Baru
Melamar Kerja Dimintai KTP dan KK, Bagaimana Kata Kemenaker?
Ada perusahaan yang minta data KTP dan KK untuk melamar pekerjaan? Wajarkah permintaan demikian? Simak begini kata Kemenaker.
Ada sebuah unggahan foto dengan narasi yang mempertanyakan perihal beberapa persyaratan lamaran kerja yang dirasa tak wajar. Yaitu, si pelamar diminta untuk melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Bagaimana komentar Kemenaker?
Unggahan yang dimuat oleh salah satu akun Twitter pada Selasa (1/8) tersebut ramai di media sosial. Tangkapan layar yang disertakan menunjukkan formulir yang memuat beberapa persyaratan dokumen yang perlu diunggah. Yaitu foto KTP, KK, nomor rekening, dan nomor pokok wajib pajak (NPWP).
“Work! sus gak sih baru mau psikotes tapi langsung gini?” tulis pemilik akun tersebut dalam unggahannya.
Baca juga: Tunjangan dan Gaji Pegawai Kemenkeu, Bisa Beli Mobil Apa Saja Sih?
Hingga Rabu (2/8) sore, unggahan tersebut sudah dilihat sebanyak 170.000 kali dan mendapat lebih dari 45 komentar dari warganet Twitter.
Tuai pro dan kotra
Komentar dari masyarakat mengenai hal ini sangat beragam, mulai dari pro hingga kontra. Sudah bisa ditebak, yang kontra lebih banyak. Bahkan ada beberapa yang bercerita bahwa memiliki pengalaman yang sama.
“Pastiin dulu perusahaannya tuh ada dan terdaftar, hal kyk lumrah sih toh administrasi aja. Gw aja sering lamar kerja kirim berkas2 yg di minta termasuk ktp, kk dll,” tulis akun ini lagi.
Baca juga: Catat Tarif Penyeberangan Kapal Ferry Naik Besok, Segini Jumlahnya
Ditambahkannya lagi, “Kalo ktp aja gpp sih, cuma kalo sama KK mending skip kecuali di website resmi.”
Penjelasan Kemenaker
Yang jadi pertanyaan, apakah wajar melamar pekerjaan wajib menyertakan KTP dan KK? Pertanyaan ini sepertinya memang pas dilayangkan pada pihak Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).
Saat dikonfirmasi, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemenaker) Anwar Sanusi menjelaskan bahwa perusahaan memang secara umum akan meminta data diri calon pelamar. Di antaranya seperti KTP, KK, dan NPWP.
Baca juga: Konsekuensi Menanti Bagi yang Tidak Padankan NIK Sebagai NPWP
“Dalam melamar pekerjaan, umumnya yang diminta perusahaan adalah KTP,” kata Anwar melansir Kompas.com, Rabu (2/8).
“Namun, tidak menutup kemungkinan perusahaan juga akan meminta KK, bahkan bisa jadi NPWP,” katanya lagi.
Ia mengatakan, biasanya perusahaan meminta data-data pelamar seperti KTP, KK, dan NPWP sebagai bagian dari tahapan proses seleksi selanjutnya.
Baca juga: NIK Jadi NPWP Sudah Diresmikan, Bagaimana Aturannya?
“KTP dan KK merupakan dokumen penting dalam pekerjaan. Ini mengingat identitas tersebut diperlukan, selain untuk kejelasan dan kepastian seseorang terkait status dan kewarganegaraan,” terang Anwar.
Selain itu, ditambahkan Anwar, data-data tersebut juga dijadikan perusahaan untuk kepentingan ketenagakerjaan, seperti untuk menghitung upah, tunjangan, kepesertaan dalam BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, serta kepengurusan pajak.
Beda pendapat Kemenaker dan akademisiÂ
Ahli IT dan juga Dosen Pendidikan Teknik Informatika dan Komputer Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Rosihan Ari Yuana, menjelaskan bahwa ada risiko yang sangat besar jika melampirkan data seperti KTP dan KK saat melamar pekerjaan.
Baca juga: Aturan Pajak Mobil Terbaru yang Berlaku di Indonesia
“Risiko, ya disalahgunakan datanya. Apalagi itu ada KK dan KTP,” ujar Rosihan. Pada dokumen KK tercantum informasi yang sangat krusial. Di antaranya tanggal lahir, nama ibu kandung dari si pelamar kerja dan lainnya.
Sementara nama ibu kandung kerap digunakan sebagai lapisan keamanan suatu sistem, terutama dalam hal perbankan. Ditambah lagi, masih banyak orang yang menggunakan tanggal lahir sebagai PIN ATM.
“(Ada) nomor rekening, PIN (nomor identifikasi pribadi) bisa ketebak dari tanggal lahir,” tambah Rosihan.
Baca juga: Cara Cek Skor Kredit Via Online dan Aplikasi
Rosihan menyarankan, sebelum melamar, pastikan lowongan pekerjaan valid dengan mengecek situs resmi perusahaan yang bersangkutan. Bahkan, bila perlu, datangi atau telepon perusahaan tersebut guna menanyakan benar atau tidak lowongan pekerjaan tersebut mereka yang buat.
“Hubungi HRD perusahaan untuk konfirmasi apakah valid formulirnya,” kata Rosihan. Selain itu, untuk berjaga-jaga, pelamar juga bisa meminta surat pernyataan bermaterai dari perusahaan.
“Bahwa tidak akan menyalahgunakan data pelamar. Ini menjadi dasar yang kuat tuntutan hukum jika terbukti ternyata perusahaan menyalahgunakan data pelamar,” jelasnya.
Baca juga: Cara Mendapatkan Pinjaman Dana dengan Mudah, Aman, dan Nyaman
Jadi jelas, ya, kalau kamu melamar pekerjaan dan diminta menyertakan dokumen seperti KK, nomor rekening, dan KTP, sebaiknya dipikir-pikir dulu, deh.Â
Jika tidak terpaksa, pemberian data diri pribadi saat baru mulai melamar kerja sebaiknya ditolak. Namun jika resmi diterima bekerja dan sesuai penjelasan Kemenaker data-data tersebut akan digunakan untuk kepentingan BPJS dan urusan pajak kepegawaian, tidak masalah. Selalu kritis dalam mengambil keputusan ya.