Keuangan
Menggiurkan, Segini Untung Bisnis SPKLU Per Bulan
SPKLU atau Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum ternyata bisa menjadi ladang bisnis yang cuan. Berapa keuntungannya?
Usaha penyediaan SPKLU atau Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum saat ini memang difasilitasi oleh PT PLN (Persero). Namun PT PLN (Persero) membuka peluang untuk bekerja sama dengan pihak swasta.
Cara ini juga merupakan upaya PLN untuk mempercepat penyediaan fasilitas pengisian daya bagi mobil listrik dan motor listrik. Mengenai informasi tersebut, bisa langsung dicek melalui website khusus https://layanan.pln.co.id/mitra-bisnis-spklu.
Harga dan skema bisnis SPKLU PLN
Berdasarkan informasi dari Wilfrid, PLN menyediakan tiga tipe mesin SPKLU. Ketiga tipe tersebut memiliki spesifikasi yang berbeda, begitu juga dalam hal harga. Di antaranya:
Baca juga: Bagaimana Sih Aturan Mobil Listrik di Indonesia?
- Paket Medium Charging mulai Rp50 jutaan. Untuk pengisian ulang kendaraan listrik yang terdiri dari fasilitas pengisian ulang arus searah dengan kapasitas sekitar 25 kW, shelter dengan pilihan outdoor atau indoor, instalasi pasokan tenaga listrik, dan pemeliharaan SPKLU.
- Paket Fast Charging harga mulai Rp200 jutaan. Untuk pengisian ulang kendaraan listrik yang terdiri dari fasilitas pengisian ulang arus searah dengan kapasitas sekitar 50 kW, shelter dengan pilihan outdoor atau indoor, instalasi pasokan tenaga listrik, dan pemeliharan SPKLU
- Paket Ultra-Fast Charging, harga bisa mencapai Rp1 miliar. Untuk pengisian ulang kendaraan listrik yang terdiri dari fasilitas pengisian ulang arus searah dengan kapasitas sekitar ≥100 kW, shelter dengan pilihan outdoor atau indoor, instalasi pasokan tenaga listrik, dan pemeliharan SPKLU
Harga-harga di atas hanya kisaran saja. Harga pastinya masih akan disesuaikan lagi dengan bentuk atau skema kerja sama yang akan disepakati nantinya.
Baca juga: Yuk Perhatikan 5 Hal ini Sebelum Membeli Mobil Listrik!
Skema kerja sama yang ditawarkan kepada mitra adalah mitra bisa berperan sebagai penyedia fasilitas, penyedia lahan maupun properti, atau penyedia operasional dan pemeliharaan SPKLU.
Syarat buka SPKLUÂ
Terdapat sejumlah persyaratan membuka bisnis SPKLU bareng PLN, selengkapnya sebagai berikut
- Identitas Badan Usaha / Partner
- Informasi ketersedian peralatan fasilitas pengisian ulang, lahan dan/atau penyedia operation & maintenance SPKLU
- Dokumen terkait untuk menjamin kelayakan peralatan fasilitas pengisian kendaraan listrik baik secara kompatibilitas, software, konektivitas, transaksi maupun hal lainnya dari lembaga resmi (PLN Pusertif/BSN/Lembaga yang berwenang), untuk menjamin keamanan, kenyamanan & keselamatan pengoperasian serta dapat terhubung dengan platform teknologi informasi dan komunikasi milik PLN
- Dokumen IUJPTL bidang pengoperasian untuk Badan Usaha/Partner sebagai penyedia operational & maintenance SPKLU
- Sertifikat laik operasi ataupun dokumen lain terkait untuk menjamin keselamatan ketenagalistrikan SPKLU
- Model skema revenue sharing yang dapat ditawarkan pada kerjasama bisnis penyediaan SPKLU
- Ketentuan teknis lain yang terkait agar SPKLU dapat terdaftar di Kementerian ESDM
Baca juga: Jarak Tempuh Mobil Listrik di Indonesia, Siapa Paling Hemat dan Jauh?
Setelah lahan dan mesinnya siap, kemudian PLN akan melakukan sinkronisasi mesin dengan aplikasi PLN Mobile.
Dapat insentif dari pemerintah
Pembagian keuntungan hasil transaksi SPKLU nantinya akan dibagi berdasarkan komposisi investasi dari masing-masing pihak (PLN dan mitra). Bagaimana keuntungannya?
- Pada skema pertama, mitra selaku penyedia lahan mendapatkan jatah sebesar 15-20% dari total pendapatan.
- Skema kedua, mitra selaku penyedia lahan dan mesin mendapatkan insentif sebesar 68% dari total pendapatan.
- Sementara pada skema ketiga, mitra penyedia lahan mendapatkan insentif 15-20% dan mitra penyedia mesin akan mendapatkan 48-53% dari total pendapatan.
Begini perhitungannya. Untuk paket medium charging 25 kW dengan harga paket Rp389,4 juta, fee partner Rp 1.350,07/kWh, dan gross income (pendapatan kotor) Rp 8,1 juta per bulan.
Baca juga: Harga Mobil Listrik di Bawah Rp 1 M, Dapat Apa Saja?
Sementara untuk paket ultra fast charging >100 kW dengan harga paket Rp1,056 miliar, fee partner Rp 3.306,57/kWh, dan gross income Rp 19,8 juta per bulan.
Pemberian insentif juga diberikan kepada pemilik kendaraan listrik mendapat keringanan biaya pasang spesial untuk tambah daya. Untuk tambah daya hingga 11.000 VA biayanya Rp150.000 untuk 1 fasa, sementara penambahan daya 16.500 VA Rp450.000 untuk 3 fasa.
Bagaimana, keuntungan yang didapatkan tersebut cukup menggiurkan bukan? Yuk, bisa langsung dicoba.