Tips & Rekomendasi
Merokok Dalam Mobil Berbahaya dan Melanggar Aturan Loh!
Tahukah kamu kalau merokok dalam mobil itu dilarang? Jangan lakukan, karena ada pasal dan sanksi yang mengaturnya. Serius!
Kerap dijumpai kegiatan merokok dalam mobil sambil berkendara. Tak jarang pengemudi melakukannya sebagai kegiatan pengalih rasa kantuk atau dalih agar tidak suntuk menghadapi kemacetan.
Terlepas dari hal tersebut, kegiatan merokok sambil berkendara jelas dilarang oleh undang-undang. Keseriusan pemerintah terkait larangan hal ini bahkan ditujukan tidak hanya untuk pengendara mobil, tapi juga para pengendara sepeda motor.
Pada intinya, setiap kegiatan yang berpotensi mengganggu konsentrasi atau perhatian pengemudi saat berkendara adalah terlarang!
Baca juga: Ada Rekayasa Lalu Lintas di Daerah Wisata Kota Tua, Seperti Apa?
Lalu, apakah penumpang kendaraan boleh merokok? Bagaimana sih bunyi aturannya secara jelas?
Aturan merokok dalam mobil
Larangan merokok bagi pengendara mobil memang belum dibuat undang-undang. Namun kegiatan merokok dalam mobil tetap dilarang karena dianggap dapat mengalihkan konsentrasi berkendara.
Merokok dalam mobil dan kendaraan ini diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 238, yang berbunyi.
Baca juga: Nama Jalan di Jakarta yang Baru Diganti, Jangan Sampai Nyasar
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”
Sementara kegiatan lain yang bisa menimbulkan gangguan konsentrasi bagi pengendara seperti yang dimaksud dalam Pasal 106 ayat 1 undang-undang yang sama berbunyi demikian.
”Yang dimaksud dengan penuh konsentrasi adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon, atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga mempengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan.”
Baca juga: Cat Pelat Nomor Kendaraan Menjadi Putih Secara Mandiri, Apakah Boleh?
Aturan merokok dalam mobil lainnya juga tertera di dalam UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 yang spesifik menyebutkan bahwa dilarang merokok yang ditujukan untuk seluruh pengemudi mulai dari pengemudi mobil hingga mobil truk.
Sementara itu, larangan untuk merokok bagi pengendara sepeda motor telah dibuat dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat pada Pasal 106 ayat (1).
Kerugian merokok dalam mobil
Selain membahayakan keselamatan, sejumlah hal merugikan lain mengintai jika kamu masih bandel merokok sambil bermobil. Apa saja kerugiannya?
Baca juga: Kaca Mobil Pecah, Berapa Biaya Gantinya?
- Mengotori kabin. Rokok tentu saja menghasilkan asap yang bau serta kandungan racunnya dapat melekat ke seluruh permukaan kabin. Aroma rokok yang kuat akan melekat pada dashboard, setir, lubang AC, sampai jok. Tidak mau kan kabin mobil jadi berbau asap rokok?
- Merusak interior. Bara api dari rokok yang berjatuhan bisa meninggalkan noda terbakar pada sarung jok, door trim, bahkan pada dasbor.
- Masalah kesehatan. Abu dan asap rokok yang melekat tanpa sering dibersihkan jelas menjadi sumber masalah bagi kesehatan seluruh penumpang.
- AC berbau tidak sedap. Mobil yang sering digunakan merokok pasti akan menghasilkan aroma khas saat AC dinyalakan. Asap rokok dipastikan menempel ke filter sehingga membuat bau tersebut.
- Menurunkan harga jual. Jika mobil berbau tidak sedap, maka dijamin menjadi faktor yang menurunkan harganya saat akan dijual kembali. Pertimbangkan hal ini ya.
Nah, sudah jelas bahaya dan larangannya merokok dalam mobil? Mulai sekarang sebaiknya bijaklah saat berkendara baik dengan mobil dan motor. Hindari hal-hal yang dilarang dan berpotensi menyebabkan celaka di jalan.