Search Cars

Berita Utama Otomotif

Mengenal Mobil Dinas Menteri Jokowi dari Pelat Nomornya

Mobil dinas menteri tak hanya dibekali teknologi yang canggih, tapi mobil tersebut akan menjadi kendaraan khusus yang dilengkapi pelat nomor langka.

mobil dinas menteri

Para menteri yang dilantik oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo siap melaksanakan tugasnya. Sebagai penunjang, mereka pun diberikan beberapa fasilitas, salah satunya adalah mobil dinas.

 

Mobil dinas yang bakal menjadi transportasi pribadi menteri selama bekerja adalah kendaraan yang didesain dengan teknologi dan keunggulan yang tinggi.

 

Baca juga: Segera Meluncur, Ini Alasan Mobil Dinas Menteri Tidak Dijual Umum

 

PT Toyota Astra Motor (TAM) dalam tender mobil dinas menteri, yang dilakukan beberapa bulan lalu, keluar sebagai pemenang mobil dinas menteri Republik Indonesia dengan mengalahkan puluhan pesaing.

Mobil dinas yang akan digunakan oleh para menteri periode 2019-2024 adalah Toyota Crown 2.5 HV G-Executive, sebagai varian hybrid, sesuai dengan kodenya HV (Hybrid Vehicle), sehingga lebih ramah lingkungan.

 

Di balik kap mesin, pada Toyota Crown 2.5 HV G-Executive dibenamkan mesin 2.5 L Dynamic Force Engine Hybrid System. Dengan mesin tersebut, mobil ini mampu menghembuskan tenaga hingga 223 daya kuda dengan torsi maksimum sebesar 221 Nm.

 

Untuk transmisinya, mobil ini menggunakan CVT dan sistem penggerak all wheel drive. Dimensinya memiliki panjang 4.910 milimeter, lebar 1.800 milimeter, dan tinggi 1.455 milimeter. Sementara, jarak sumbu rodanya 2.920 milimeter.

 

Masuk ke bagian kabinnya, kokpitnya didekorasi dengan aksen kayu untuk menambah kesan elegan dan juga pemilihan jok kulit terbaik. Termasuk lampu pintu LED dan sistem penyejuk udara khusus baris kedua.

 

Baca selanjutnya.

Menggunakan pelat khusus

Tak hanya didesain dengan teknologi yang canggih, mobil dinas menteri juga akan dilengkapi dengan nomor polisi (nopol) khusus yang tidak jauh berbeda dengan nomor pelat Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

 

Pelat nomor kendaraan menteri sengaja dibuat berbeda dengan pelat nomor kendaraan lain. Selain untuk membedakan, nopol yang diberikan menjadi penanda bahwa pengemudi mobil adalah salah satu orang penting di Indonesia.

 

Baca juga: Melirik Keunggulan dan Jenis Mesin Hybrid pada Mobil

 

Para menteri akan menggunakan pelat nomor hasil urutan dari pelat nomor mobil Presiden dan Wakil Presiden sebagai tanda identitas kendaraan.

 

Jika regulasi penentuan pelat nomor pejabat pemerintah masih mengikuti periode sebelumnya, maka mobil menteri dan jajaran pejabat negara lainnya akan menggunakan nopol sebagai berikut.

 

Baca selanjutnya.

