Berita Utama Otomotif
Menyebar Foto Korban Kecelakaan Bisa Kena Hukuman?
Foto korban kecelakaan truk Pertamina di Cibubur banyak beredar di media sosial. Jika melakukannya, bisa terkena hukuman lho!
Foto korban kecelakaan truk Pertamina yang terjadi di Jalan Alternatif Cibubur pada Senin, 18 Juli 2022 lalu banyak beredar di media sosial. Padahal, orang yang menyebarkannya ini bisa terkena hukuman dan sanksi.
Kecelakaan yang terjadi di Jalan Alternatif Cibubur, Jatisampurna, Bekasi ini terjadi ketika truk Pertamina dengan plat nomor B 9598 BEH sedang melaju dari arah Cibubur menuju Cileungsi.
Nahas, truk tersebut mengalami rem blong dan menabrak sejumlah kendaraan bermotor yang ada di sekitarnya. Dalam kecelakaan tersebut 10 nyawa harus melayang dan 5 orang lainnya mengalami luka-luka.
Sopir truk dijadikan tersangka
Dari kecelakaan maut yang terjadi, Polisi sudah menetapkan sopir truk sebagai tersangka. Sopir truk dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca juga: Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang KM 92, Bagaimana Cara Mencegahnya?
Berdasarkan pasal 310 UU LLAJ, pengemudi kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas ancaman pidananya mencapai 5 tahun penjara, bahkan jika korbannya meninggal ancaman pidananya 6 tahun penjara.
Saat ini polisi sudah menetapkan sopir truk sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan untuk dimintai keterangan.
Tragedi kecelakaan maut ini menjadi perbincangan hangat di media sosial, membuat ada banyak orang yang menyebar foto-foto korban kecelakaan. Padahal, itu bisa dianggap melanggar aturan dan dikenai sanksi, bagaimana aturannya?
Sanksi yang bisa diberikan
Menyebar foto korban kecelakaan merupakan tindakan yang menyalahi aturan serta tidak dianggap memiliki simpati terhadap anggota keluarga korban yang sedang berduka.
Baca juga: Rincian Perbaikan Mobil Bekas Tabrakan, Semahal Apa?
Tindakan ini bisa dikenai hukuman berupa penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Sebagaimana yang tertuang dalam Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 27 Ayat 1 dan Pasal 45 Ayat 1 yang berbunyi:
Pasal 27 Ayat 1
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan merupakan perbuatan yang dilarang,”
Pasal 45 Ayat 1
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Keberadan lampu merah yang membahayakan
Seperti diketahui, lokasi kecelakaan berada di lampu merah jelang pertigaan Citra Grand Cibubur CBD. Keberadaan lampu merah ini dianggap menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan karena lokasinya yang berada di turunan.
Baca juga: Cara Injak Pedal Rem Mobil Matic yang Benar
Keberadaan lampu merah yang dianggap membahayakan ini membuat masyarakat membuat petisi di laman change.org untuk mencabut lampu merah di lokasi tersebut. Sejauh ini sudah ada 36 ribu orang yang menandatangani petisi tersebut.
Sebagai informasi, alasan pembuatan lampu merah di lokasi kejadian adalah untuk memprioritaskan warga Perumahan Citra Grand Cibubur CBD. Sebelum ada lampu merah tersebut, warga Perumahan Citra Grand Cibubur CBD harus memutar balik saat akan memasuki komplek perumahan mereka.
Namun, dikutip dari Kompas.com Direktur Ciputra Group Harun Hajadi memastikan akan berdiskusi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi mengenai penutupan lampu merah tersebut.
Pihaknya juga menyampaikan rasa prihatin atas kecelakaan yang terjadi, apalagi sampai menimbulkan adanya korban jiwa.
Baca juga: Cara Memperbaiki Sliding Door Mobil yang Rusak
Sudah tahu kan apa saja yang akan terjadi jika menyebar foto korban kecelakaan. Untuk itu, sebaiknya cobalah untuk bersimpati kepada keluarga korban yang sedang mengalami peristiwa duka tersebut dan tidak menyebarkannya ya!