Search Cars

Editor's Pick

Mau Dapat Plat Putih? Segini Biaya Perpanjang STNK 5 Tahunan

Bayarkan biaya perpanjang STNK yang habis masanya setelah 5 tahun, kamu bakal punya plat putih. Ini cara dan biaya resminya!

biaya perpanjang stnk

Besaran biaya perpanjang STNK yang habis 5 tahunan berbeda dengan pembayaran pajak tahunan. Ini karena pada pajak 5 tahunan terdapat komponen biaya pembuatan plat nomor putih alias TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).

Hal ini sesuai aturan, karena semua plat nomor kendaraan yang didaftarkan setelah bulan Juni 2022 akan mendapatkan plat warna putih.

Untuk diketahui, saat ini plat nomor kendaraan berwarna hitam masih berlaku dan tidak akan ditilang. Penerbitan plat nomor kendaraan warna putih diprioritaskan untuk kendaraan baru dan perpanjang STNK yang habis masa berlaku 5 tahun.

Baca juga: Cara Mengurus dan Biaya Plat Nomor Sementara

Lalu, berapa biaya pembuatan plat nomor putih resmi saat membayarkan pajak 5 tahunan tersebut? Apakah menjadi lebih mahal? Bagaimana mekanismenya? Yuk, cek selengkapnya biar paham.

Biaya perpanjang STNK

biaya perpanjang stnk

Sesuai aturan, biaya perpanjang STNK 5 tahunan terdiri dari beberapa komponen biaya. Sejumlah komponen tersebut antara lain adalah:

  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Rp143.000 
  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) nilainya 2 persen dari nilai jual mobil. 
  • Biaya cek fisik kendaraan maksimal Rp50.000 
  • Biaya pengesahan STNK Rp50.000
  • Biaya penerbitan STNK Rp200.000 
  • Biaya plat putih (TNKB) Rp100.000

Baca juga: Cat Pelat Nomor Kendaraan Menjadi Putih Secara Mandiri, Apakah Boleh?

Besaran PKB yang harus dibayarkan tentu saja berbeda untuk setiap mobil. Misalnya mobil Daihatsu New Ayla 1.0 M X keluaran tahun 2013 jumlah PKB adalah sebesar Rp1,3 jutaan.

Untuk mobil Toyota All New Avanza 1.3 E STD tahun 2018 pajaknya sekitar Rp2,3 jutaan. Toyota New Yaris 1.5 E MT tahun 2021 pajaknya per tahun sekitar Rp3,1 jutaan.

Syarat perpanjang STNK habis

Jangan lupa, sebelum membayarkan biaya pembuatan plat nomor putih atau  memperpanjang STNK yang habis masa berlaku 5 tahunnya, siapkan sejumlah dokumen dan bawa unit kendaraan ke kantor Samsat sesuai domisili.

Baca juga: Masa Berlaku SIM Berubah, Sudah Cek Belum?

  • Formulir permohonan bisa didapat di kantor Samsat.
  • STNK asli dan fotokopi.
  • BPKB asli dan fotokopi.
  • KTP pemilik kendaraan.
  • Surat kuasa jika diwakilkan oleh orang lain untuk membayar pajak mobil.

Cara memperpanjang di Samsat

plat mobil hilang

Biar tidak bingung saat ingin membayar biaya perpanjang STNK 5 tahunan, ikuti saja alur ini ya.

Pertama, datangi kantor Samsat sesuai domisili. Kemudian daftarkan kendaraan untuk menjalani cek fisik. Lokasi cek fisik biasanya tersedia di halaman kantor tersebut, pada bagian belakang atau samping.

Baca juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Bikin SIM dan Perpanjang STNK, Bagaimana Aturannya?

Kedua, setelah unit kendaraan dilakukan cek fisik, kamu akan dipanggil untuk mendapatkan tanda legalisir hasil cek tersebut.

Ketiga, mintalah formulir perpanjangan STNK pada loket pendaftaran di kantor Samsat. Kamu dapat bertanya pada petugas bagian informasi yang berjaga di sana.

Keempat, isi dokumen dan lampirkan semua persyaratan dokumen yang diminta. Serahkan pada loket yang telah ditentukan.

Baca juga: Surat Tilang Hilang, Bagaimana Cara Mengurusnya?

Kelima, kamu akan dipanggil untuk menunjukkan buku BPKB asli pada petugas dan melakukan pembayaran pajak termasuk biaya pembuatan plat nomor putih. Setelah itu, kamu hanya perlu menunggu pencetakan STNK selesai.

plat mobil hilang

Keenam, pergi ke loket pengambilan plat nomor atau TNKB dan tunggu hingga dipanggil untuk menerima plat baru berwarna putih! 

Ingat ya, uruslah semua proses bayar biaya plat putih secara mandiri, tanpa perlu meminta bantuan calo atau pihak-pihak lain yang menawarkan bantuan dengan mengutip biaya tambahan!  

Baca juga: Alasan Melakukan Refinancing, Hindari Kesalahan Ini

Jangan sampai terkena denda Rp 500 ribu hingga penjara maksimal 2 bulan karena telat melakukan perpanjangan STNK. Cukup mudah bukan tata cara biaya perpanjang STNK 5 tahunan untuk mendapatkan plat nomor kendaraan warna putih?

Tertarik Beli Mobil di SEVA??

Yuk isi informasi kamu dan langsung ngobrol dengan agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.

Jelajahi Layanan SEVA

Mobil Baru

Pilih mobil impian kamu dari berbagai merek dengan jaminan kualitas Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Mobil Bekas

Beli mobil bekas berkualitas dengan pembiayaan dari Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Fasilitas Dana

Solusi untuk kebutuhan dana langsung cair dengan jaminan BPKB mobil

Pelajari Lebih Lanjut

Layanan Surat Kendaraan

Urus surat kendaraanmu dengan mudah dan nyaman

Pelajari Lebih Lanjut

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Agen kami akan segera menghubungi kamu dalam 1x24 jam.
Mohon maaf, terjadi kendala jaringan. Silakan coba kembali.
Kamu sudah meminta OTP. Mohon tunggu beberapa saat sebelum meminta OTP baru.
Verifikasi Nomor Kamu
Terlalu banyak percobaan OTP. Silahkan ulangi beberapa saat lagi.
Mohon tunggu 2:00 detik untuk kirim ulang.
Belum menerima kode verifikasi?
Kirim ulang