Berita Utama Otomotif
Mengenal Ragam Warna Plat Nomor Kendaraan di Indonesia
Selain hitam, ternyata warna plat nomor kendaraan di Indonesia banyak loh. Ada merah, kuning, hijau, siapa yang menggunakan?
Warna plat nomor kendaraan umumnya adalah berwarna hitam dengan tulisan angka warna putih. Namun, saat ini plat nomor putih sudah mulai diterapkan di sejumlah daerah di Indonesia.
Perubahan warna cat plat kendaraan tersebut diatur dalam Peraturan Kepolisian 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pada pasal 45 Ayat 1 (a), TNKB kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional akan berwarna putih dengan tulisan hitam.
Baca juga: Aturan Plat Mobil Listrik, Tanda Birunya yang Benar Dimana Ya?
Nantinya sesuai dengan aturan tersebut, seluruh plat berwarna hitam akan berubah menjadi berwarna putih. Perubahan warna dasar plat ini sesuai dengan rencana penindakan pelanggaran dengan kamera berbasis ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
Selain plat warna hitam, ada beberapa warna plat lain yang berlaku di Indonesia. Biar paham, yuk cari tau informasi selengkapnya.
Warna plat nomor kendaraan
Perbedaan warna dasar plat kendaraan di Indonesia dapat dibedakan menjadi lima jenis. Apa saja warna plat tersebut?
Putih warna tulisan merah
Plat nomor ini berlaku untuk kendaraan baru atau sering disebut sebagai plat nomor sementara. Biasanya plat ini digunakan saat pihak dealer mengantarkan kendaraan ke tempat konsumen.
Putih dengan tulisan hitam CD/CC
Plat warna putih dengan tulisan hitam “CD” atau “CC” adalah kendaraan dinas milik kedutaan besar negara asing. CD sendiri akronim dari bahasa Perancis, corps diplomatique dan corps consulaire.
Kuning warna tulisan hitam
Plat ini digunakan untuk kendaraan niaga pengangkut orang. Dalam kata lain, plat ini digunakan hanya oleh angkutan umum atau transportasi publik.
Plat merah tulisan putih
Warna plat nomor merah dengan tulisan putih, digunakan oleh kendaraan operasional atau kendaraan dinas milik instansi sipil pemerintah.
Plat dengan garis biru
Plat nomor warna hitam, kuning atau putih dengan garis biru menandakan kendaraan tersebut sebagai kendaraan listrik yang ramah lingkungan. Garis biru biasanya terletak di bagian bawah plat, atau pada bagian masa berlaku plat.
Plat hijau tulisan hitam
Plat hijau dipakai oleh kendaraan bermotor di wilayah perdagangan bebas yang mendapatkan bebas bea masuk sesuai aturan perundangan yang berlaku.
Baca juga: Cara Mengurus dan Biaya Plat Nomor Sementara
Selain warna plat tersebut di atas, ada juga warna plat yang khusus digunakan oleh kendaraan dinas milik instansi TNI/Polri. Bagaimana warnanya?
Warna plat nomor TNI dan Polri
Ragam warna plat nomor kendaraan dinas milik TNI dan Polri antara lain sebagai berikut.
Merah tulisan kuning
Untuk plat warna dasar merah dengan tulisan kuning, tanpa lambang kesatuan, biasanya dimiliki oleh kendaraan dinas dari markas besar (Mabes) TNI.
Warna plat nomor hijau tulisan kuning
Warna plat hijau dengan tulisan kuning, dengan lambang kesatuan bintang warna kuning, dipakai untuk kendaraan dinas TNI Angkatan Darat.
Biru muda tulisan kuning
Plat warna dasar biru muda dengan tulisan kuning, dan lambang jangkar di atasnya, dipakai oleh kendaraan dinas milik TNI Angkatan Laut.
Biru tua tulisan kuning
Plat nomor biru tua dengan tulisan kuning dengan lambang segi lima putih berbingkai garis merah, dimiliki oleh TNI Angkatan Udara.
Warna plat nomor hitam tulisan kuning
Plat warna hitam dengan bingkai garis dan tulisan berwarna kuning, umumnya dipakai oleh kendaraan dinas milik Polri. Pada plat tersebut terpasang juga lambang Bhayangkara warna kuning.
Baca juga: Aturan Plat RF, Apa Sanksinya Jika Melanggar?
Sudah jelaskan arti warna plat kendaraan yang berlaku di Indonesia? Pastikan untuk tidak memodifikasi sendiri warna plat nomor kendaraan ya. Karena selain sanksi denda, kamu juga bisa terancam sanksi kurungan.