Berita Utama Otomotif
Mengapa Gas Buang Kendaraan Menjadi Penyebab Utama Polusi Udara?
Gas buang kendaraan bermotor jadi salah satu penyebab polusi udara. Lalu mobil yang lulus uji emisi, apa tidak cemari lingkungan?
Gas buang kendaraan sering jadi biang keladi menurunnya kualitas udara bersih di kota-kota besar. DKI Jakarta misalnya, pernah menyandang kota dengan kualitas udara terburuk di dunia pada bulan Juni 2022 dilansir dari Kompas.
Apa penyebab menurunnya kualitas udara tersebut? Menurut BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika), adanya kombinasi antara kondisi iklim, gas buang kendaraan, serta pabrik di perbatasan kota yang sebabkan terakumulasinya konsentrasi PM2,5.
Apa itu PM2,5? Ini adalah partikel polutan udara yang berukuran lebih kecil dari 2,5 mikrometer. Nilai Ambang Batas (NAB) polusi udara yang diperbolehkan berada dalam satu wilayah berada di kisaran 65 mikrogram per meter kubik.
Baca juga: Apa Sih Efek Ganti Knalpot Mobil?
Polutan yang termasuk dalam PM2,5 antara lain debu, jelaga, serpihan sisa pembakaran, asap knalpot, dan tetesan cairan. Jika sering terhirup bisa sebabkan gangguan saluran pernafasan akut (ISPA), kanker paru- paru, kardiovaskular, dan penyakit paru kronis.
Bahaya gas buang kendaraan
Bahan pencemar udara yang terdapat di dalam gas buang kendaraan bermotor adalah karbon monoksida (CO), berbagai senyawa hidrokarbon, berbagai oksida nitrogen (NOx) dan sulfur (SOx), dan partikulat debu termasuk timbal (PB).
Untuk diketahui, mobil-mobil keluaran terbaru di atas tahun 2018 telah wajib memenuhi standar Euro 4. Apa itu? Standar Euro adalah kebijakan yang mewajibkan penggunaan katalis untuk kendaraan bermotor.
Baca juga: Ngecas Mobil Listrik vs Biaya Isi Bensin, Mana Lebih Hemat?
Tujuannya untuk memperkecil kadar bahan tercemar yang dihasilkan gas buang kendaraan bermotor serta mengurangi masalah lingkungan. Indonesia telah meratifikasi Standar Euro 4 sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2017.
Guna mengurangi dampak masalah lingkungan seperti polusi udara yang diakibatkan oleh gas buang kendaraan, pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan setiap kendaraan melakukan uji emisi.
Uji emisi dilakukan pada kendaraan yang telah berumur 3 tahun atau lebih sesuai dengan regulasi dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020. Menurut aturan ini, melakukan uji emisi kendaraan wajib setiap tahun.
Baca juga: Dukung Elektrifikasi, Daihatsu Ayla EV Melantai di GIIAS 2022
Meski demikian, kendaraan yang telah lolos uji emisi tidak otomatis bebas dari pencemaran. Gas buang kendaraan tetap mengeluarkan polutan hanya saja jumlahnya tidak banyak dan masih di bawah ambang batas toleransi.
Kendaraan non gas buang
Bila tidak mau repot melakukan uji emisi secara berkala, kamu dapat mencoba kendaraan listrik. Peraturan uji emisi gas buang kendaraan memang tidak berlaku pada kendaraan elektrik seperti motor dan mobil listrik.
Bahkan demi mendorong penggunaan kendaraan tersebut, Pemprov DKI Jakarta memberi sejumlah insentif seperti bebas melaju di wilayah ganjil genap, insentif parkir di gedung dan pusat belanja, sampai bebas biaya Bea Balik Nama (BBN).
Baca juga: Bagaimana Cara Kerja Mesin Hybrid pada Mobil Toyota?
Mobil listrik memang menjadi solusi bagi masalah lingkungan seperti polusi udara dan polusi suara. Pasalnya selain tidak menimbulkan gas buang kendaraan, mobil jenis ini juga tidak menimbulkan suara saat dioperasikan.
Pemerintah juga berencana memberikan subsidi harga pembelian motor dan mobil listrik. Sehingga harga kendaraan elektrik dapat ditekan dan membuat masyarakat memiliki opsi pembelian kendaraan ramah lingkungan ini.
Keuntungan lain dari memiliki kendaraan ini adalah tidak membayarkan pajak yang mahal. Seperti diketahui, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kendaraan elektrik jauh lebih murah dari kendaraan konvensional.
Baca juga: 5 Mobil Hybrid Toyota dan 6 Kelebihannya
Pemerintah bahkan berencana memberikan fasilitas bebas pajak pada seluruh mobil listrik terhitung bulan Januari 2025 mendatang. Langkah ini ditempuh untuk mendorong terciptanya ekosistem kendaraan listrik yang ramah lingkungan.
Mobil hybrid
Selain mobil listrik, kendaraan ramah lingkungan lainnya dapat kamu temukan pada mobil hybrid. Sebut saja Toyota All New Kijang Innova Zenix, Toyota All New Corolla Cross Hybrid, Toyota All New C-HR atau Toyota All New Camry Hybrid.
Cek spesifikasinya di SEVA, hitung skema kredit dan cicilannya lewat fitur Loan Calculator. Jangan lupa check out pembelian mobil dengan Instant Approval agar disetujui dalam waktu singkat.
Baca juga: Tips Menabung Harian Biar Bisa DP dan Beli Mobil Baru
Jangan tunggu lama deh. Mobil ramah lingkungan dapat kamu miliki secara cepat, aman dan dijamin proses hitungannya #JelasDariAwal.