https://www.instagram.com/p/B38pUUdhMy0/

  • RI 1 untuk Presiden Republik Indonesia
  • RI 2 untuk Wakil Presiden Republik Indonesia
  • RI 3 untuk Istri Presiden
  • RI 4 untuk Istri Wakil Presiden
  • RI 5 untuk Ketua MPR
  • RI 6 untuk Ketua DPR
  • RI 7 untuk Ketua DPD
  • RI 8 untuk Ketua MA
  • RI 9 untuk Ketua MK
  • RI 10 untuk Ketua BPK
  • RI 11 untuk Ketua KY (dulu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan)
  • RI 12 untuk Gubernur BI (dulu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian)
  • RI 13 untuk Otoritas Jasa Keuangan (dulu Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat)
  • RI 14 untuk Kementerian Sekretariat Negara (dulu Menteri Sekretaris Negara)
  • RI 15 untuk Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (dulu Sekretaris Kabinet)
  • RI 16 untuk Menko Perekonomian (dulu Menteri Dalam Negeri)
  • RI 17 untuk Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (dulu Menteri Luar Negeri)
  • RI 18 untuk Menko Kemaritiman (dulu Menteri Pertahanan)
  • RI 19 belum tersedia informasi (dulu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia)
  • RI 20 untuk Kementerian Dalam Negeri (dulu Menteri Keuangan)
  • RI 21 untuk Kementerian Luar Negeri (dulu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral)
  • RI 22 untuk Kementerian Pertahanan (dulu Menteri Perindustrian)
  • RI 23 untuk Kementerian Agama (dulu Menteri Perdagangan)
  • RI 24 untuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (dulu Menteri Pertanian)
  • RI 25 untuk Kementerian Keuangan (dulu Menteri Kehutanan)
  • RI 26 untuk Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah (dulu Menteri Perhubungan)
  • RI 27 untuk Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (dulu Menteri Kelautan dan Perikanan)
  • RI 28 untuk Kementerian Kesehatan (dulu Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi)
  • RI 29 untuk Kementerian Sosial (dulu Menteri Pekerjaan Umum)
  • RI 30 untuk Kementerian Ketenagakerjaan (dulu Menteri Kesehatan)
  • RI 31 untuk Kementerian Perindustrian (dulu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan)
  • RI 32 untuk Kementerian Perdagangan (dulu Menteri Sosial)
  • RI 33 untuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (dulu Menteri Agama)
  • RI 34 untuk Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (dulu Menteri Kebudayaan dan Pariwisata)
  • RI 35 untuk Kementerian Perhubungan (dulu Menteri Komunikasi dan Informatika)
  • RI 36 untuk Kementerian Komunikasi dan Informatika (dulu Menteri Negara Riset dan Teknologi)
  • RI 37 untuk Kementerian Pertanian (dulu Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah)
  • RI 38 untuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (dulu Menteri Negara Lingkungan Hidup)
  • RI 39 untuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (dulu Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan)
  • RI 40 untuk Kementerian Desa, Pembangunan Tertinggal, dan Transmigrasi (dulu Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara)
  • RI 41 untuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (dulu Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal)
  • RI 42 untuk Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Baca selanjutnya.

Sumber: Google

Regulasi pelat nomor

Pelat nomor mobil yang tertera di bagian depan dan belakang mempunyai arti yang penting. Identitas diri dan data kendaraan dapat dilihat langsung melalui pelat nomor tersebut.

 

Pada baris pertama, pelat nomor menunjukkan kode wilayah, nomor polisi, dan kode seri wilayah. Misalnya, B 5733 PO. Huruf B mengacu pada kode wilayah, angka di tengah mengacu pada nomor polisi, sedangkan huruf terakhir menerangkan seri wilayah.

 

Baca juga: Biaya dan Cara Mengurus Pelat Nomor Cantik Kendaraan Bermotor

 

Sedangkan akhiran pelat nomor, seperti RFP, RFS, dan RFD, adalah nomor polisi khusus yang Samsat berikan bagi kendaraan bermotor milik instansi pemerintah yang tidak dapat digunakan atau dipakai sebagai pelat kendaraan masyarakat sipil.

 

Menurut informasi yang beredar, Toyota Crown akan digunakan oleh menteri pada bulan November mendatang. Untuk itu, jangan iri melihat mobil dinas menteri yang ciamik dan bakal hilir-mudik tersebut, ya!

Tertarik Beli Mobil di SEVA??

Yuk isi informasi kamu dan langsung ngobrol dengan agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.

Jelajahi Layanan SEVA

Mobil Baru

Pilih mobil impian kamu dari berbagai merek dengan jaminan kualitas Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Mobil Bekas

Beli mobil bekas berkualitas dengan pembiayaan dari Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Fasilitas Dana

Solusi untuk kebutuhan dana langsung cair dengan jaminan BPKB mobil

Pelajari Lebih Lanjut

Layanan Surat Kendaraan

Urus surat kendaraanmu dengan mudah dan nyaman

Pelajari Lebih Lanjut

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Agen kami akan segera menghubungi kamu dalam 1x24 jam.
Mohon maaf, terjadi kendala jaringan. Silakan coba kembali.
Kamu sudah meminta OTP. Mohon tunggu beberapa saat sebelum meminta OTP baru.
Verifikasi Nomor Kamu
Terlalu banyak percobaan OTP. Silahkan ulangi beberapa saat lagi.
Mohon tunggu 2:00 detik untuk kirim ulang.
Belum menerima kode verifikasi?
Kirim ulang