#HadapiBanjir
Mengenal Jenis-jenis Asuransi Kendaraan dan Cara Mengurusnya
Mendaftarkan kendaraan di asuransi adalah langkah penting. Sebelum itu, ada baiknya ketahui jenis asuransi kendaraan yang ada agar tak salah memilih.
Mempunyai mobil impian semua orang. Dengan memilikinya, Anda bisa menjangkau segala tempat dengan mudah dan nyaman. Mengingat pentingnya kendaraan tersebut, banyak orang yang merawat mobil mereka dengan sangat apik.
Bahkan, guna memastikan mobil yang dipunya dapat terjaga, tak sedikit orang yang mendaftarkan kendaraannya ke asuransi agar ter-cover dari hal-hal atau bencana yang tak diinginkan.
Oleh karenanya, untuk memastikan kendaraan Anda tetap aman, Anda perlu mendaftarkannya ke asuransi dan kenali dulu jenis-jenis asuransi kendaraan yang ada seperti berikut.
Asuransi All-Risk
Asuransi All-Risk atau komprehensif diartikan sebagai jenis asuransi kendaraan yang bisa menjamin segala resiko buruk terhadap mobil Anda, terlebih untuk mobil baru.
Karena sifat jaminanan yang diberikan itu, Asuransi All Risk bisa melindungi kendaraan Anda, mulai dari kerusakan ringan, seperti lecet kecil di bodi mobil hingga kerusakan berat dan kehilangan kendaraan.
Berdasarkan hitungan premi yang dikutip dari Cermati.com, untuk mendaftar asuransi ini dikenai harga sekitar Rp4 juta rupiah. Hitungan tersebut didapat dari perkalian harga mobil, yang dalam situs tersebut mengacu pada harga jual mobil Toyota Avanza dan besaran biaya  asuransi untuk wilayah DKI Jakarta yang sudah ditentukan.
Meski begitu, pembelian terhadap asuransi ini terbilang mahal, tetapi sekaligus terjangkau bila melihat jaminan perlindungan lengkap yang Anda dapatkan tersebut.
Asuransi Total Loss Only (TLO)
Tak jauh berbeda dengan All Risk, asuransi TLO juga memberikan jaminan keseluruhan bagi mobil Anda. Namun bedanya, klaim yang diberikan dikhususkan bagi mobil yang mengalami “kehilangan total”.
Kehilangan total yang dimaksud di sini adalah apabila terjadi kerusakan sekitar 75% terhadap kendaraan sehingga menyebabkan mobil tak bisa diperbaiki dan bahkan digunakan lag atau hilang akibat dirampas atau dicuri dengan bukti insiden yang valid dan bisa dipertanggungjawabkan.
Namun, bila klaim yang diajukan tidak memenuhi syarat dan kriteria di atas, Anda tidak tidak bisa mengambil jaminan yang asuransi TLO berikan.
Perbedaan lain dari asuransi All Risk dan TLO ialah terletak pada tawaran harga asuransi keduanya. Bila All Risk cenderung mahal, tetapi TLO lebih terjangkau.
Menurut sumber yang sama, yang mengutip dari data tarif premi asuransi TLO di Surat Edaran OJK No. 6/SEOJK.05/2017, Anda bisa mendaftar asuransi TLO dengan membayar sekitar Rp782 ribu. Hitungan tersebut ditentukan berdasarkan harga mobil yang sama, yaitu Toyota Avanza, dan wilayah DKI Jakarta.
Collision Coverage
Lalu, Asuransi Collision Coverage. Sesuai nama produk asuransi ini, Asuransi Collision Coverage dikhususkan membiaya kecelakaan mobil akibat tabrak yang disebabkan oleh pengemudi.
Asuransi tersebut akan membiayai kerusakan mobil dan bahkan memberikan ganti rugi sesuai harga mobil yang Anda punya. Jadi, bila Anda mengalami kecelakaan yang disebabkan oleh Anda sendiri, Anda bisa mengklaimnya kepada pihak asuransi dan mereka akan memberikan jaminan kendaraan Anda sesuai harga jual mobil.
Liability Insurance
Tak jauh berbeda dengan produk Asuransi Collision Coverage, Liability Insurance juga memberikan layanan klaim berdasarkan kasus yang sama dengan Collision Coverage. Namun bedanya, asuransi ini bisa memberikan jaminan tambahan, meliputi biaya tagihan medis atas cedera yang pengemudi alami.
Personal Injury Protection
Asuransi terakhir yang bisa Anda daftarkan ialah jenis produk Personal Injury Protection (PIP). Asuransi ini memberikan perlindungan khusus bagi pengemdi yang mengalami kecelakaan terhadap diri sendiri saat mengendarai mobil. Bahkan, perusahaan asuransi pun bisa memberikan biaya tambahan sebagai kompensasi atas insiden kecelakaan yang menimpa pengemudi dan penumpangnya.
 Prosedur klaim asuransi kendaraan
Selanjutnya, bila Anda ingin mengajukan klaim asuransi, Anda bisa mengikuti tahap berikut.
- Foto kendaraan. Langkah pertama yang harus Anda lakukan saat mau mengklaim asuransi, Anda harus mendokumentasikan kondisi mobil saat terjadi kecelakaan. Anda bisa memfoto bagian yang mengalami kerusakan, baik ringan hingga rusak parah sekali pun, agar menjadi bukti atas apa yang menjadi objek asuransi.
- Siapkan dokumen asuransi, seperti fotokopi polis asuransi, fotokopi SIM dan STNK, dan Surat Keterangan Kepolisian (jika kendaraan rusak berat dalam kecelakaan parah).
- Datang ke bengkel rekanan untuk mendapatkan perawatan gratis. Asuransi hanya dapat cair bila Anda melakukan perbaikan di bengkel rekanan.
- Isi formulir asuransi. Setelah sampai di bengkel rekanan, pihak bengkel akan memberikan dokumen berupa formulir asuransi yang harus Anda lengkapi. Isilah dengan benar dan sesuai dengan data yang ada di dokumen kelengkap.
- Tunggu kabar pihak bengkel. Bila semua telah selesai, hanya perlu duduk manis di rumah dan bersabar. Kendaraan Anda akan diperbaiki oleh pihak bengkel paling lambat 2—3 hari. Bila kerusakannya parah bisa memakan waktu yang cukup lama atau pihak asuransi akan menggantinya dengan yang baru.
Dari jenis asuransi kendaraan di atas, Anda bisa mendaftarkan mobil Anda di asuransi sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Perlu diketahui, setidaknya dengan mendaftar asuransi, Anda bisa sedikit lebih tenang terhadap hal buruk yang mungkin saja menimpa kendaraan tersebut. Selamat memilih asuransi dengan bijak, ya.