Berita Utama Otomotif
Mengenal Golongan Kendaraan di Tol dan Tarifnya
Golongan kendaraan pada ruas jalan tol dibagi berdasarkan jenis dan dimensinya. Pahami aturan tersebut agar tidak dirugikan!
Golongan kendaraan di jalan tol mungkin kadang dianggap banyak orang sebagai hal sepele. Padahal, jika kamu tidak teliti bisa saja dirugikan karena terkena tarif yang tidak sesuai.
Pasalnya, golongan kendaraan akan mempengaruhi besaran tarif tol yang dibayarkan pengguna. Sebagai informasi, pengelompokan kendaraan di jalan tol saat ini dibagi menjadi golongan I sampai golongan VI.
Baru-baru saja viral kejadian seorang pengguna jalan tol berdebat dengan petugas di gerbang tol Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Senin (19/9) pagi. Protes bermula ketika mobilnya dikenakan tarif tol yang tidak sesuai.
Baca juga: Asuransi Jalan Tol Bila Mengalami Kecelakaan dan Cara Klaimnya
Mobil yang dikendarainya, Toyota Avanza termasuk golongan I. Saat membayar tarif tol, bukti pembayaran yang diterima adalah tarif golongan II. Ini berarti pengemudi tersebut membayar lebih mahal karena golongan kendaraan tidak sesuai.
Kejadian viral ini sempat ramai dikomentari netizen. Pihak pengelola tol Kelapa Gading, PT Jakarta Tollroad Development (JTD), telah meminta maaf dan kembalikan selisih bayarnya kepada pengguna tersebut.
Mencegah hal serupa terjadi, ada baiknya mengenal golongan kendaraan di tol dan juga besaran tarif tol sesuai golongan.
Tarif tol berdasar golongan kendaraan
Pengelompokan kendaraan berdasarkan jenis dan dimensi kendaraan bertujuan untuk memilah para pengguna jalan tol. Pemilahan ini akan dilakukan melalui gerbang tol sehingga dapat mengurai kemacetan.
Baca juga: Gratis atau Bayar? Kenali Aturan Derek Mobil di Tol
Seperti apa pengelompokan jenis kendaraan dan tarifnya di jalan tol?
Tarif golongan I
Kendaraan yang termasuk dalam golongan I adalah mobil jenis sedan, mobil jip, pick up atau truk kecil, dan bus. Mobil tersebut dikenai tarif golongan I sebesar Rp 10.500 untuk tol dalam kota.
Tarif golongan I untuk tol berbeda-beda tergantung ruas jalannya. Misal untuk tol Trans Jawa, tarif golongan ini untuk ruas Kanci-Pejagan Rp 29.500. Untuk ruas Pemalang-Batang Rp 45.000. Ruas Mojokerto-Warugunung (Surabaya) Rp 31.500.
Tarif golongan II
Kendaraan yang termasuk ke dalam golongan II adalah jenis truk dengan klasifikasi dua gandar. Golongan ini sering disebut dengan truk engkel, punya 4 roda dan muatan maksimal 12 ton.
Baca juga: Benarkah Melepas Filter Udara Bisa Menaikkan Tenaga Mesin?
Tarif golongan II untuk tol dalam kota Jakarta adalah Rp 15.500. Untuk tol Trans Jawa tarif golongan ini beragam, misal Rp 44.500 untuk ruas Kanci-Pejagan, lalu Rp 67.500 untuk ruas Pemalang-Batang. Kemudian Rp 52.000 untuk ruas Mojokerto-Warugunung.
Tarif golongan III
Mobil truk besar dengan tiga gandar, termasuk dalam golongan III. Klasifikasinya adalah truk dengan 8-10 roda serta daya angkut maksimum 18 sampai 22 ton.
Tarif golongan III untuk ruas tol dalam kota adalah Rp 15.500. Ruas tol Trans Jawa Kanci-Pejagan Rp 44.500. Jalan Ruas Pemalang-Batang Rp 60.500. Ruas Mojokerto-Warugunung Rp 52.000.
Tarif golongan IV
Truk dengan empat gandar, atau dengan spesifikasi memiliki 12-14 roda dan mampu angkut 28 hingga 30 ton termasuk dalam golongan IV.
Baca juga: Salah Modifikasi dan Aksesoris Bisa Bikin Mobil Boros Bensin, Benarkah?
Tarif tol golongan IV untuk ruas tol dalam kota Rp 17.500. Untuk ruas tol Pondok Aren-Ulujami tarifnya Rp 31.500. Tarif untuk tol Trans Jawa ruas Kanci-Pejagan Rp 59.500. Ruas Pemalang-Batang Rp 80.500, sementara ruas Mojokerto-Warugunung Rp 78.500.
Tarif golongan V
Kendaraan truk yang lebih besar, dengan lima gandar, atau punya 18-22 roda dengan kemampuan angkut 40-43 ton termasuk golongan V.
Tarif golongan V di ruas tol dalam kota adalah Rp 17.500. Untuk jalan tol ruas Pondok Aren-Ulujami Rp 31.500. Jalan tol Trans Jawa ruas Kanci-Pejagan Rp 59.500. Ruas Pemalang-Batang Rp 80.500 dan ruas Mojokerto-Warugunung Rp 78.500.
Baca juga: Tips Memilih Ban Mobil Terbaik untuk Perjalanan Jauh dan Mudik
Sebagai tambahan, ada juga golongan kendaraan VI yaitu kendaraan roda dua. Namun tidak semua tol menerima golongan ini untuk melintas di ruasnya. Salah satu yang membolehkan motor melintas jalan tol adalah ruas tol Bali Mandara.
Dasar perbedaan tarif tol ini telah diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum Nomor 370/KPTS/M/2007.
Penyesuaian tarif tol baru
Terkait naiknya harga BBM, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono berencana melakukan penyesuaian tarif tol. Menurutnya. Kenaikan ini akan disesuaikan dengan tingkat kemampuan masyarakat dan berdasarkan hasil survey.
Baca juga: Dampak Kenaikan Harga BBM, Apa yang Dirasakan Masyarakat?
“Kalau tarif tol karena ini kondisi pandemi Covid-19 agak saya tahan-tahan (kenaikan tarif tol), sekarang sudah bergerak ekonominya, sesuai aturan, sesuai inflasi, kita coba penyesuaiannya (tarif tol),” kata Basuki dikutip Kompas.
Dengan mengetahui besaran tarif tol dan jenis golongan kendaraan di jalan tol, kamu dapat mengantisipasi jika terjadi hal yang tidak diinginkan. Utamakan keselamatan berkendara sebab jalan bebas hambatan rawan kecelakaan.
Tenang dan fokus berkendara, serta biasakan bersikap defensive driving selama di jalan. Stay safe and be a smart driver!