Editor's Pick
Mengenal Jenis Polisi Tidur yang Sesuai Standar Pemerintah
Sebagai salah satu pengguna jalan Anda pasti tidak asing dengan polisi tidur. Marka jalan ini seringkali ditemui di jalan-jalan kecil, pemukiman bahkan jalan raya sekalipun. Tahukah Anda bahwa polisi tidur memiliki standar yang harus dipenuhi? Berikut ulasannya!
Marka kejut yang umumnya dikenal masyarakat Indonesia sebagai polisi tidur adalah sebutan untuk marka jalan yang ditinggikan dan dibuat melintang di jalan. Polisi tidur sendiri memiliki peran untuk memperlambat laju kendaraan, baik mobil maupun sepeda motor.
Polisi tidur yang awalnya dibuat untuk alasan keamanan, kini fungsinya pun seringkali berubah. Maraknya polisi tidur yang dibangung sembarangan sering kali mengabaikan kaidah atau aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Baca juga:Â Jalanan Lurus yang Panjang Membuat Pengemudi Mengantuk, Mitos Atau Fakta?
Jika Anda memperhatikan dengan seksama, bentuk dari polisi tidur yang ada saat ini jarang terlihat seragam, baik dari segi ukuran hingga warna. Faktanya, sejumlah polisi tidur yang dibuat tidak jarang terkesan terlalu besar dan tinggi sehingga berpotensi menyebabkan bagian bawah kendaraan rusak atau malah membahayakan keselamatan pengendara.
Polisi tidur haruslah memiliki izin resmi dan wajib menaati aturan resminya. Selain itu, setidaknya terdapat tiga jenis polisi tidur yang sesuai aturan pemerintah dengan fungsi yang berbeda-beda.Â
Speed Bump
Sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan No 3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan. Polisi tidur jenis Speed Bump dikhususkan untuk area parkir, jalan privat, dan jalan di lingkungan terbatas dengan kecepatan laju di bawah 10 kilometer per jam.
Jenis polisi tidur ini secara fisik harus dibuat dengan ketinggian maksimum 120 mm dengan lebar bagian atas minimal 150 mm, serta sudut kemiringan atau kelandaian sebesar 15%.
Baca juga:Â Tips Menghindari Kecelakaan Mobil dengan Truk di Jalan Tol
Warna dari dari polisi tidur pun telah diatur, yaitu kombinasi warna hitam dan kuning atau putih. Untuk warna hitam di cat selebar 30 cm dan warna kombinasinya di cat warna 20 cm dengan sudut kemiringan pewarnaan ke kanan sebesar 30 – 45 derajat.
Speed Hump
Polisi tidur jenis Speed Hump adalah alat pembatas kecepatan yang dikhususkan untuk area jalan privat dan jalan lingkungan dengan kecepatan laju operasional di bawah 20 kilometer per jam.Â
Jika dilihat, speed hump memang memiliki fungsi yang sama dengan speed bump, namun perbedaannya speed hump memiliki permukaan lebih luas yang dapat dilintasi oleh pejalan kaki layaknya zebra cross. Tetapi memiliki jendulan seperti polisi tidur.
Baca juga:Â Antisipasi Area Blind Spot di Mobil dengan Cara Ini
Speed Hump ini secara fisik harus dibuat dengan ketinggian maksimum 50 – 90 mm, lebar bagian atas minimal 350 – 390 mm, sudut kemiringan atau kelandaian sebesar 50 % dan di cat dengan kombinasi warna hitam dan kuning atau putih.
Speed Table
Speed Table adalah alat pembatas kecepatan yang dikhususkan untuk jalan kolektor, jalan lokal dan jalan lingkungan serta tempat penyeberangan jalan (raised intersection) dengan kecepatan laju operasional di bawah 40 kilometer per jam.Â
Speed table biasanya terpasang atau dapat kita temui di jalan tol tepat dipasang menjelang gerbang tol yang berfungsi untuk membuat pengemudi mengurangi kecepatan.
Baca juga:Â Panduan Menjaga Jarak Kendaraan Saat Mengemudi
Layaknya jenis polisi tidur sebelumnya, speed table juga memiliki aturan. Secara fisik speed table haruslah memiliki tinggi maksimum 80 – 90 mm, lebar bagian atas minimal 6600 mm, sudut kemiringan atau kelandaian sebesar 15 % dan dicat dengan menggunakan kombinasi warna hitam dan kuning atau putih. Dengan lebar car warna hitam sebesar 30 cm dan warna kombinasinya di cat sebesar 20 cm.
Nah, itu dia jenis-jenis polisi tidur yang sesuai standar pemerintah. Untuk itu, selalu ingatkan sekitar Anda untuk tidak membuat polisi tidur sembarang ya, karena hal itu dapat membahayakan pengendara mobil maupun motor.