Otomotif
Membayar Asuransi Saat Membuat SIM, Wajib atau Tidak?
Tak sedikit yang belum mengetahui informasi mengenai pembayaran asuransi saat membuat SIM. Sebenarnya, wajib atau tidak?
Sebagai warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun ke atas, kamu berhak untuk mengajukan Surat Izin Mengemudi (SIM). Terlebih jika kamu akan mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya, maka hukumnya wajib untuk memiliki SIM.
Saat membuat SIM, pemohon akan mendapatkan kartu asuransi dari PT Asuransi Bhakti Bhayangkara (ABB). Untuk mendapatkannya, kamu harus membayar Rp 30.000.
Sebenarnya, pemohon tidak diwajibkan untuk mengikuti asuransi saat membuat SIM. Namun terkadang, minimnya informasi mengenai asuransi ini membuat sebagian orang menganggap harus memilikinya saat mengajukan pembuatan SIM.
Sebenarnya, asuransi saat membuat SIM bersifat opsional, atau tidak wajib dimiliki oleh pemohon saat pembuatan SIM. Artinya, kamu tidak harus mengeluarkan biaya untuk asuransi tersebut bila tidak menginginkannya.
Baca juga:Â Tabrak Kendaraan Lain Bisa Klaim Asuransi untuk Ganti Rugi?
Para pembuat SIM nantinya memang akan mendapatkan sebuah kartu Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP). Kartu berwarna biru dengan aksen kuning ini memberikan penjelasan tentang manfaat dan prosedur klaim asuransi.Â
Bagi pemegang SIM C, ABB akan memberikan santunan Rp 2 juta jika yang bersangkutan meninggal dunia atau cacat tetap. Sementara biaya perawatan rumah sakit Rp200 ribu. Untuk pemegang SIM A, besarnya santunan dan perawatan rumah sakit bisa mencapai 2 kali lipat.
Bila asuransi SIM masih ada, pengemudi yang mengalami kecelakaan lalu lintas bisa mengajukan klaim.
Klaim bisa diajukan apabila terjadi kecelakaan berkendara yang mengakibatkan cacat permanen atau meninggal dunia. Sebagai informasi, kartu asuransi ini memiliki masa berlaku yang sama dengan SIM, yakni selama lima tahun.
Pengajuan klaim asuransi
Untuk pengajuan klaimnya cukup mudah, pengemudi diwajibkan memenuhi beberapa syarat. Pertama, pengemudi perlu berkoordinasi dengan pihak asuransi.
Berikut syarat pengajuan klaim asuransi berdasarkan jenis SIM.
Untuk pemilik SIM A dan B:
Meninggal Dunia akibat kecelakaan Maksimum: Rp 4.000.000
Cacat Tetap Maksimum (Sesuai Prosentase Kecacatan Dokter): Rp 4.000.000
Biaya Pengobatan: Rp. 400.000
Untuk pemilik SIM C:
Meninggal Dunia akibat kecelakaan Maksimum: Rp 2.000.000
Cacat Tetap Maksimum (Sesuai Prosentase Kecacatan Dokter): Rp 2.000.000
Biaya Pengobatan: Rp 200.000
Untuk pengajuan klaim, pertama, melapor kepada petugas asuransi PT Bhakti Bhayangkara di masing-masing satpas setempat.
Kemudian, lampirkan surat keterangan dari pihak yang berwenang berupa surat keterangan kejadian kecelakaan lalu lintas dari Satlantas setempat, kematian/cacat/biaya rumah sakit, fotokopi SIM dan kartu asuransi yang bersangkutan, dan tuntutan dari ahli waris yang sah dalam hal tertanggung meninggal dunia dengan disertai visum et repertum.
Nah jika ingin mengurus dokumen kendaraan lainnya seperti perpanjang pajak tahunan dan balik nama kamu bisa kunjungi layanan eDokumen di Seva.id.Â
Kamu #DiRumahAja, biar Seva.id yang bantu kamu mengurus dokumen kendaraan. Adanya eDokumen Seva.id #BikinKamuSiap menjalani aktivitas sehari-hari tanpa terganggu atau menyisihkan waktu untuk mengurus surat kendaraan.