Berita Utama Otomotif
Mengenai Tarif Terendah Asuransi Mobil Listrik, Ini Penjelasan OJK
Tarif terendah untuk asuransi mobil listrik diharapkan bisa mendorong ekosistem kendaraan elektrifikasi. Bagaimana penjelasan OJK?
Pemberian tarif terendah untuk asuransi mobil listrik dijelaskan langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pihak OJK mempersilakan perusahaan asuransi umum, asuransi umum syariah dan unit syariah dari perusahaan asuransi umum untuk mengeluarkan kebijakan insentif pada pemilik mobil listrik.
Kebijakan ini merupakan salah satu upaya OJK agar program percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). Tentunya untuk menuju pembangunan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan yang dicanangkan pemerintah berjalan mulus.
Kebijakan insentif tarif dari OJK ini maksudnya adalah agar tarif premi asuransi untuk mobil listrik diberikan pada tingkat yang lebih rendah.
Aturan tarif terendah asuransi mobil listrik
Sejauh ini, pengaturan premi asuransi tarif terendah pada kendaraan listrik yang ada saat ini masih mengacu pada aturan lama. Yakni Surat Edaran OJK Nomor 6/SEOJK.05/2017.
Baca juga: Jokowi Siapkan Insentif Mobil Listrik Rp5 Triliun, Bagaimana Kebijakannya?
Di mana isi surat edaran ini tentang Penetapan Tarif Premi Atau Kontribusi Pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2017 yang berlaku hingga 31 Desember 2023.
“Saat ini, pengaturan asuransi mobil listrik secara umum masih tetap mengacu kepada ketentuan yang berlaku di bidang perasuransian,” ucap Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan Ogi Prastomiyono dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Mei 2023 dikutip dari Kompas.com.
Pengembangan industri kendaraan listrik dari hulu masuk diatur dalam POJK 51/2017. Begitu juga dengan penyediaan premi asuransi tarif terendah terkait KBLBB ini.
Baca juga: Penjualan Mobil Listrik Meningkat, Apakah Benar Karena Pemberian Insentif?
Ogi menjelaskan, pihaknya sudah memberikan surat kepada seluruh perusahaan asuransi agar mereka memberikan keleluasaan bagi para pemain untuk mengenakan premi asuransi dengan tarif terendah pada kendaraan listrik.
Untuk mempercepat program KBLBB
Kebijakan tarif terendah ini semata-mata untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam menyukseskan program percepatan KBLBB. “Dalam rangka mendorong kebijakan pemerintah atas mobil listrik, OJK telah mengeluarkan surat kepada pelaku industri,” kata Ogi.
Memang, pengenaan tarif terendah ini berbeda dengan apa yang tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 6 Tahun 2017 mengenai Penetapan Tarif Asuransi Pada Lini Usaha Harta Benda Dan Kendaraan Bermotor.
Tapi, mengenai syarat dan ketentuan yang ditetapkan, dikembalikan lagi kepara pelaku industri asuransi tanpa melenceng dari aturan yang berlaku.
Baca juga: Ingin Uang Bulanan Tambahan? Yuk Join Teman SEVA!
“Ini berbeda dengan apa yang diatur di dalam SEOJK 06/2017 mengenai penetapan tarif asuransi pada lini usaha harta benda dan kendaraan bermotor,” tambah Ogi.
Alasan premi terendah untuk mobil listrik
Terdapat alasan mengapa premi asuransi kendaraan listrik diberikan dengan tarif terendah. Hal ini karena kendaraan listrik memiliki sedikit perbedaan risiko dengan kendaraan konvensional.
“Dalam rangka mendukung hal program kendaraan listrik, AAUI menganggap perlu untuk melakukan kajian terhadap risiko KBLBB mengingat hal ini merupakan jenis risiko baru,” kata Direktur Eksekutif AAUI Bern Dwyanto.
Kata Bern, lini bisnis asuransi kendaraan bermotor diprediksi masih menjadi salah satu kontributor utama premi industri asuransi umum. Hal ini terlihat seiring dengan menggeliatnya industri otomotif baik konvensional maupun listrik.
Baca juga: Tidak Semuanya, Ini Daftar Mobil dan Motor Listrik yang Dapat Subsidi
Semoga imbauan Otoritas Jasa Keuangan ini diterima dengan tangan terbuka oleh seluruh perusahaan asuransi. Diharapkan juga pihak asuransi bisa mengatur premi kendaraan listrik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.