Travel & Lifestyle
Mengenal Tata Cara Pelantikan Presiden Republik Indonesia
Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia akan berlangsung. Sebelum hari H, apakah Anda sudah tahu tata caranya?
Setelah keluar sebagai pemenang dalam Pemilihan Umum (Pemilu) beberapa bulan lalu, kini Joko Widodo-Ma’ruf Amin tengah mempersiapkan diri untuk menyambut pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2019—2024.
Rencananya, acara pelantikan akan berlangsung pada 20 Oktober 2019 pukul 14.30 di komplek Gedung MPR-RI, Jakarta.
Awalnya, pelantikan presiden dan wakil presiden akan berlangsung di pagi hari. Namun, baik Jokowi maupun pihak penyelenggara sepakat untuk mengundur acara tersebut hingga sore hari karena mempertimbangkan berbagai hal.
Baca juga:Â Alasan Presiden Jokowi Pindahkan Ibukota ke Kalimantan
Segala persiapan jelang pelantikan pun dikukuhkan. Salah satunya ialah membersihkan Jakarta dan memastikan acara berlangsung aman.
Menjelang hari H, sudah tahukah Anda soal prosesi dan tata cara pelantikan tersebut?
Dasar hukum pelantikan
Jika dilihat secara yuridis, pelantikan Presiden-Wakil Presiden Republik Indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden Umum dan Wakil Presiden pada Bab XIII pasal 161, 162, dan 163.
Undang-undang tersebut menyatakan bahwa calon presiden dan wakil presiden terpilih akan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), yang dalam hal ini dipimpin oleh ketua MPR terpilih Bambang Soesatyo.
Tata cara pelantikan
Selain itu, pada pasal 162 (1) UU Nomor 42 Tahun 2009 secara khusus memuat aturan soal tata cara pelantikan. Dalam pasal tersebut diketahui bahwa calon presiden dan wakilnya akan melalui serangkaian sakral sebelum akhirnya resmi menjadi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2019—2024.
Adapun kegiatan yang akan dilalui para pemimpin negara, di antaranya mengucap sumpah sebagai presiden dan wakil presiden terpilih dihadapan panitera, MPR-RI, dan tamu undangan negara.
Baca juga:Â Game Online Dijadikan Olahraga di Piala Presiden 2019, Ini Alasannya
Keduanya akan bersumpah menurut agama dan kepercayaan masing-masing. Lalu, diperkuat dengan mengucap janji setia untuk bersungguh-sungguh mengemban amanah sebagai kepala negara.
Susunan acara pelantikan
Nantinya, acara pelantik dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan mengheningkan cipta untuk mengenang jasa para pahlawan Indonesia.
Lalu, akan dibuka juga dengan sidang paripurna MPR dan pembacaan keputusan KPU oleh pimpinan MPR-RI.
Setelah rangkaian acara pembukaan usai, barulah Jokowi-Ma’ruf mengucapkan sumpah dan janji setia sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2019-2024.
Jokowi juga akan menyampaikan pidato singkat pertamanya sebagai Presiden Republik Indonesia dalam pelantikan tersebut. Acara akan diakhir dengan pembacaan doa dan ditutup dengan lagu kebangsaan Indonesia Raya kembali.
Baca juga:Â Sejarah Daihatsu Taruna Salah Satu Mobil Koleksi Puan Maharani
Jadi, mari menjadi saksi atas lahirnya pemimpin baru Indonesia untuk masa mendatang.