Search Cars

Tips & Rekomendasi

Mau Mutasi Pajak? Segini Biaya Cabut Berkas Mobil

Besaran biaya cabut berkas mobil saat ingin mutasi kendaraan kerap jadi hal yang membingungkan pemilik. Berapa besaran resminya?

biaya cabut berkas mobil

Biaya cabut berkas mobil umumnya dibayarkan saat melakukan mutasi pajak. Proses ini dilakukan bagi pemilik kendaraan yang berpindah domisili atau bagi pemilik kendaraan yang baru saja membeli unit bekas.

Secara umum, aturan cabut berkas kendaraan dibagi menjadi dua yaitu untuk mutasi berkas dalam satu daerah dan dari luar daerah. 

Mutasi berkas satu daerah hanya dilakukan ketika ingin memindahkan alamat pemilik kendaraan dari satu wilayah Samsat ke wilayah Samsat lain dalam satu daerah dengan masih menggunakan nomor polisi yang sama.

Baca juga: Tidak Usah Panik, Begini Cara Ambil Uang Kembalian Denda Tilang

Sementara mutasi berkas dari luar daerah dilakukan ketika pemilik kendaraan yang ingin memindahkan alamat pemilik kendaraan dari satu daerah ke daerah lainnya dengan mengganti nomor polisinya.

Cabut berkas adalah istilah yang umum dipakai masyarakat untuk proses mutasi pajak kendaraan. Nah, agar semakin jelas, berikut besaran biaya yang harus dibayarkan. 

Biaya cabut berkas mobil

biaya cabut berkas mobil

Dalam proses cabut berkas mobil, biaya mutasi pajak terbagi menjadi dua yaitu biaya mutasi keluar dan biaya mutasi masuk. Keduanya punya besaran berbeda tapi harus dibayarkan sekaligus.

Baca juga: Jadi Korban Salah Tilang Elektronik, Apa yang Harus Dilakukan?

Biaya mutasi keluar sebesar Rp50 ribu, sedangkan biaya mutasi masuk sebesar Rp375 ribu. Kedua hal ini memang nilainya tidak terlalu besar. Akan tetapi dalam proses cabut berkas mobil biasanya ada komponen biaya lain yang menyertai.

Secara lengkap, biaya mutasi pajak mobil dan komponennya adalah sebagai berikut:

  • Besaran biaya balik nama adalah 1% dari harga pembelian mobil.
  • Biaya penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah Rp250 ribu.
  • Biaya cek fisik kurang lebih Rp 20 ribu. 
  • Mutasi keluar sejumlah Rp50 ribu.
  • Mutasi masuk sebesar Rp375 ribu.
  • Biaya Penerimaan Bukan Pajak BPKB sebesar  Rp100 ribu.
  • Penerimaan Bukan Pajak STNK sejumlah Rp400 ribu.

Proses cabut berkas

samsat terdekat

Sebelum melakukan proses cabut berkas, lengkapi dokumen terkaitnya yaitu: 

  1. STNK asli dan fotokopi.
  2. BPKB asli dan fotokopi.
  3. KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli dan fotokopi.
  4. Kuitansi pembelian kendaraan dengan materai tempel.
  5. KK (Kartu Keluarga) asli dan fotokopi.

Baca juga: Teknologi Kamera ETLE Makin Canggih, Tidak Punya SIM Bisa Ditilang

Setelah dokumen lengkap, proses mutasi kendaraan terdiri dari dua tahap. Pertama yaitu tahap cabut berkas di Samsat daerah asal lalu masukan berkas di Samsat tujuan. Ikuti langkahnya di bawah ini. 

  1. Lapor ke Samsat di mana plat nomor kendaraan terdaftar.
  2. Serahkan lampiran BPKB dan KTP di bagian loket mutasi.
  3. Lakukan cek fisik kendaraan. 
  4. Serahkan semua lampiran fotokopi STNK, KTP, BPKB.
  5. Lakukan pembayaran di bagian fiskal.
  6. Setelah itu, kamu bisa kembali ke loket mutasi untuk membayar biaya cabut berkas mobil.
  7. Proses tahap pertama selesai. Kamu akan mendapatkan surat jalan sementara sambil menunggu berkas yang dibutuhkan keluar, biasanya dalam 21 hari kerja. 

Baca juga: Jangan Sembarangan, Copot Plat Nomor Bisa Kena Sanksi dan Penyitaan

Jika berkas yang baru sudah didapatkan, maka proses tahap kedua yang harus kamu lakukan adalah proses cabut berkas di Samsat tujuan.

ambil stnk baru
  1. Melapor ke Samsat baru yang untuk melanjutkan proses mutasi.
  2. Lakukan cek fisik.
  3. Lakukan pembayaran sesuai biaya resmi. 
  4. Samsat terbaru akan melakukan konfirmasi ke Polda untuk mutasi lintas provinsi.
  5. Kamu akan mendapatkan STNK dan plat nomor yang baru. Pastikan semua data sesuai dengan alamat domisili.
  6. Lakukan pembayaran untuk biaya pajak, penerbitan dan pengurusan STNK, penerbitan dan pengurusan plat nomor serta penulisan BPKB.
  7. Terakhir jangan lupa untuk mengambil BPKB kendaraan yang baru. 

Cara online

biaya cabut berkas mobil

Lalu, apakah cabut berkas online alias mutasi kendaraan bisa dilakukan? Sayangnya, hal ini belum bisa dilakukan. Cabut berkas online tidak dimungkinkan karena berkasnya harus dicabut dari wilayah di mana kendaraan tersebut terdaftar. 

Cabut berkas online juga tidak bisa dilakukan karena diperlukan fiskal antar daerah yang dikeluarkan Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) dimana kendaraan terdaftar.

Baca juga: Aturan Baru STNK Diblokir Jika Tidak Bayar Denda Tilang ETLE

Selain itu untuk alasan keamanan dan memberikan perlindungan hukum dan operasionalisasi kendaraan bermotor, maka setiap dokumen kendaraan harus dipertanggung jawabkan oleh pejabat yang menerbitkannya.

Buat kamu yang baru berpindah domisili segera lakukan mutasi berkas agar tidak kerepotan saat harus membayarkan pajak tahunannya. Awas Kena Gocek. Urus sendiri biaya cabut berkas mobil tanpa calo ya, dengan demikian kamu ikut aktif memberantas pungli.

Tertarik Beli Mobil di SEVA??

Yuk isi informasi kamu dan langsung ngobrol dengan agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.

Jelajahi Layanan SEVA

Mobil Baru

Pilih mobil impian kamu dari berbagai merek dengan jaminan kualitas Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Mobil Bekas

Beli mobil bekas berkualitas dengan pembiayaan dari Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Fasilitas Dana

Solusi untuk kebutuhan dana langsung cair dengan jaminan BPKB mobil

Pelajari Lebih Lanjut

Layanan Surat Kendaraan

Urus surat kendaraanmu dengan mudah dan nyaman

Pelajari Lebih Lanjut

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Agen kami akan segera menghubungi kamu dalam 1x24 jam.
Mohon maaf, terjadi kendala jaringan. Silakan coba kembali.
Kamu sudah meminta OTP. Mohon tunggu beberapa saat sebelum meminta OTP baru.
Verifikasi Nomor Kamu
Terlalu banyak percobaan OTP. Silahkan ulangi beberapa saat lagi.
Mohon tunggu 2:00 detik untuk kirim ulang.
Belum menerima kode verifikasi?
Kirim ulang