Baru
Menhub Sebut Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjang STNK, Ini Penjelasannya
Sebagai upaya menekan polusi udara, Menhub akan menjadikan lolos uji emisi sebagai syarat perpanjang STNK. Bagaimana aturannya?
Menteri Perhubungan (Menhub) RI Budi Karya Sumadi mendorong agar pemilik kendaraan di Indonesia untuk segera melakukan uji emisi pada mobil dan motornya. Ini bukan sekadar untuk mengatasi masalah polusi udara saja. Menhub mengatakan, sebentar lagi lolos uji emisi akan dijadikan pemerintah sebagai syarat memperpanjang Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK).
Menhub menilai, sektor transportasi merupakan sektor terbesar yang berkontribusi menghasilkan emisi, di mana dampak terbesarnya adalah meningkatkan polusi udara.
Oleh karena itu, untuk membantu pemerintah dalam mengatasi masalah polusi udara ini, maka lolos uji emisi pun dijadikan Menhub sebagai syarat bagi pemilik kendaraan bisa memperpanjang STNK.
Baca juga: Penyebab Polusi Udara Bukan Kendaraan Bermotor, Ini Penjelasan Kemenperin
“Kalau tidak (lolos uji emisi), jadi nggak bisa perpanjang STNK, kena tilang juga. Nah ini memang upaya yang tidak sederhana bersama polisi dan sudah disetujui oleh Presiden dan akan kita lakukan,” ungkap Budi Karya Sumadi dalam acara Seminar Nasional IKAXA 2023, (14/9).
Menhub sarankan uji emisi tetap dilakukan
Dalam menjalankan program ini Menhub akan turut menggandeng beberapa instansi terkait.
“Ada Mandiri, Hyundai dan lainnya dan kita sebenarnya punya peran. Percuma kalau pemerintah buat keputusan, tapi hanya dianggap angin,” tambah Menhub Budi Karya Sumadi.
Baca juga: Resmi Dihentikan, Tilang Uji Emisi Dinilai Kurang Efektif
Seperti diketahui, pemerintah berencana memperketat aturan uji emisi kendaraan guna mengurangi polusi di DKI Jakarta. Jika tidak lolos uji emisi, maka kendaraan bisa tidak melintas di jalan di kawasan Jabodetabek hingga tak bisa perpanjang STNK.
Dampak jika STNK tidak diperpanjang
Seperti dijelaskan Menhub di atas, jika pemilik kendaraan tidak uji emisi, maka ia tidak bisa memperpanjang STNK-nya. Nah, jika hal ini dibiarkan selama beberapa tahun, maka data registrasi atas kendaraannya bisa dihapuskan dan tidak bisa dipulihkan lagi sehingga dinyatakan sebagai mobil atau sepeda motor bodong.
Hal ini seperti sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012, yang menyebutkan semua kendaraan yang tidak diperpanjang selama dua tahun datanya bakal dihapus dari sistem kepolisian dan tidak bisa diregistrasi ulang.
Dukungan bagi MenhubÂ
Hal serupa diungkap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya mengatakan, penyebab utama udara di Jakarta tidak sehat adalah populasi kendaraan yang terus meningkat.
Baca juga: Jakarta Akan Kembali Terapkan WFH Untuk Kurangi Polusi Udara
Ditambah, kesadaran masyarakat Jakarta dalam melakukan uji emisi masih rendah, yakni hanya sekitar 3-10%. Hal ini membuat ‘sumbangan’ emisi gas buang kendaraan di Jakarta pun bertambah.
Padahal, uji emisi ini merupakan salah satu cara paling mudah untuk menekan emisi gas buang dan mengurangi polusi, loh. Tapi itu tadi, kesadaran masyarakatnya masih kurang. Sungguh sangat disayangkan.
Siti berharap, masyarakat yang ada di Jakarta dan wilayah pendukung seperti Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi bisa melakukan uji emisi dan menjadi contoh bagi masyarakat di daerah lainnya.
Baca juga: Efektifkah Ganjil Genap Jakarta Diusulkan Jadi 24 Jam Untuk Kurangi Polusi?
Sebagai awal, Siti mengatakan akan memberlakukan wajib uji emisi bagi kendaraan fasilitas kantor kementerian hingga pemerintah daerah. Lolos uji emisi ini juga akan diberlakukannya sebagai syarat perpanjangan STNK dan pembayaran pajak mobil dan motor.
Perlu sosialisasi ke masyarakat
“Dan sudah dipikirkan, sudah disiapkan secara teknis pengenaan pajak pencemaran lingkungan. Jadi sekarang sudah dilakukan BRIN dan KLHK untuk menyelesaikan formulanya, hanya memang perlu melakukan sosialisasi kepada publik karena menyangkut pajak,” kata Siti saat memberikan keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan (14/8).
Siti juga akan memperketat hukuman bagi pelanggar uji emisi dengan memberikan sanksi denda. Jenis sanksinya masih akan digodok oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca juga: Mengatasi Polusi, Kakorlantas Usulkan Mobil Patroli Pakai Kendaraan Listrik
“Kalau dia belum lulus emisi, dia harus kena denda yang namanya denda pencemaran. Denda pencemarannya berapa dan lain-lain ini lagi diproses. Dan kita minta Menteri Dalam Negeri yang menetapkan, karena ada undang-undangnya tentang pajak daerah dan lain-lain,” ujar Siti.
Dijelaskan Siti, pada prakteknya nanti si pelanggar hanya boleh didenda dua kali. Jika sudah melebihi batasan (2 kali), kendaraan pelanggar terancam tak beroperasi.Â
Wah, peraturan dan sanksi tentang uji emisi mobil dan motor ini sepertinya akan lebih banyak dan ketat lagi, nih. Daripada cari gara-gara mending kamu uji emisi dari sekarang, deh.