, ya, gaji PNS? Berikut ini besaran gaji menyesuaikan pangkat golongan PNS .
Tak lama lagi instansi-instansi pemerintahan akan membuka pendaftaran seleksi CPNS 2023. Badan Kepegawaian Negara (BKN) adalah yang pertama akan membuka pendaftaran CPNS 2023 pada 17 September 2023 mendatang, dan diikuti oleh instansi pemerintah lainnya hingga tanggal 6 Oktober nanti.
Daftar CPNS 2023
Kabar ini tentu disambut baik oleh masyarakat, khususnya lulusan SMA dan juga sarjana yang berminat berkarier di instansi pemerintah. Selain berkesempatan menjadi pegawai pemerintah, rekrutmen CPNS 2023 juga sangat diminati karena penghasilan yang didapat tidak hanya berupa gaji, tapi juga tunjangan.
Baca juga: Gaji PNS Naik Tahun Depan, Apakah Berimbas Terjadinya Inflasi?
Terlebih, pada awal Agustus lalu, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), yang di dalamnya termasuk pegawai negeri sipil (PNS), sebesar 8 persen pada 2024 mendatang.
Memang berapa besar gaji dan tunjangan berdasarkan pangkat golongan PNS di Indonesia?
Daftar Gaji PNS
Daftar besaran gaji PNS saat ini masih diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019. Yakni sebagai berikut:
Baca juga: Mobil Dinas Tidak Boleh Dipakai untuk Mudik, Bagaimana Aturannya?
- Gaji PNS golongan I (lulusan SD dan SMP)
PNS Golongan IA: Rp1.560.800 – Rp2.335.800
Golongan IB: Rp1.704.500 – Rp2.472.900
PNS Golongan IC: Rp1.776.600 – Rp2.577.500
Golongan ID: Rp1.851.800 – Rp2.686.500
- Gaji PNS golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan IIA: Rp2.022.200 – Rp3.373.600
PNS Golongan IIB: Rp2.208.400 – Rp3.516.300
Golongan IIC: Rp2.301.800 – Rp3.665.000
PNS Golongan IID: Rp2.399.200 – Rp3.820.000
- Gaji PNS golongan III (lulusan S1 hingga S3)
PNS Golongan IIIA: Rp2.579.400 – Rp4.236.400
Golongan IIIB: Rp2.688.500 – Rp4.415.600
Golongan IIIC: Rp2.802.300 – Rp4.602.400
PNS Golongan IIID: Rp2.920.800 – Rp4.797.000
- Gaji PNS Golongan IV
PNS Golongan IVA: Rp3.044.300 – Rp5.000.000
Golongan IVB: Rp3.173.100 – Rp5.211.500
Golongan IVC: Rp3.307.300 – Rp5.431.900
PNS Golongan IVD: Rp3.447.200 – Rp5.661.700
Golongan IVE: Rp3.593.100 – Rp5.901.200
Baca juga: Tunjangan dan Gaji Pegawai Kemenkeu, Bisa Beli Mobil Apa Saja Sih?
Selain gaji, PNS juga akan mendapat tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Hal tersebut seperti tertuang dalam PP Nomor 11/2017 jo PP Nomor 17/2020.
CPNS, ketahui tunjangan jika jadi PNS
- Tunjangan suami/istri
Istri atau suami mendapatkan tunjangan 10 persen dari gaji pokok. Jika keduanya bekerja sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya yang bergaji pokok lebih tinggi di antara keduanya.
- Tunjangan anak
Tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok dan berlaku untuk 3 orang, termasuk 1 anak angkat. Tunjangan diberikan hingga berusia 21 tahun dengan syarat belum menikah dan tidak memiliki penghasilan.
- Tunjangan jabatan
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, tunjangan jabatan diberikan kepada PNS yang menempati jabatan struktural.
- Eselon IA mendapatkan tunjangan Rp5.500.000.
- Eselon IB mendapatkan tunjangan Rp4.375.000.
- Eselon IIA mendapatkan tunjangan Rp3.250.000.
- Eselon IIB mendapatkan tunjangan Rp2.025.000.
- Eselon IIIA mendapatkan tunjangan Rp1.260.000.
- Eselon IIIB mendapatkan tunjangan Rp980.000.
- Eselon IVA mendapatkan tunjangan Rp540.000.
- Eselon IVB mendapatkan tunjangan Rp490.000.
- Tunjangan kinerja
Tunjangan kinerja atau tukin diberikan atas dasar pada kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja.
Baca juga: Mudah, Begini Syarat Ikut Uji Emisi Gratis dari Pertamina
Menurut Perpres Nomor 37 Tahun 2015, tukin tertinggi sebesar Rp117.375.000 untuk pejabat struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27. Tunjangan terendah sebesar Rp5.361.800 untuk jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.
- Tunjangan makan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019, PNS juga mendapatkan tunjangan makan per hari.
- PNS golongan I dan II mendapat uang makan sebesar Rp35.000 per hari.
- PNS golongan III mendapatkan uang makan sebesar Rp37.000 per hari.
- PNS Golongan IV mendapatkan uang makan sebesar Rp41.000 per hari.
- Tunjangan umum
- PNS Golongan IV mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp190.000.
- PNS Golongan III mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp185.000.
- PNS Golongan II mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp180.000
- PNS Golongan I mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp175.000.
Syarat umum daftar CPNS 2023
PP Nomor 11 tahun 2017 mengatur persyaratan umum daftar CPNS 2023, dan setiap warga negara Indonesia punya kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Baca juga: Seleksi CPNS 2023 Dimulai September, Simak Jadwal Lengkapnya
- Batas usia pelamar dalam pendaftaran CPNS untuk lulusan SMA dan S1 disamakan yaitu minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Ini tercantum dalam pasal 23 ayat 1a: “Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar.” Pasal 23 ayat 2 menyebut, pelamar CPNS juga boleh berumur maksimal 40 tahun pada jabatan-jabatan tertentu: “Batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun. Jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Presiden.”
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh masing-masing instansi.
Bagaimana menurut kamu tentang gaji PNS di atas? Apa kamu tertarik daftar CPNS tahun ini?